Selasa, 05 Januari 2016

Asuransi Sosial Jasa Raharja

Asuransi ini dikelola oleh PT. Asuransi Jasa Raharja, yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan UU berikut ini :
UU no 33 tahun 1964 mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang jo. PP RI No 17 tahun 1965 sebagai peraturan pelaksananya.
UU no 34 Tahun 1964 mengenai dana kecelakaan lalu lintas jalan Jo. PP RI no 18 tahun 1965 sebagai peraturan pelaksananya.
            Santunan asuransi menurut UU no 33 tahun 1964 dan UU no 34 tahun 1964 hanya diberikan kepada manusia yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan kecelakaan lalulintas jalan. Kerugian harta benda ( barang penumpang, rumah, gedung,dll ) dan kerugian alat angkut umum yang mengalami musibah kecelakaan atau ditabrak oleh alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan, tidak dijamin oleh jasa raharja.
            Pemerintah Indonesia menjalankan program jaminan sosial tenaga kerja melalui mekanisme asuransi, dengan ketentuan sbb :
Iuran wajib penumpang kendaraan
UU no 33 tahun 1964 Jo PP RI no 17 tahun 1965 menetapkan bahwa setiap penumpang dari :
-        Kapal laut milik perusahaan nasional,
-        Kapal sungai atau kapal klotik atau kapal danau dan kapal penyebrangan
-        Perusahaan udara milik perusahaan nasinal,
-        Kendaraan bermotor umum dengan trayek keluar kota seperti bus dan travel, dan
-        Kereta api
Diharuskan membayar iuran wajib melalui pengusaha angkutan umum yang bersangkutan, yaitu disatukan dalam karcis penumpang dengan cara menuliskan atau menstempel pada karcis, termasuk iuran wajib jasa raharja.
Pembebasan iuran wajib diberikan kepada :
-        Penumpang kendaraan bermotor umum dalam kota, seperti bus kota, taxi, oplet atau mikrolet
-        Para penumpang kereta api dalam jarak radius 50 KM dari pusat kota
Pembayaran sumbangan wajib dilakukan setahun sekali ketika membuat atau memperpanjang STNK kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Pemenuhan iuran wajib bagi kendaraan bus dilakukan dengan cara ;
-        Iuran wajib disatukan dengan karcis penumpang, dan pada karcis tertera tulisan; termasuk asuransi jasa raharja
-        Mengguakan kupon iuran wajib jasa raharja yang disalurkan melalui pemilik/pengusaha angkutan yang bersangkutan.

Penerima santuna asuransi
            Berdasarkan UU no 33 tahun 1964 Jo. PP RI No 17 tahun 1965 yang memperoleh santunan suransi jasa raharja adalah :setiap penumpang yang sah dari alat angkutan umum ( darat, laut, udara, sungai, danau, dan penyebrangan ) yang telah membayar iuran wajib untuk tiap perjalanan yang ditempuhnya, yang dibuktikan dengan kupon iuran wajib jasa raharja.
            Menurut UU no 34 tahun 1964 Jo PP RI no 18 tahun 1965, yang berhak menerima santunan asuransi jasa raharja adalah :
-        Setiap orang yang menjadi korban tabrak oleh kendaraan bermotor atau kereta api
-        Setiap yang berada didalam suatu kendaraan bermotor yang ditabrak oleh kendaraan bermotor lainnya dimana pengemudi kendaraan bermotor yang ditumpanginya dinyatakan tidak bersalah menurut UU lalulintas yang berlaku.
Tidak semua korban kecelakaan lalulintas berhak mendapatkan santunan asuransi, yang disebabkan oleh :
-        Bunuh diri atau percobaan bunuh diri, atau kesengajaan lainnya dari pihak korban atau ahli warisnya
-        Korban dalam keadaaan mabuk atau tidak sadar, korban melakukan perbuatan jahat
-        Alat angkutan yang bersangkutan sedang digunakan dalam proses perlombaan kecakapan atau kecepatan
-        Kecelakaan akibat bencana alam.

Referensi :

Surajiman, Hukum Asuransi, Diktat kuliah Kampus UNAS Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar