Senin, 04 Januari 2016

Asuransi Kecelakaan Diri


            Asuransi kecelakaan diri ( personal accident ) adalah suatu asuransi yang benda pertanggungannya adalah diri badan manusia. Dalam asuransi kecelakaan juga ditetapkan sejumlah dana yang akan diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung ditimpa kecelakaan.
            Dalam bidang asuransi, yang dimaksud dengan kecelakaan adlah benturan atau sentuhan benda keras atau benda cair atau gas api yang datangnya dari luar , terhadap badan seseorang yang mengakibatkan kematian atau cacat atau luka, yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
            Tujuan asuransi kecelakaan sesuai dengan pengertian asuransi kecelakaan, maka tujuan asuransi kecelakaan adalah untuk memberikan jaminan kepada seseorang bahwa ia atau ahli waris akan memperoleh santunan sebagai kompensasi dari suatu kerugian yang dideritanya, yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan.

B. Jenis santunan
-        Santunan untuk meninggal dunia
-        Santunan untuk cacat tetap
-        Santunan untuk cacat sementara
-        Santunan untuk biaya pengobatan
C. Premi asuransi
-        Tarif premi
Pada umumnya tarif premi asuransi kecelakaan ditentukan berdasarkan jenis kegiatan atau kerjaan orang yang ditanggung.
-        Lamanya jaminan, berlaku jika berpengaruh terhadap besar kecilnya premi asuransi. Lamanya jaminan atas asuransi kecelakaan dapat ditutup untuk hal-hal berikut :
ü  Satu kali perjalanan atau pulang pergi. Lamanya jaminan yang demikian biasanya digunakan untuk sopir bis penumpang atau sopir truk atau pilot, dll pekerjaan sejenis jaminan berlangsung 24 jam terus menerus selama perjalanan tsb.
ü  Selama 2 bulan atau 6 bulan atau lebih dari 12 jam jaminan berlangsung 24 jam terus menerus selama jangka wktu asuransi.

D. Jaminan santunan
            Macam-macam jaminan kecelakaan dibagi kedalam 4 jaminan :
-        Lengkap 1, merupakan jaminan atas risiko kecelakaan, tetapi tidak termasuk risiko molest ( peganiayaan, perbuatan kekerasan dalam pemberontakan huru hara, pengacauan, atau perbuatan terosis dan risiko pengendarai sepea motor. Premi sebesar 2,25 untuk setiap 1000 jumlah UP )
-        Lengkap 2, merupakan jaminan atas risiko kecelakaan, termasuk risiko molest tetapi tidak termasuk risiko mengendarai sepeda motor. Premi sebesar 4,5 untuk setiap 1000 jumlah UP
-        Lengkap 3, merupakan jaminan atas risiko kecelakaan, termasuk risiko molest dan risiko mengendarai sepeda motor. Premi sebesar 6,25 untuk setiap 1000 jumlah UP
Apabila tertanggung mengalami kecelakaan dalam masa asuransi sehingga meninggal dunia seketika pada saat itu, atau meninggal dunia dalam masa 30 x 24 jam setelah jam terjadinya dimaksud, maka ahli wqrisnya atau pihak yang ditunjuk ( yang disebutkan namanya dalam polis ) memperoleh santunan 100% dari UP. Apabila tertanggung dalam masa asuransi oleh suatu kecelakaan yang menimpa dirinya mengalami cacat tetap dalam masa 90x24 jam setelah terjadinya kecelakaan.


Referensi ;

Surajiman, Hukum Asuransi, diktat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar