A. Pengertian
Program jamina sosial tenaga kerja merupakan salah satu
bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja, pelaksanaan program ini bertujuan
untuk melindungi sosial bagi tenaga kerja. Juga untuk memberikan perlindungan
dasar dalam memenuhi kebutuhan hidup bagi tenaga kerja dan keluarganya, serta
merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang elah menyumbangkan tenaga dan
pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No 3 tahun 1992, yang
dimaksud dengan jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi
tenaga kerja, dalam bentuk santunan berupa uang penggantian sebagian dari penghasilan
yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai peristiwa atau keadaan yang
dialami oleh tanaga kerja, seperti kecelakaan kerja, sakit hamil, bersalin,
hari tua, dan meninggal dunia.
Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan
ketenangan kerja, meningkatkan disiplin dan produktifitas tenaga kerja. Program
ini memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, baik
dalam hubungan kerja, melalui jaminan sosial tenaga kerja.
Program ini mempunyai
beberapa aspek :
1. Memberikan
perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja dan
keluarganya
2. Merupakan
pernghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga kerja dan
pikiran perusahaan tempat mereka kerja.
B.
Jenis Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Berdasarkan
PP no 14 tahun 1993, program jaminan sosial kerja terdiri dari jaminan
kecelakaan kerja, jamina hari tua dan jaminan kematian dan jaminan pemeliharaan
kesehatan.
1. Asuransi
kecelakaan kerja
Timbulnya risiko sosial yang
tidak dapat dihindarkan karena tenaga kerja ditimpa oleh kecelakaan kerja,
adalah hilang atau berkurangnya kemampuan tenaga kerja menghasilkan biaya
hidup.
Dalam hal ini yang dimaksud
kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk
penyakit yang timbul karena kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam
perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang kerumah melalui
jalan biasa atau wajar dilalui ( Pasal 1 Ayat (6) UU No 3 Tahun 1992.
Pengusaha wajib melaporkan
kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja ke Departemen Tenaga Kerja dan Badan
Penyelenggaraan, dalam waktu tidak lebih dari 2x24 jam. Pengusaha juga wajib
melaporkan 2x24 jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan oleh dokter
dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia. Pengusaha wajib mengurus tenaga
kerja yang tertimpa kecelakaan tersebut kepada Badan Penyelenggaraan sampai
memperoleh hak-haknya
Selanjutnya mengenai penyakit
yang timbul karena hubungan kerja diatur dalam Pasal 1 Keputusan Presiden No 22
tahun 1993, tanggal 27 February 1993. Dalam surat keputusan ini disebutkan
bahwa penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan
kecelakaan kerja, baik pada masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan
kerja berakhir. Hak bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya sudah berakhir
diberikan apabila menurut hasil diagnosis dokter yang merawat penyakit
tersebut, diakibatkan oleh pekerjaan selama tenaga kerja yang bersangkutan
masih dalam hubungan kerja. Hak atas jaminan kecelakaan kerja tersebut
diberikan apabila penyakit tersebut timbul dalam tenggang wakyu paling lama 3
tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
2. Jaminan
hari tua
Pembayaran
jaminan atau tabungan hari tua dilakukan sekligus atau berkala, atau sebagian
dan berkala kepada tenaga kerja karena :
a.
telah mencapai usia 55 tahun, atau
b.
cacat total setelah ditetapkan dokter
Dalam
hal tenaga kerja meninggal dunia. Jaminan hari tua dibayarkan epada janda atau
duda atau anak yatim piatu ( Pasal 14 UU no 3 Tahunn 1992 ). Jaminan hari tua
juga dapat dibayarkan sebelumtenaga kerja mencapai usia 55 tahun, yaitu setelah
mencapai usia kepesertaan ( Pasal 32 Ayat (1) PP RI No 14 Tahun 1993 ) serendah
rendahnya 5 tahun, yang akan dibayarkan setelah melewati masa tunggu 6 bulan
terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti kerja.
Besarnya
jamina hari tua adalah keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil
pengembangannya. Sesuai Pasal 24 Ayat (1) PP RI No 14 tahun 1993, jumlah
jaminan hari tua bagi tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun atau cacat
selama-lamanya dapat dilakukan :
Sekaligus,
apabila jumlah seluruh jaminan hari tua yang harus dibayar kurang dari Rp.
3.000.000,00
Secara
berkala, apabila jaminan hari tua telah mencapai Rp. 3000.000,00 atau lebih dan
dilakukan paling lama 5 tahun.
3. Asuransi
Kematian
Bagi
tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka
keluarganya berhaj atas jaminan kematian yang meliputi biaya pemakaman dan
santunan uang.
Urutan
penerimaan yang diutamakan dalam pembayaran santunan kematian ( Pasal 13 UU No
3 Tahun 1992 ) adalah :
·
Janda atau duda
·
Anak
·
Orang tua
·
Cucu
·
Saudara kandung
·
Mertua
Untuk merealisasikan
pembayarannya, pihak yang berhak ( ahli waris ) mengajukan permohonan
pembayaran kepada penyelenggara dengan disertai bukti-bukti kartu peserta dan
surat keterangan kematian. Berdasarkan klaim tersebut, badan penyelenggara
membayarkan santunan kematian dan pemakaman kepada yang berhak ( Pasal 23 PP RI
no 14 th 1993 )
4. Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan
Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk
meningkatkan produktifitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas
sebaik baiknya, juga merupakan usaha kesehatan dibidang pengembangan ( kreatif
). Berdasarkan pasal 16 UU no 3 Tahun 1992 yang berhak mendapatkan jaminan
keselamatan tenaga kerja, suami istri dan anak. Jaminan tersebut meliputi :
-
Rawat jalan tingkat pertama
-
Rawat jalan tingkat lanjutan
-
Rawat inap
-
Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan
persalinan
-
Penunjang diagnosik, dan
-
Pelayanan gawat darurat.
Referensi :
Surajiman, Hukum Asuransi,
Diktat Kuliah Kampus UNAS Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar