Selasa, 05 Januari 2016

Reasuransi


            Sudah menjadai kebiasaan penanggung selalu membagi setiap risiko yang diperoleh kepada penanggung lain, agar risiko yang menjadi bebannya lebih ringan dan teman penanggung lainnya dapat keuntungan. Biasanya perbuatan saling memberi ini didasarkan pada suatu perjanjian reasuransi.
            Bentuk lain dari perbuatan pertanggungan ulang adalah perbuatan “pe dan keseimbangan pertnggungan dengan nilai sebenerusahaan reasuransi profesional” itu tidak membuang sisa riskonya ke “perusahaan reasuransi profesional” luar negri.

Prinsip Reasuransi
·        Prinsip itikat baik
Dalam bidang perjanjian reasuransi, maka penanggung pertama / tertanggung kedua harus memberitahukan kepada penanggung ulang / penangung kedua segala sesuatu mengenai risiko yang akan dilimpahkan kepadanya dan sebaliknya sipenanggung ulang tidak boleh mencari-cari alasan yang tidak masuk akal dengan maksud untuk menghindari kewajiban membayar ganti rugi yang menurut hukum harus dilaksanakan.
·        Prinsip insurable interest
( kepentingan yang dipertanggungkan ) merupakan hak atau kewajiban tertanggung terhadap benda pertanggungan, kepentingan dalam reasuransi adalah kewajiban penanggung pertama untuk mengganti kerugian terhadap tertanggung pertama
·        Prinsip idemnitas
Isi prinsip ini adalah keseimbangan yang mencakup antara ganti kerugian yang benar-benar diderita tertanggung antara jumlah ganti kerugian dengan nilai sebenernya dari benda pertanggungan.
Reasuransi dalam hal kerugian prinsip ini berlaku sepenuhnya, pembagian premi an penggantian jumlah ganti kerugian antara penanggung pertama dengan penanggung kedua ( penanggung ulang )adalah seimbang dengan pembagian yang telah ditetapkan dalam perjanjian asuransi.
·        Prinsip subrogasi
Adalah penyerahan hak menuntut ari tertanggung kepad penanggung, manakala jumlah ganti kerugian sepenuhnya sudah diganti oleh penanggung. Dalam reasuransi, penanggung ulang yang sudah membayar ganti kerugian kepada penanggng pertama berhak atas subrogasi itu. Jadi, jika penanggung pertama menerima subrogasi, maka penanggung ulang pun mendapat subrogasi dari penanggung pertama sebanding dengan jumlah pernyataannya. Dalam hal ini penanggung ulang memperoleh “recovery” ( perolehan kembali).
·        Prinsip follow the fortunes
Adalah prinsip yag menyatakan bahwa penanggung ulang akan mengikuti suka duka penanggng pertama. Prinsip ini hanya berlaku bagi reasuransi. Prinsip ini menghendaki penanggung ulang tidak boleh mempertimbangkan secara tersendiri terhadap objek pertanggungan.

Tujuan Reasuransi
            Adalah melemparkan kembali risiko suatu perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lain untuk mengurangi beban yang kemungkinan akan ditanggungnya.

Cara melakukan reasuransi
1.     Reasuransi Fakultatif
Pada dasarnya memberikan kebebasan kepad penanggung pertama agar tidak terikat mengalihkan dan penanggung ulang juga tidak terikat untuk menerima penawaran dan pealihan risiko. Artinya tidak terikat untuk menawarkan atau memindahkan tanggung jawabnya, atau tidak kepada siapapun. Sedangkan pihak lain yaitu penanggung ulang juga tidak terikat untuk menerima suatu atau permindahtanganan apapun dari penanggung pertama.
2.    Reasuransi berdasarkan perjanjian atau reasuransi wajib
Merupakan suatu perjanjian dasaar yang mengatur hubungan reasuransi antara penanggung pertama dengan penanggung ulang secara terus menerus sampai perjanjian yang bersangkutan diputuskan oleh para pihak. Reasuransi berdasarkan erjanjian ini ,enciptakan adanya hubungan timbal balik antara penanggung pertama dengan penanggung ulang.
Reasuransi berdasrkan perjanjian atau reasuransi wajib ini dibagi menjadi dua yaitu : reasuransi dengan perjanjian berdasarkan atas perbandingan dan reasuransi dengan perjanjian yang tidak berdasarkan atas perbandingan.

Referensi :

Surajiman, Hukum Asuransi, diktat kuliah Kampus UNAS Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar