Sudah menjadai kebiasaan penanggung selalu membagi setiap
risiko yang diperoleh kepada penanggung lain, agar risiko yang menjadi bebannya
lebih ringan dan teman penanggung lainnya dapat keuntungan. Biasanya perbuatan
saling memberi ini didasarkan pada suatu perjanjian reasuransi.
Bentuk lain dari perbuatan pertanggungan ulang adalah
perbuatan “pe dan keseimbangan pertnggungan dengan nilai sebenerusahaan
reasuransi profesional” itu tidak membuang sisa riskonya ke “perusahaan
reasuransi profesional” luar negri.
Prinsip
Reasuransi
·
Prinsip itikat baik
Dalam bidang perjanjian reasuransi, maka
penanggung pertama / tertanggung kedua harus memberitahukan kepada penanggung
ulang / penangung kedua segala sesuatu mengenai risiko yang akan dilimpahkan
kepadanya dan sebaliknya sipenanggung ulang tidak boleh mencari-cari alasan
yang tidak masuk akal dengan maksud untuk menghindari kewajiban membayar ganti
rugi yang menurut hukum harus dilaksanakan.
·
Prinsip insurable interest
( kepentingan yang dipertanggungkan )
merupakan hak atau kewajiban tertanggung terhadap benda pertanggungan,
kepentingan dalam reasuransi adalah kewajiban penanggung pertama untuk
mengganti kerugian terhadap tertanggung pertama
·
Prinsip idemnitas
Isi prinsip ini adalah keseimbangan yang
mencakup antara ganti kerugian yang benar-benar diderita tertanggung antara
jumlah ganti kerugian dengan nilai sebenernya dari benda pertanggungan.
Reasuransi dalam hal kerugian prinsip ini
berlaku sepenuhnya, pembagian premi an penggantian jumlah ganti kerugian antara
penanggung pertama dengan penanggung kedua ( penanggung ulang )adalah seimbang
dengan pembagian yang telah ditetapkan dalam perjanjian asuransi.
·
Prinsip subrogasi
Adalah penyerahan hak menuntut ari
tertanggung kepad penanggung, manakala jumlah ganti kerugian sepenuhnya sudah
diganti oleh penanggung. Dalam reasuransi, penanggung ulang yang sudah membayar
ganti kerugian kepada penanggng pertama berhak atas subrogasi itu. Jadi, jika
penanggung pertama menerima subrogasi, maka penanggung ulang pun mendapat
subrogasi dari penanggung pertama sebanding dengan jumlah pernyataannya. Dalam hal
ini penanggung ulang memperoleh “recovery” ( perolehan kembali).
·
Prinsip follow the fortunes
Adalah prinsip yag menyatakan bahwa penanggung ulang akan
mengikuti suka duka penanggng pertama. Prinsip ini hanya berlaku bagi
reasuransi. Prinsip ini menghendaki penanggung ulang tidak boleh
mempertimbangkan secara tersendiri terhadap objek pertanggungan.
Tujuan
Reasuransi
Adalah melemparkan
kembali risiko suatu perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lain untuk
mengurangi beban yang kemungkinan akan ditanggungnya.
Cara
melakukan reasuransi
1.
Reasuransi Fakultatif
Pada dasarnya memberikan kebebasan kepad
penanggung pertama agar tidak terikat mengalihkan dan penanggung ulang juga
tidak terikat untuk menerima penawaran dan pealihan risiko. Artinya tidak
terikat untuk menawarkan atau memindahkan tanggung jawabnya, atau tidak kepada
siapapun. Sedangkan pihak lain yaitu penanggung ulang juga tidak terikat untuk
menerima suatu atau permindahtanganan apapun dari penanggung pertama.
2.
Reasuransi berdasarkan perjanjian atau
reasuransi wajib
Merupakan suatu perjanjian dasaar yang
mengatur hubungan reasuransi antara penanggung pertama dengan penanggung ulang
secara terus menerus sampai perjanjian yang bersangkutan diputuskan oleh para
pihak. Reasuransi berdasarkan erjanjian ini ,enciptakan adanya hubungan timbal
balik antara penanggung pertama dengan penanggung ulang.
Reasuransi berdasrkan perjanjian atau reasuransi wajib
ini dibagi menjadi dua yaitu : reasuransi dengan perjanjian berdasarkan atas
perbandingan dan reasuransi dengan perjanjian yang tidak berdasarkan atas
perbandingan.
Referensi :
Surajiman, Hukum Asuransi,
diktat kuliah Kampus UNAS Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar