Selasa, 05 Januari 2016

Asuransi Tenaga Kerja

A. Pengertian
            Program jamina sosial tenaga kerja merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja, pelaksanaan program ini bertujuan untuk melindungi sosial bagi tenaga kerja. Juga untuk memberikan perlindungan dasar dalam memenuhi kebutuhan hidup bagi tenaga kerja dan keluarganya, serta merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang elah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
            Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No 3 tahun 1992, yang dimaksud dengan jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja, dalam bentuk santunan berupa uang penggantian sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tanaga kerja, seperti kecelakaan kerja, sakit hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
            Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan ketenangan kerja, meningkatkan disiplin dan produktifitas tenaga kerja. Program ini memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan kerja, melalui jaminan sosial tenaga kerja.
Program ini mempunyai beberapa aspek :
1.    Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya
2.    Merupakan pernghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga kerja dan pikiran perusahaan tempat mereka kerja.

B. Jenis Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Berdasarkan PP no 14 tahun 1993, program jaminan sosial kerja terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jamina hari tua dan jaminan kematian dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
1.    Asuransi kecelakaan kerja
Timbulnya risiko sosial yang tidak dapat dihindarkan karena tenaga kerja ditimpa oleh kecelakaan kerja, adalah hilang atau berkurangnya kemampuan tenaga kerja menghasilkan biaya hidup.
Dalam hal ini yang dimaksud kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang kerumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui ( Pasal 1 Ayat (6) UU No 3 Tahun 1992.
Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja ke Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggaraan, dalam waktu tidak lebih dari 2x24 jam. Pengusaha juga wajib melaporkan 2x24 jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan oleh dokter dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia. Pengusaha wajib mengurus tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan tersebut kepada Badan Penyelenggaraan sampai memperoleh hak-haknya
Selanjutnya mengenai penyakit yang timbul karena hubungan kerja diatur dalam Pasal 1 Keputusan Presiden No 22 tahun 1993, tanggal 27 February 1993. Dalam surat keputusan ini disebutkan bahwa penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja, baik pada masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir. Hak bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya sudah berakhir diberikan apabila menurut hasil diagnosis dokter yang merawat penyakit tersebut, diakibatkan oleh pekerjaan selama tenaga kerja yang bersangkutan masih dalam hubungan kerja. Hak atas jaminan kecelakaan kerja tersebut diberikan apabila penyakit tersebut timbul dalam tenggang wakyu paling lama 3 tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.

2.    Jaminan hari tua
Pembayaran jaminan atau tabungan hari tua dilakukan sekligus atau berkala, atau sebagian dan berkala kepada tenaga kerja karena :
a. telah mencapai usia 55 tahun, atau
b. cacat total setelah ditetapkan dokter
Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia. Jaminan hari tua dibayarkan epada janda atau duda atau anak yatim piatu ( Pasal 14 UU no 3 Tahunn 1992 ). Jaminan hari tua juga dapat dibayarkan sebelumtenaga kerja mencapai usia 55 tahun, yaitu setelah mencapai usia kepesertaan ( Pasal 32 Ayat (1) PP RI No 14 Tahun 1993 ) serendah rendahnya 5 tahun, yang akan dibayarkan setelah melewati masa tunggu 6 bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti kerja.
Besarnya jamina hari tua adalah keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya. Sesuai Pasal 24 Ayat (1) PP RI No 14 tahun 1993, jumlah jaminan hari tua bagi tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun atau cacat selama-lamanya dapat dilakukan :
Sekaligus, apabila jumlah seluruh jaminan hari tua yang harus dibayar kurang dari Rp. 3.000.000,00
Secara berkala, apabila jaminan hari tua telah mencapai Rp. 3000.000,00 atau lebih dan dilakukan paling lama 5 tahun.

3.    Asuransi Kematian
Bagi tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka keluarganya berhaj atas jaminan kematian yang meliputi biaya pemakaman dan santunan uang.
Urutan penerimaan yang diutamakan dalam pembayaran santunan kematian ( Pasal 13 UU No 3 Tahun 1992 ) adalah :
·        Janda atau duda
·        Anak
·        Orang tua
·        Cucu
·        Saudara kandung
·        Mertua
Untuk merealisasikan pembayarannya, pihak yang berhak ( ahli waris ) mengajukan permohonan pembayaran kepada penyelenggara dengan disertai bukti-bukti kartu peserta dan surat keterangan kematian. Berdasarkan klaim tersebut, badan penyelenggara membayarkan santunan kematian dan pemakaman kepada yang berhak ( Pasal 23 PP RI no 14 th 1993 )

4.  Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktifitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik baiknya, juga merupakan usaha kesehatan dibidang pengembangan ( kreatif ). Berdasarkan pasal 16 UU no 3 Tahun 1992 yang berhak mendapatkan jaminan keselamatan tenaga kerja, suami istri dan anak. Jaminan tersebut meliputi :
-        Rawat jalan tingkat pertama
-        Rawat jalan tingkat lanjutan
-        Rawat inap
-        Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan
-        Penunjang diagnosik, dan
-        Pelayanan gawat darurat.

Referensi :

Surajiman, Hukum Asuransi, Diktat Kuliah Kampus UNAS Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar