Asuransi kecelakaan diri ( personal accident ) adalah
suatu asuransi yang benda pertanggungannya adalah diri badan manusia. Dalam asuransi
kecelakaan juga ditetapkan sejumlah dana yang akan diberikan oleh penanggung
kepada tertanggung apabila tertanggung ditimpa kecelakaan.
Dalam bidang asuransi, yang dimaksud dengan kecelakaan
adlah benturan atau sentuhan benda keras atau benda cair atau gas api yang
datangnya dari luar , terhadap badan seseorang yang mengakibatkan kematian atau
cacat atau luka, yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
Tujuan asuransi kecelakaan sesuai dengan pengertian
asuransi kecelakaan, maka tujuan asuransi kecelakaan adalah untuk memberikan
jaminan kepada seseorang bahwa ia atau ahli waris akan memperoleh santunan
sebagai kompensasi dari suatu kerugian yang dideritanya, yang diakibatkan oleh
suatu kecelakaan.
B. Jenis santunan
-
Santunan untuk meninggal dunia
-
Santunan untuk cacat tetap
-
Santunan untuk cacat sementara
-
Santunan untuk biaya pengobatan
C. Premi asuransi
-
Tarif premi
Pada
umumnya tarif premi asuransi kecelakaan ditentukan berdasarkan jenis kegiatan
atau kerjaan orang yang ditanggung.
-
Lamanya jaminan, berlaku jika berpengaruh
terhadap besar kecilnya premi asuransi. Lamanya jaminan atas asuransi
kecelakaan dapat ditutup untuk hal-hal berikut :
ü Satu
kali perjalanan atau pulang pergi. Lamanya jaminan yang demikian biasanya
digunakan untuk sopir bis penumpang atau sopir truk atau pilot, dll pekerjaan
sejenis jaminan berlangsung 24 jam terus menerus selama perjalanan tsb.
ü Selama
2 bulan atau 6 bulan atau lebih dari 12 jam jaminan berlangsung 24 jam terus
menerus selama jangka wktu asuransi.
D. Jaminan santunan
Macam-macam jaminan kecelakaan dibagi kedalam 4 jaminan :
-
Lengkap 1, merupakan jaminan atas risiko
kecelakaan, tetapi tidak termasuk risiko molest ( peganiayaan, perbuatan
kekerasan dalam pemberontakan huru hara, pengacauan, atau perbuatan terosis dan
risiko pengendarai sepea motor. Premi sebesar 2,25 untuk setiap 1000 jumlah UP
)
-
Lengkap 2, merupakan jaminan atas risiko
kecelakaan, termasuk risiko molest tetapi tidak termasuk risiko mengendarai
sepeda motor. Premi sebesar 4,5 untuk setiap 1000 jumlah UP
-
Lengkap 3, merupakan jaminan atas risiko
kecelakaan, termasuk risiko molest dan risiko mengendarai sepeda motor. Premi sebesar
6,25 untuk setiap 1000 jumlah UP
Apabila
tertanggung mengalami kecelakaan dalam masa asuransi sehingga meninggal dunia
seketika pada saat itu, atau meninggal dunia dalam masa 30 x 24 jam setelah jam
terjadinya dimaksud, maka ahli wqrisnya atau pihak yang ditunjuk ( yang
disebutkan namanya dalam polis ) memperoleh santunan 100% dari UP. Apabila tertanggung
dalam masa asuransi oleh suatu kecelakaan yang menimpa dirinya mengalami cacat
tetap dalam masa 90x24 jam setelah terjadinya kecelakaan.
Referensi ;
Surajiman, Hukum Asuransi,
diktat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar