Asuransi
ini dikelola oleh PT. Asuransi Jasa Raharja, yang memiliki tugas untuk
menyelenggarakan UU berikut ini :
UU no 33 tahun 1964 mengenai
dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang jo. PP RI No 17 tahun 1965
sebagai peraturan pelaksananya.
UU no 34 Tahun 1964 mengenai
dana kecelakaan lalu lintas jalan Jo. PP RI no 18 tahun 1965 sebagai peraturan
pelaksananya.
Santunan asuransi menurut UU no 33 tahun 1964 dan UU no
34 tahun 1964 hanya diberikan kepada manusia yang menjadi korban kecelakaan
angkutan umum dan kecelakaan lalulintas jalan. Kerugian harta benda ( barang
penumpang, rumah, gedung,dll ) dan kerugian alat angkut umum yang mengalami
musibah kecelakaan atau ditabrak oleh alat angkutan umum yang mengalami
kecelakaan, tidak dijamin oleh jasa raharja.
Pemerintah Indonesia menjalankan program jaminan sosial
tenaga kerja melalui mekanisme asuransi, dengan ketentuan sbb :
Iuran wajib penumpang kendaraan
UU no 33 tahun 1964 Jo PP RI
no 17 tahun 1965 menetapkan bahwa setiap penumpang dari :
-
Kapal laut milik perusahaan nasional,
-
Kapal sungai atau kapal klotik atau kapal
danau dan kapal penyebrangan
-
Perusahaan udara milik perusahaan nasinal,
-
Kendaraan bermotor umum dengan trayek keluar
kota seperti bus dan travel, dan
-
Kereta api
Diharuskan membayar iuran
wajib melalui pengusaha angkutan umum yang bersangkutan, yaitu disatukan dalam
karcis penumpang dengan cara menuliskan atau menstempel pada karcis, termasuk
iuran wajib jasa raharja.
Pembebasan iuran wajib
diberikan kepada :
-
Penumpang kendaraan bermotor umum dalam kota,
seperti bus kota, taxi, oplet atau mikrolet
-
Para penumpang kereta api dalam jarak radius
50 KM dari pusat kota
Pembayaran
sumbangan wajib dilakukan setahun sekali ketika membuat atau memperpanjang STNK
kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Pemenuhan iuran wajib bagi
kendaraan bus dilakukan dengan cara ;
-
Iuran wajib disatukan dengan karcis
penumpang, dan pada karcis tertera tulisan; termasuk asuransi jasa raharja
-
Mengguakan kupon iuran wajib jasa raharja
yang disalurkan melalui pemilik/pengusaha angkutan yang bersangkutan.
Penerima santuna asuransi
Berdasarkan UU no 33 tahun 1964 Jo. PP RI No 17 tahun
1965 yang memperoleh santunan suransi jasa raharja adalah :setiap penumpang
yang sah dari alat angkutan umum ( darat, laut, udara, sungai, danau, dan
penyebrangan ) yang telah membayar iuran wajib untuk tiap perjalanan yang
ditempuhnya, yang dibuktikan dengan kupon iuran wajib jasa raharja.
Menurut UU no 34 tahun 1964 Jo PP RI no 18 tahun 1965,
yang berhak menerima santunan asuransi jasa raharja adalah :
-
Setiap orang yang menjadi korban tabrak oleh
kendaraan bermotor atau kereta api
-
Setiap yang berada didalam suatu kendaraan
bermotor yang ditabrak oleh kendaraan bermotor lainnya dimana pengemudi kendaraan
bermotor yang ditumpanginya dinyatakan tidak bersalah menurut UU lalulintas
yang berlaku.
Tidak
semua korban kecelakaan lalulintas berhak mendapatkan santunan asuransi, yang
disebabkan oleh :
-
Bunuh diri atau percobaan bunuh diri, atau
kesengajaan lainnya dari pihak korban atau ahli warisnya
-
Korban dalam keadaaan mabuk atau tidak sadar,
korban melakukan perbuatan jahat
-
Alat angkutan yang bersangkutan sedang
digunakan dalam proses perlombaan kecakapan atau kecepatan
-
Kecelakaan akibat bencana alam.
Referensi :
Surajiman, Hukum Asuransi,
Diktat kuliah Kampus UNAS Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar