Selasa, 05 Januari 2016

Asuransi Aneka

Macam-macam asuraansi aneka
1.    Asuransi kecelakaan buruh
Menjamin akibat-akibat kecelakaan buruh yang berhubungan dengan pekerjaannya. Namun asuransi ini berbeda dengan asuransi tenaga kerja “ASTEK ( sekarang Jamsostek )”, Jamsostek adalah lembaga pemeribntah dibawah naungan Departemen Tenaga Kerja RI dan penutupannya bersifat wajib. Sedangkan asuransi kecelakaan buruh merupakan lembaga asuransi swasta yang penutupannya bersifat sukarela.

2.    Asuransi tanggung jawab majikan
Adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab majikan terhadap pihak ketiga karena perbuatan-perbuatan buruh-burunyaa yang melawan hukum sehingga merugikan orang lain.
Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tanggung jawab majikan terhadap pihak ketiga atas perbuatanna sendiri, sedangkan pasal 1367 KUHPerdata mengatur tentang tanggung jawab majikan terhadap pihak ketiga atas perbuatan-perbuatan buruh-buruhnya yang melawan hukum sehingga merugikan pihak ketiga. Dalam hal ini bukan buruh-buruh yang bersangkutan yang bertanggungjawab, tetapi majikannya. Risiko injilah yang dipertanggungkan sebagai asuransi tanggung jawab majikan.

3.    Asuransi tanggung jawab umum
Menjamin tuntutan pihak ketiga yang dirugikan karena kesalahan atau kelalaian tertanggung. Asuransi tanggung jawab umum ini menjamin kerugian yang disebabkan karena kesalahan atau kelalaian tertanggung.

4.    Asuransi kecelakaan umum
Menjamin kerusakan atau kerugian pihak lain karena pencurian, kecurangan atau musibah lainnya

5.    Asuransi perekayasaan
Asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang timbul dari pembangunan konstruksi teknik sipil, mesin-mesin dan listrik.
·        Contractors All Risk ( CAR )
Memberikan proteksi pada pembangunan konstruksi sipil, mesin-mesin dan listrik. Objek pertanggungannya adalah, gedung-gedung kantor, hotel, pembangunan jembatan, waduk stasiun dermaga, dll.
Risiko yang ditanggung, CAR memberi jaminan kepada tertanggung atas kerugian atau kerusakan proyek yang dikerjakannya yang disebabkan oleh bahaya seperti : kebakaran, peledakan, kegagalan manusia, kurang hati-hati, kekeliruan bahan, dll.
Dalam menentukan premi asuransi biasanya berlangsung tawar menawar antara penanggung dengan tertanggung, namun pada umumnya pihak penanggung yang lebih dominan daripada pihak tertanggung. Bahkan pihak penanggung telah mempunyai daftar premi asuransi yang disusun berdasarkan pengalaman dalam jangka waktu yang panjang.

·        Erection All Risk ( EAR )
Tidak berbeda dengan polis CAR, kecuali dalam masa pemeliharaan dan masa pecobaan. Jika polis CAR mengutamakan objek pertanggungan pekerjaan konstruksi sipil, maka polis EAR mengutamakan pekerjaan pemasangan mesin-mesin beserta semua perlengkapannya.


Referensi :

Surajiman, Hukum Asurnsi, diktat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar