Selasa, 05 Januari 2016

Asuransi Sosial Pegawai Negri dan Abri

A. Sejarah
Pegawai negri maupun militer Ritelah lama mengikuti progrm jamina sosial, bahkan untuk program pensiun sudah diadakan sejak jaman hindia belanda. Akan tetapi, program-program jaminan sosial yang lainnya baru dilaksanakan sejak tahun 1963, dimana pembiayaannya ditanggung sendiri oleh pegawai negri yang bersangkutan.

B. Program asuransi sosial pegawai negri dan ABRI
Berdasarkan PP No. 26 Tahun 1981, PT Taspen (persero) menyelenggarakan asuransi sosial termasuk asuransidana pensiun dan tabungan hari tua bagi pegawai negri sipil, dengan moto pelayanan tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, serta tepat tempat dilakasanakan dengan sikap sopan, sabar, manusiawi, mudah dan sederhana.

C. Pengertian dan Tujuan Asuransi Sosial
Asuransi sosial bertujuan untuk menyediakan jaminan sosial berupa santuan kepada pegawai negri yang menderita kerugian karena suatu musibah. Untuk merealiasaikan tujuan ini dibutuhkan dana yang dihimpun dari masyarakat yang ikut serta dalam sistem jaminan sosial berupa iuran wajib ( premi ). Sebaagian dana yang terkumpul tersebut disediakan sebagai dana santunan sosial dan dari dana santunan inilah diambilkan sejumlah uang untuk diberikan kepada anggota masyarakat yang berhak memperoleh santunan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ( tujuan pertama ). Sebagian dari dana yang terkumpul, yang untuksementara tidak digunakan sebagai dana santunan sosial, digunakan untuk membiayai pembangunan ( tujuan kedua ). Hal ini berati iuran waji yang dibayar oleh anggota masyarakat, secara sadar atau tidak merupaka aksi menabung untuk menambh dana investasi yang diperlukan untuk pembangunan.

D. Ketentuan program TASPEN
Setelah dikeluarkannya PP no tahun 1963, kemudian diikuti dengan diterbitkannya PP no 10 tahun 1963 yang menetapkan bentuk jamina hari tua bagi pegawai negri kedalam tabungan dan asuransi pegawai negri dengan iuran wajib pegawai negri atau peserta maupun haknya ditetapkan berlaku surut sejak 1 juli 1961.
Dengan demikian lembaga usaha kesejahteraan pegawai negri melaluisistem asuransimulai dilakukan sejak 1 juli 1961.
·        Dasar Hukum
PP no 26 tahun 1981 tanggal 30 juli 1981 tentang pengalihan bentuk dana umum dana tabungan dan asuransi pegawai negri perusahaan perseroan ( persero )
PP no 25 tahun 1981 tanggal 30 juli 1981 tentang asuransi sosial pegawai negro sipil, menurut PP ini Taspen bertugas : mengelola suransi hari tua ( tabungan hari tua ) pegawai negri sipil, yang merupakan asuransi dwiguna dikaitkan dengan usia pensiun asuransi kematian dan mengelola dana pensiun yang merupakan program pensiun yang diterima oleh para penerima pensiun setiap bulan.

·        Peserta dan kewajian peserta
Peserta asuransi hari tua ( asuransi dwiguna ) terdiri dari
-        PNS ( pusat dan daerah otonom )
-        Pegawai BUMN
-        Pejabat-pejabat negara
Kewajiban peserta dalam program asuransi hari tua adalah ;
-        Membayar iuran wajib sebesar 3.25% dari gaji sebulan ( gaji pokok+tunjangan istri+tunjangan anak ) dalam hal ini iuran wajib dipotong langsung dari gaji setiap bulan ketika pembayaran gaji bulanan.
-        Memberikan keterangan yang jelas benar mengenai dirinya beserta seluruh keluarganya.

·        Program asuransi hari tua
Program asuransi hari tua bertujuan untuk memberikan jaminan keuangan bagi peserta bila ia mencapai usia pensiun atau jaminan keuangan bagi ahli warisnya bila ia meninggak sebelum mencapai usia pensiun atau meninggal ketika menjalani pensiun, atau salah satu keluarganya meninggal ( istri atau anak ) jaminan keuangan diberikan sekaligus.
Adapun program yang termasuk kedalam program asuransi hari tua meliputi program jaminan peserta, jaminan keluarga, jaminan pensiun, dan asuransi hari tua.

E. Ketentuan program ASABRI
Pada awalnya, setiap pegawai negri termasuk ABRI ( TNI dan Polri ) menjadi peserta Taspen secara otomatis sejak tahun 1963. Namun pada tahun 1971, iuran Taspen untuk ABRI ( TNI dan Polri ) dan PNS Departemen Hankam dialihkan dan dikelola menjadi program Asabri. Pengaliha taspen dan pembentukan program khusus untuk lingkungan De[artemen Hankam ini didasarkan atas pertimbagan sbb :
-        Adanya rencana penyaluran secara besar besaran anggota ABRI ( TNI dan Polri ) ke masyarakat yang akan dimulai pada pertengahan tahun 1971
-        Umur pensiun bagi anggota ABRI ( TNI dan Polri ) berdasarkan UU no 6 tahun 1966 berbeda dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS berdasarkan UU no 11 tahun 1969, sehingga membawa pengaruh kepada penyelenggaraan program taspen.
-        Tidak lagi disetorkannya iuran Taspen ABRI ( TNI dan Polri ) harus dilakukan sendiri oleh Departemen Hankam, sedang jumlah-jumlah tersebut tidak mungkin terbayar seluruhnya karena belum terpupuknya ( cadangan ) iuran di Departemen Hankam, sebab baru terkumpul sejak april 1970 ( setahun )

·        Sejarah
Secara formal, program Asabri dibentuk dengan PP no 44 tahun 1971, sedangkan penyelenggaraan diserahkan kepada suatu badan usaha milik negara yang berbentuk perum, yang didirikan oleh pemerintah dengan PP no 45 tahun 1971.

·        Dasar hukum program Asabri
-        PP no 44 tahun 1971 tentang asuransi sosial ABRI
-        Keputusan Presiden no 56 tahun 1974 Jo no 8 tahun 1977 tentang iuran wajib peserta program Asabri
-        PP no 45 tahun 1981 tentang perum Asabri

·        Peserta dan kewajiban peserta
Peserta program Asabri adalah semua anggota ABRI ( TNI dan Polri ) dan PNS pada Departemen Hankam termasuk calon PNS.

·        Hak peserta program Asabri
Peserta program Asabri berhak memperoleh santunan asuransi sewaktu-waktu terjadi klaim yang memenuhi ketentuan yang berlaku, berupa santunan asuransi, nilai tunai asuransi, asuransi risiko kematian dan biaya penguburan ( uang duka wafat )


Referensi ;

Surajiman, Hukum Asuransi, diktat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar