Senin, 04 Januari 2016

Asuransi Kendaraan Bermotor

A. Pengertian
            Menurut paham asuransi, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh motor atau mekanik lainnya, tidak termasuk kendaraan yang berjalan diatas rel. Dengan kata lain kendaraan bermotor adalah kendaraan yang berjalan diatas aspal dan tanah, kendaraan beroda dua tiga atau empat dsb.
            Jadi, asuransi kendaraan bermotor, meliputi jaminan atas kerusakan material dan tanggung gugat atau TPL ( Third Party Liability ), artinya tanggung jawab tertanggung menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dirugikan karena perbuatanya yang melawan hukum. Misalnya : mobil A menabrak mobil B menurut hukum A harus mengganti kerusakan B, karena mobilnya rusak akibat ditabrak mobil A. Kewajiban inilah yang diambil oleh penanggung. Risiko inilah yang dijual kepada tertanggung dan yang merupakan suatu kewajiban menurut hukum kepada pihak ketiga. Sedangkan kerusakan atau kerugian mobil A yang menabrak mobil B, tidak dijamin oleh penanggung.

B. Risiko yang di tanggung
-        Risiko gabungan
·        Kebakaran yan g ditimbulkan oleh petir, api, atau itikad jahat orang lain ( kecuali orang yang termasuk keluarga atau bekerja pada tertanggung )
·        Keeusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan seperti benturan, ledakan, tergelincir, tabrakan, terbalik, dan sebagainya atau diakibatkan oleh niat jahat orang lain ( kecuali orang yang termasuk keluarga atau bekerja pada tertanggung )
·        Pencurian atau kehilangan atas peralatan standar kendaraan bermotor atau pencurian secara keseluruhan, terasuk pencurian yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan memudahkan pencurian. Khusus kendaraan bermotor dua atau roda tiga, yang dimaksud dengan pencurian adalah pencurian kendaraan secara keseluruhan.
·        Kerusakan yang diakibatkan oleh seperti dalam ayat 1,2 yang terjadi selama di atas kapal fery atau alat penyebrangan resmi yang disediakan untuk lalulintas jalan.
·        Biaya-biaya menjaga dan menarik atau mengangkut kendaraan bermotor yang rusak ( tidak dapat lagi berjalan sendiri ) kebengkel terdekat atau bengkel yang ditunjukn oleh penanggung, dengan ganti rugi maksimal 0,5% dari harga pertanggunan.
-        Risiko tambahan
·        Risiko huru hara dengan tambahan premi 2,5% dari harga pertanggungan
·        Tanggung jawab hukum ( TJH ) terhadap penumpang ( bukan TJH terhadap pihak ketiga tersebut diatas ) harga pertanggungan maksimal TJH terhadap penumpang ditentukan sendiri oleh masing-masing penanggung, demikian juga besarnya ( % ) premi tambahan atas TJH terhadap penumpang ditentukan oleh masing-masing penanggung.
·        Risiko yang dikecualikan

-        Risiko yang tidak ditanggung
·        Kerugian perusahaan pengangkutan, kehilangan upah ( sewa ), berkurangnya nilai dan kerugian sebagai akibatbdari tidak dapat digunakannya kendaraan bermotor yang diasuransikannya, yang diakibatkan oleh suatu risiko tyang ditanggung oleh polis.
·        Pencurian atau kehilangan peralatan tambahan kendaraan ( non standar ), kecuali dicantumkan dalam polis bahwa peralatan tambahan itu ikut diasuransikan.

-        Pengecualian pokok
·        Disebabkan oleh atau terjadi karena kendaraan bermotor itu digunakan untuk melancarkan kendaraan lain, digunakan dalam perlombaan kecakapan atau perlombaan kecakapan atau perlombaan kecepatan, digunakan untuk tujuan lain selain yang ditetapkan dalam polis.
·        Disebabkan oleh kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa.
·        Disebabkan oleh atau terjadi karena kendaraan bermotor dijalankan dalam keadaan rusak atau tidak layak dijalankan dengan sepengetahuan tertanggung.
·        Disebabkan oleh atau terjadi karena kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM yang sah atau dikemudikan oleh seorang yang sedang mabuk.
·        Disebabkan oleh karena kendaraan bermotor dijalankan dengan tidak mentaati peraturan lalulintas yang berlaku.

-        Pengecualian khusus
·        Disebabkan oleh reaksi inti atom, bagaimana[pun terjadinya reaksi itu.
·        Yang terjadi pada atau dikendaraan bermotor karena kesalahan pada konstruksi atau karatan, keausan sifat kekurangan sendiri atau sesuatu sebab intern pada bagian atau pada mesin kendaraan bermotor atau disebabkan salah menggunakan kendaraan itu.
·        Disebabkan oleh serangga atau ninatang peengerat atau binatang-binatang kecil lainnya.

-        Harga pertanggungan
Ada beberapa cara menentukan barga pertanggungan, sbb :
·        Harga pertanggungan
Sesuai dengan harga yang disetujui antara penanggung dan tertanggung, tetapi maksimal sebesar harga yang sebenarnya dari kendaraan bermotor itu. Harga yang sebenarnya sesuai dengan harga yang diperoleh jika sekiranya kendaraan bermotor itu dijual bebas. Apabila peralatan-peralatan tambahan juga ingin disertakan, maka haruslah disebutkan secara terperinci satu persatu berikut harganya.
·        Pertanggungan diatas harga
Yaitu, melebihi harga yang sebenarnyadari kendaraan bermotor, tidak diperkenankan ditutup pertanggungnnya.
·        Pertanggungan dibawah harga
Yaitu, harga pertanggungan lebih kecil dari harga yang sebenarnya pada prnsipnya juga tidak diperkenankan ditutup pertanggungannya.
·        Premi pertanggungan
§  Tarif dasar premi, ditentukan oleh penanggung atau gabungan berdasarkan kondisi, usia dan jenis kendaraan serta tujuan pemakaiannya.
§  Pembayaran premi, uang premi dibayar dimuka untuk jaminan selama 1 tahun, namun dapat diangsur secara smester atau triwulan.


Referensi ;

Surajiman, Hukum asuransi, diktat 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar