A. Sejarah
Pegawai negri maupun militer
Ritelah lama mengikuti progrm jamina sosial, bahkan untuk program pensiun sudah
diadakan sejak jaman hindia belanda. Akan tetapi, program-program jaminan
sosial yang lainnya baru dilaksanakan sejak tahun 1963, dimana pembiayaannya
ditanggung sendiri oleh pegawai negri yang bersangkutan.
B. Program asuransi sosial
pegawai negri dan ABRI
Berdasarkan PP No. 26 Tahun
1981, PT Taspen (persero) menyelenggarakan asuransi sosial termasuk
asuransidana pensiun dan tabungan hari tua bagi pegawai negri sipil, dengan
moto pelayanan tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, serta tepat tempat
dilakasanakan dengan sikap sopan, sabar, manusiawi, mudah dan sederhana.
C. Pengertian dan Tujuan
Asuransi Sosial
Asuransi sosial bertujuan
untuk menyediakan jaminan sosial berupa santuan kepada pegawai negri yang
menderita kerugian karena suatu musibah. Untuk merealiasaikan tujuan ini
dibutuhkan dana yang dihimpun dari masyarakat yang ikut serta dalam sistem
jaminan sosial berupa iuran wajib ( premi ). Sebaagian dana yang terkumpul
tersebut disediakan sebagai dana santunan sosial dan dari dana santunan inilah
diambilkan sejumlah uang untuk diberikan kepada anggota masyarakat yang berhak
memperoleh santunan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ( tujuan pertama ). Sebagian dari dana
yang terkumpul, yang untuksementara tidak digunakan sebagai dana santunan
sosial, digunakan untuk membiayai pembangunan ( tujuan kedua ). Hal ini berati iuran waji yang dibayar oleh anggota
masyarakat, secara sadar atau tidak merupaka aksi menabung untuk menambh dana
investasi yang diperlukan untuk pembangunan.
D. Ketentuan program TASPEN
Setelah dikeluarkannya PP no
tahun 1963, kemudian diikuti dengan diterbitkannya PP no 10 tahun 1963 yang
menetapkan bentuk jamina hari tua bagi pegawai negri kedalam tabungan dan
asuransi pegawai negri dengan iuran wajib pegawai negri atau peserta maupun
haknya ditetapkan berlaku surut sejak 1 juli 1961.
Dengan demikian lembaga
usaha kesejahteraan pegawai negri melaluisistem asuransimulai dilakukan sejak 1
juli 1961.
·
Dasar Hukum
PP
no 26 tahun 1981 tanggal 30 juli 1981 tentang pengalihan bentuk dana umum dana
tabungan dan asuransi pegawai negri perusahaan perseroan ( persero )
PP
no 25 tahun 1981 tanggal 30 juli 1981 tentang asuransi sosial pegawai negro
sipil, menurut PP ini Taspen bertugas : mengelola suransi hari tua ( tabungan
hari tua ) pegawai negri sipil, yang merupakan asuransi dwiguna dikaitkan
dengan usia pensiun asuransi kematian dan mengelola dana pensiun yang merupakan
program pensiun yang diterima oleh para penerima pensiun setiap bulan.
·
Peserta dan kewajian peserta
Peserta
asuransi hari tua ( asuransi dwiguna ) terdiri dari
-
PNS ( pusat dan daerah otonom )
-
Pegawai BUMN
-
Pejabat-pejabat negara
Kewajiban
peserta dalam program asuransi hari tua adalah ;
-
Membayar iuran wajib sebesar 3.25% dari gaji
sebulan ( gaji pokok+tunjangan istri+tunjangan anak ) dalam hal ini iuran wajib
dipotong langsung dari gaji setiap bulan ketika pembayaran gaji bulanan.
-
Memberikan keterangan yang jelas benar
mengenai dirinya beserta seluruh keluarganya.
·
Program asuransi hari tua
Program
asuransi hari tua bertujuan untuk memberikan jaminan keuangan bagi peserta bila
ia mencapai usia pensiun atau jaminan keuangan bagi ahli warisnya bila ia
meninggak sebelum mencapai usia pensiun atau meninggal ketika menjalani
pensiun, atau salah satu keluarganya meninggal ( istri atau anak ) jaminan
keuangan diberikan sekaligus.
Adapun
program yang termasuk kedalam program asuransi hari tua meliputi program
jaminan peserta, jaminan keluarga, jaminan pensiun, dan asuransi hari tua.
E. Ketentuan program ASABRI
Pada awalnya, setiap pegawai
negri termasuk ABRI ( TNI dan Polri ) menjadi peserta Taspen secara otomatis
sejak tahun 1963. Namun pada tahun 1971, iuran Taspen untuk ABRI ( TNI dan
Polri ) dan PNS Departemen Hankam dialihkan dan dikelola menjadi program
Asabri. Pengaliha taspen dan pembentukan program khusus untuk lingkungan
De[artemen Hankam ini didasarkan atas pertimbagan sbb :
-
Adanya rencana penyaluran secara besar
besaran anggota ABRI ( TNI dan Polri ) ke masyarakat yang akan dimulai pada
pertengahan tahun 1971
-
Umur pensiun bagi anggota ABRI ( TNI dan
Polri ) berdasarkan UU no 6 tahun 1966 berbeda dengan ketentuan yang berlaku
bagi PNS berdasarkan UU no 11 tahun 1969, sehingga membawa pengaruh kepada
penyelenggaraan program taspen.
-
Tidak lagi disetorkannya iuran Taspen ABRI (
TNI dan Polri ) harus dilakukan sendiri oleh Departemen Hankam, sedang
jumlah-jumlah tersebut tidak mungkin terbayar seluruhnya karena belum
terpupuknya ( cadangan ) iuran di Departemen Hankam, sebab baru terkumpul sejak
april 1970 ( setahun )
·
Sejarah
Secara formal, program Asabri dibentuk dengan
PP no 44 tahun 1971, sedangkan penyelenggaraan diserahkan kepada suatu badan
usaha milik negara yang berbentuk perum, yang didirikan oleh pemerintah dengan
PP no 45 tahun 1971.
·
Dasar hukum program Asabri
-
PP no 44 tahun 1971 tentang asuransi sosial
ABRI
-
Keputusan Presiden no 56 tahun 1974 Jo no 8
tahun 1977 tentang iuran wajib peserta program Asabri
-
PP no 45 tahun 1981 tentang perum Asabri
·
Peserta dan kewajiban peserta
Peserta program Asabri adalah semua anggota
ABRI ( TNI dan Polri ) dan PNS pada Departemen Hankam termasuk calon PNS.
·
Hak peserta program Asabri
Peserta program Asabri berhak memperoleh santunan
asuransi sewaktu-waktu terjadi klaim yang memenuhi ketentuan yang berlaku,
berupa santunan asuransi, nilai tunai asuransi, asuransi risiko kematian dan
biaya penguburan ( uang duka wafat )
Referensi ;
Surajiman, Hukum Asuransi,
diktat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar