A. Pengertian
Menurut paham asuransi, yang dimaksud dengan kendaraan
bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh motor atau mekanik lainnya, tidak
termasuk kendaraan yang berjalan diatas rel. Dengan kata lain kendaraan
bermotor adalah kendaraan yang berjalan diatas aspal dan tanah, kendaraan
beroda dua tiga atau empat dsb.
Jadi, asuransi kendaraan bermotor, meliputi jaminan atas
kerusakan material dan tanggung gugat atau TPL ( Third Party Liability ),
artinya tanggung jawab tertanggung menurut hukum terhadap pihak ketiga yang
dirugikan karena perbuatanya yang melawan hukum. Misalnya : mobil A menabrak
mobil B menurut hukum A harus mengganti kerusakan B, karena mobilnya rusak
akibat ditabrak mobil A. Kewajiban inilah yang diambil oleh penanggung. Risiko inilah
yang dijual kepada tertanggung dan yang merupakan suatu kewajiban menurut hukum
kepada pihak ketiga. Sedangkan kerusakan atau kerugian mobil A yang menabrak
mobil B, tidak dijamin oleh penanggung.
B. Risiko yang di tanggung
-
Risiko gabungan
·
Kebakaran yan g ditimbulkan oleh petir, api,
atau itikad jahat orang lain ( kecuali orang yang termasuk keluarga atau
bekerja pada tertanggung )
·
Keeusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan
seperti benturan, ledakan, tergelincir, tabrakan, terbalik, dan sebagainya atau
diakibatkan oleh niat jahat orang lain ( kecuali orang yang termasuk keluarga
atau bekerja pada tertanggung )
·
Pencurian atau kehilangan atas peralatan
standar kendaraan bermotor atau pencurian secara keseluruhan, terasuk pencurian
yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan memudahkan pencurian. Khusus
kendaraan bermotor dua atau roda tiga, yang dimaksud dengan pencurian adalah
pencurian kendaraan secara keseluruhan.
·
Kerusakan yang diakibatkan oleh seperti dalam
ayat 1,2 yang terjadi selama di atas kapal fery atau alat penyebrangan resmi
yang disediakan untuk lalulintas jalan.
·
Biaya-biaya menjaga dan menarik atau
mengangkut kendaraan bermotor yang rusak ( tidak dapat lagi berjalan sendiri )
kebengkel terdekat atau bengkel yang ditunjukn oleh penanggung, dengan ganti
rugi maksimal 0,5% dari harga pertanggunan.
-
Risiko tambahan
·
Risiko huru hara dengan tambahan premi 2,5%
dari harga pertanggungan
·
Tanggung jawab hukum ( TJH ) terhadap
penumpang ( bukan TJH terhadap pihak ketiga tersebut diatas ) harga
pertanggungan maksimal TJH terhadap penumpang ditentukan sendiri oleh masing-masing
penanggung, demikian juga besarnya ( % ) premi tambahan atas TJH terhadap
penumpang ditentukan oleh masing-masing penanggung.
·
Risiko yang dikecualikan
-
Risiko yang tidak ditanggung
·
Kerugian perusahaan pengangkutan, kehilangan
upah ( sewa ), berkurangnya nilai dan kerugian sebagai akibatbdari tidak dapat
digunakannya kendaraan bermotor yang diasuransikannya, yang diakibatkan oleh
suatu risiko tyang ditanggung oleh polis.
·
Pencurian atau kehilangan peralatan tambahan
kendaraan ( non standar ), kecuali dicantumkan dalam polis bahwa peralatan
tambahan itu ikut diasuransikan.
-
Pengecualian pokok
·
Disebabkan oleh atau terjadi karena kendaraan
bermotor itu digunakan untuk melancarkan kendaraan lain, digunakan dalam perlombaan
kecakapan atau perlombaan kecakapan atau perlombaan kecepatan, digunakan untuk
tujuan lain selain yang ditetapkan dalam polis.
·
Disebabkan oleh kelebihan muatan atau
dijalankan secara paksa.
·
Disebabkan oleh atau terjadi karena kendaraan
bermotor dijalankan dalam keadaan rusak atau tidak layak dijalankan dengan
sepengetahuan tertanggung.
·
Disebabkan oleh atau terjadi karena kendaraan
bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM yang sah atau
dikemudikan oleh seorang yang sedang mabuk.
·
Disebabkan oleh karena kendaraan bermotor
dijalankan dengan tidak mentaati peraturan lalulintas yang berlaku.
-
Pengecualian khusus
·
Disebabkan oleh reaksi inti atom,
bagaimana[pun terjadinya reaksi itu.
·
Yang terjadi pada atau dikendaraan bermotor
karena kesalahan pada konstruksi atau karatan, keausan sifat kekurangan sendiri
atau sesuatu sebab intern pada bagian atau pada mesin kendaraan bermotor atau
disebabkan salah menggunakan kendaraan itu.
·
Disebabkan oleh serangga atau ninatang
peengerat atau binatang-binatang kecil lainnya.
-
Harga pertanggungan
Ada beberapa
cara menentukan barga pertanggungan, sbb :
·
Harga pertanggungan
Sesuai dengan harga yang disetujui antara
penanggung dan tertanggung, tetapi maksimal sebesar harga yang sebenarnya dari
kendaraan bermotor itu. Harga yang sebenarnya sesuai dengan harga yang
diperoleh jika sekiranya kendaraan bermotor itu dijual bebas. Apabila peralatan-peralatan
tambahan juga ingin disertakan, maka haruslah disebutkan secara terperinci satu
persatu berikut harganya.
·
Pertanggungan diatas harga
Yaitu, melebihi harga yang sebenarnyadari
kendaraan bermotor, tidak diperkenankan ditutup pertanggungnnya.
·
Pertanggungan dibawah harga
Yaitu, harga pertanggungan lebih kecil dari
harga yang sebenarnya pada prnsipnya juga tidak diperkenankan ditutup
pertanggungannya.
·
Premi pertanggungan
§ Tarif
dasar premi, ditentukan oleh penanggung atau gabungan berdasarkan kondisi, usia
dan jenis kendaraan serta tujuan pemakaiannya.
§ Pembayaran
premi, uang premi dibayar dimuka untuk jaminan selama 1 tahun, namun dapat
diangsur secara smester atau triwulan.
Referensi ;
Surajiman, Hukum asuransi,
diktat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar