Macam-macam asuraansi aneka
1. Asuransi
kecelakaan buruh
Menjamin akibat-akibat kecelakaan buruh yang
berhubungan dengan pekerjaannya. Namun asuransi ini berbeda dengan asuransi
tenaga kerja “ASTEK ( sekarang Jamsostek )”, Jamsostek adalah lembaga
pemeribntah dibawah naungan Departemen Tenaga Kerja RI dan penutupannya
bersifat wajib. Sedangkan asuransi kecelakaan buruh merupakan lembaga asuransi
swasta yang penutupannya bersifat sukarela.
2. Asuransi
tanggung jawab majikan
Adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab
majikan terhadap pihak ketiga karena perbuatan-perbuatan buruh-burunyaa yang
melawan hukum sehingga merugikan orang lain.
Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tanggung jawab
majikan terhadap pihak ketiga atas perbuatanna sendiri, sedangkan pasal 1367
KUHPerdata mengatur tentang tanggung jawab majikan terhadap pihak ketiga atas
perbuatan-perbuatan buruh-buruhnya yang melawan hukum sehingga merugikan pihak
ketiga. Dalam hal ini bukan buruh-buruh yang bersangkutan yang
bertanggungjawab, tetapi majikannya. Risiko injilah yang dipertanggungkan
sebagai asuransi tanggung jawab majikan.
3. Asuransi
tanggung jawab umum
Menjamin tuntutan pihak ketiga yang dirugikan
karena kesalahan atau kelalaian tertanggung. Asuransi tanggung jawab umum ini
menjamin kerugian yang disebabkan karena kesalahan atau kelalaian tertanggung.
4. Asuransi
kecelakaan umum
Menjamin kerusakan atau kerugian pihak lain
karena pencurian, kecurangan atau musibah lainnya
5. Asuransi
perekayasaan
Asuransi yang menjamin kerugian atau
kerusakan yang timbul dari pembangunan konstruksi teknik sipil, mesin-mesin dan
listrik.
·
Contractors All Risk ( CAR )
Memberikan proteksi pada pembangunan
konstruksi sipil, mesin-mesin dan listrik. Objek pertanggungannya adalah,
gedung-gedung kantor, hotel, pembangunan jembatan, waduk stasiun dermaga, dll.
Risiko yang ditanggung, CAR memberi jaminan
kepada tertanggung atas kerugian atau kerusakan proyek yang dikerjakannya yang
disebabkan oleh bahaya seperti : kebakaran, peledakan, kegagalan manusia,
kurang hati-hati, kekeliruan bahan, dll.
Dalam menentukan premi asuransi biasanya
berlangsung tawar menawar antara penanggung dengan tertanggung, namun pada
umumnya pihak penanggung yang lebih dominan daripada pihak tertanggung. Bahkan pihak
penanggung telah mempunyai daftar premi asuransi yang disusun berdasarkan
pengalaman dalam jangka waktu yang panjang.
·
Erection All Risk ( EAR )
Tidak berbeda dengan polis CAR, kecuali dalam masa
pemeliharaan dan masa pecobaan. Jika polis CAR mengutamakan objek pertanggungan
pekerjaan konstruksi sipil, maka polis EAR mengutamakan pekerjaan pemasangan
mesin-mesin beserta semua perlengkapannya.
Referensi :
Surajiman, Hukum Asurnsi,
diktat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar