Minggu, 27 Desember 2015

Asuransi pengangkutan

A asuransi pengangkutan
Pengertian
adalah suatu asuransi/pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian/kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang diderita atas barang-barang yang dipertanggungkan sebagai akibat adanya risiko-risiko yang terjadi selama dalam suatu perjalanan (transit) yang dijamin dalam polis.
Mengapa Asuransi Pengangkutan Barang ini diperlukan?
Pada mulanya kita berpendapat bahwa barang-barang yang hendak kita kirimkan melalui suatu Ekspedisi atau pelayaran, apabila terjadi kerusakan, kerugian atau kehilangan atas barang tersebut, maka pihak Pelayaran atau Ekspedisi-lah yang harus bertanggung  jawab. Namun perkiraan tersebut salah, hal ini dikarenakan adanya masing-masing pihak mempunyai kekebalan terhadap tuntutan-tuntutan, yaitu :

Para pihak dalam asuransi pengangkutan 
    Penanggung                              : Perusahaan Asuransi
    Tertanggung                              : Pengirim / pemilik barang
    Yang dipertanggungkan             : Barang-barang/muatan
    Average Adjuster                     : Ahli penaksir kerusakan
    Polis asuransi                         : Bukti perjanjian Asuransi
Syarat perdagangan dan asuransi pengangkutan. Dalam dunia asuransi pengangkutan akan melibatkan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan atas risiko barang-barang yang menjadi tanggung jawabnya selama barang-barang tersebut sedang dalam masa pengangkutan/pengiriman. Pihak-pihak tersebut umumnya adalah penjual dan pembeli. Untuk memperjelas hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam dunia perdagangan ini maka ada suatu aturan yang wajib diikuti yaitu "Incoterms". Dibeberapa negara telah diterbitkan peraturan bahwa dalam hal adanya import barang kenegara tersebut maka polis asuransi pengangkutan barang import dibuat oleh perusahaan asuransi negara pengimport tersebut.
Asuransi pengangkutan memberikan jaminan kepada pihak-pihak yang berkepentingan atas kerusakan, kerugian dan pengeluaran biaya-biaya yang timbul akibat suatu kecelakaan yang berhubungan dengan alat pengangkutannya dan/atau bahaya- bahaya selama dalam pengangkutan.

Sejarah asuransi pengangkutan
Abad XII : Asuransi pengangkutan modern berawal pada abad ke-12, dari kedai kopi milik Edward Lloyd yang terletak di tepi sungai Thames, London, Inggris. Untuk mengenang jasa-jasa Edward Lloyd yang telah menyediakan tempat berikut informasi-informasi penting bagi para pelaku asuransi untuk bertransaksi asuransi pengangkutan laut, maka namanya diabadikan menjadi sebuah nama organisasi yang dibentuk oleh para pelaku asuransi, yaitu Lloyd’s Corporation.
Asuransi pengangkutan merupakan jenis pertanggungan yang tertua dalam sejarah perkembangan industri asuransi kerugian dimana pada mulanya yang ada hanyalah asuransi pengangkutan melalui air sungai saja. Dengan berkembangnya teknologi di bidang pengangkutan, maka asuransi pengangkutan inipun kemudian berkembang dan meluas dengan pengangkutan melalui laut, udara dan darat atau merupakan gabungan daripada cara-cara pengangkutan tersebut.


PENGELOMPOKAN ASURANSI PENGANGKUTAN
Pengelompokkan Asuransi Pengangkutan dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
1. Asuransi Pengangkutan Laut (Marine Cargo Insurance)
v  Pengertian :
adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya bahaya-bahaya laut (Maritime Perils) yang terjadi dalam masa pengangkutan melalui laut yang dilakukan.
Asuransi pengangkutan laut merupakan suatu perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung atas kepentingan yang berhubungan dengan kapal sebagai alat pengangkut dan barang sebagai muatan kapal dari kemungkinan resiko kerusakan/kerugian yang di akibatkan oleh bahaya-bahaya laut atau bahaya lain yang berhubungan dengan bahaya laut.

v  Hak dan kewajiban para pihak :
1.         Penanggung
Penanggung (Insurer), yaitu pihak yang menerima pengalihan resiko yang mungkin dihadapi oleh Tertanggung. Hak utama dari seorang Penanggung adalah mendapatkan premi dalam jumlah yang telah ditentukan, dan kewajibannya adalah memberikan penggantian kepada Tertanggung karena sesuatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita.
2.         Tertanggung
Tertanggung (insured), yaitu pihak yang mengalihkan risiko yang mungkin dihadapinya. Kewajiban dan hak yang paling utama dari tertanggung adalah membayar sejumlah tertentu, serta mengajukan klaim kepada Penanggung apabila resiko yang dipertanggungkannya benar-benar terjadi.

v  Prinsip dasar asuransi pengangkutan laut :
Prinsip-prinsip dasar penutupan asuransi merupakan dasar persetujuan asuransi yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh Tertanggung dan Penanggung serta merupakan prinsip yang mengikat kedua belah pihak, meskipun tidak dinyatakan secara tertulis dalam polis (Implied Conditions), yakni sebagai berikut :
1.         Kepentingan Yang Di Asuransikan (Principles of Insurable Interest)
Menurut prinsip Insurable Interest dalam asuransi laut, tertanggung hanya boleh melakukan penutupan asuransi atau objek pertanggungan apabila ia mempunyai kepentingan (Interest) yang dapat di asuransikan.
2.         Itikad Baik (Principles of Utmost Good Faith)
Menurut prinsip ini penutupan asuransi baru di anggap sah secara hukum apabila dilakukan atas dasar itikad baik dari kedua belah pihak, yakni Tertanggung dan Penanggung.
3.         Indemnitas (Principles of Indemnity)
Menurut Principle of Indemnity, perusahaan asuransi menjamin pihak tertanggung mendapat ganti rugi jika terjadi resiko atas kepentingan yang diasuransikan.
4.         Subrogasi (Principles of Subrogation)
Berdasarkan Principle of Subrogation ini, apabila tertanggung mendapat penggantian dari satu pihak atas dasar indemnity, maka ia tidak lagi berhak memperoleh dari pihak lain.
5.         Proxima Causa (Principles of Proximate Cause)
Dalam prinsip ini, Penanggung hanya menerima pengajuan klaim atau tertanggung hanya berhak mendapat ganti rugi apabila terbukti bahwa kerugian tersebut terjadi dari resiko yang dijamin dalam polis.

v  Objek asuransi pengangkutan laut :
Objek pertanggungan atau kepentingan-kepentingan yang dapat dipertanggungkan serta yang merupakan jenis asuransi laut (Marine Insurance), meliputi :
1.         Barang dan kepentingan yang melekat didalamnya (Marine Cargo Insurance)
Barang dan kepentingan yang ada didalamnya, meliputi :
a.         Cargo, harga beli barang itu sendiri;
b.         Freight, biaya pengiriman atau ongkos kapal;
c.          Forwarding Expenses, ongkos pembongkaran dan pengurusan barang;
d.         Premi Asuransi;
e.         Imaginary Profit, keuntungan yang diharapkan;
f.          Cash in Transit.
2.         Kapal dan segala kepentingan yang melekat didalamnya (Marine Hull and Machinary Insurance)
Kepentingan yang berhubungan dengan kapal secara garis besarnya dapat dikategorikan atas 2 (dua) kelompok kepentingan yang melekat didalamnya sebagai berikut :
a.         Kepentingan dari pemilik kapal akibat rusaknya kapal serta kerugian-kerugian lainnya yang langsung diderita pemiliknya.
b.         Kerugian pemilik kapal akibat tanggungjawabnya kepada pihak lain yang terjadi selama ia mengoperasikan kapalnya.

v  Premi asuransi pengangkutan laut :
Premi asuransi (Insurance Premium) adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Tertanggung kepada Penanggung sebagai imbalan dari kesediaan Penanggung mengambil alih resiko yang mungkin akan dihadapi oleh Tertanggung.
Perbedaan pokok antara golongan asuransi jumlah (misalnya asuransi jiwa) dengan golongan asuransi kerugian (misalnya asuransi pengangkutan laut) terletak pada fungsi premi. Pada asuransi jiwa, premi berfungsi sebagai tabungan dan sebagai harga jasa proteksi asuransi. Sedangkan pada asuransi laut, fungsi premi asuransi hanya sebagai harga dari jasa proteksi asuransi yang diberikan oleh pihak Penanggung selama jangka waktu kontrak (masa berlakunya jaminan polis).

v  Kontrak Asuransi Laut
Menurut pasal 255 KUH Dagang, perjanjian asuransi akan berlaku/sah jika sudah dinyatakan dalam suatu perjanjian tertulis yang disebut Polis (Policy) dan dibubuhi Bea Materai secukupnya.
1.         Macam-macam Polis
Macam-macam polis yang biasanya dipergunakan diantaranya :
a.         Polis Berjangka (Time Policy)
Polis Berjangka (Time Policy) adalah polis yang menutup pertanggungan untuk suatu jangka waktu tertentu (biasanya selama 6 bulan, dan seterusnya).
b.         Polis Perjalanan (Voyage Policy)
Polis Perjalanan (Voyage Policy) adalah polis yang menutup pertanggungan selama perjalanan tertentu dari satu tempat ke tempat lain tanpa menghiraukan lama waktunya.
c.         Polis Campuran (Mixed Policy)
Polis Campuran (Mixed Policy) adalah campuran antara Polis Berjangka dan Polis Perjalanan.
d.         Open Policy atau Floating Policy
Open Policy adalah polis yang menutup pertanggungan sejumlah barang yang pengapalannya akan ditentukan kemudian.
e.         Open Cover
Open cover adalah suatu polis yang menutup sejumlah barang dalam jangka waktu tertentu sedangkan pelaksanaannya akan ditentukan sesudah pengapalannya.

2.         Isi Polis
Polis adalah suatu kontrak dan harus di isi secara lengkap mengenai pokok persetujuan kedua belah pihak mengenai hak dan kewajibannya.
Sesuai dengan pasal 256 KUH Dagang, yang harus dicantumkan dalam polis asuransi adalah :
a.         Nama penanggung atau nama orang-orang yang menanggung;
b.         Nama tertanggung;
c.         Keterangan lengkap mengenai objek yang ditutup;
d.         Jumlah uang pertanggungan (uang asuransi);
e.         Bahaya atau resiko yang ditutup (resiko-resiko yang dijamin);
f.          Jangka waktu pertanggungan (mulai dan berakhirnya)
g.         Premi pertanggungan;
h.         Semua hal dan keadaan penting bagi suatu pertanggungan serta persetujuan lain yang telah dicapai antara pihak-pihak yang bersangkutan.

3.         Masa Berlakunya Pertanggungan
Tentang kapan berlakunya pertanggungan dan saat tidak berlakunya ini ditentukan oleh Pasal-pasal 624 sampai dengan Pasal 634 KUHD.


Pasal 624, dalam hal pertanggungan atas sebuah kapal maka bahaya mulai berjalan bagi si yang menanggung semenjak saat nahkoda mulai dengan pemuatan barang-barang dagangan; atau apabila ia diwajibkan berangkat hanya dengan membawa bahan pemberat, pada saat dimulainya memuat bahan tersebut.
Pasal 625, dalam pertangungan yang disebutkan yang lalu bahaya bagi pihak yang menanggung berakhir dalam jangka waktu 21 hari setelah barang-barangnya dipertanggungkan sampai di tempat tujuan, atau sekian hari lebih cepat setelah barang-barang sebuah muatan tersebut dibongkar.
Pasal 626, dalam halnya sebuah kapal dipetanggungkan untuk sebuah perjalanan pergi-pulang, atau untuk lebih dari suatu perjalanan, maka pihak yang menanggung, selamam itu menanggung bahaya sampai dengan 21 hari semenjak diselesaikannya perjalanan teakhir, atau beberapa hari lebih cepat setelah barang-barang muatan terakhir setelah dibongkar.
Pasal 627, apabila yang diasuransikan itu adalah barang-barang dagangan atau barng-barang lainnya, maka bahaya mulai berjalan atas tanggungan pihak yang menanggung segera setelah barang-barang itu di bawanya ke tepi laut, untuk selanjutnya tempat itu dimuat atau dinaikkan ke dalam kapal-kapal yang akan mengangkutnya.
Pasal 628, jika yang diauransikan itu adalah barang-barang dagangan atau barang-barang lainnya, maka bahaya itu berlangsung terus tanpa henti, meskipun nakhoda telah dengan terpaksa melakukan pelabuhan darurat, membongkar muatan dan memperbaiki kapalnya di situ, hingga perjalanannya dihentikan secara sah oleh pihak yang ditanggung diberikan perintah untuk tidak lagi memuat barang-barangnya ke kapal, ataupun pelayaran itu diselesaikan sama sekali.
Pasal 629, jika nakhoda atau pihak yang ditanggung atas barang-barang, karena alasan-alasan yang sah tidak dapat membongkar muatan dalam jangka waktu seperti ditetapkan Pasal 627, sedangkan mereka tidak bersalah atas keterlambatan itu, bahaya bagi pihak yang menanggung tetap berlangsung sampai saat selesainya dibongkar barang-barang tersebut. 
.
4.         Berakhirnya Polis
Berakhirnya polis asuransi dapat terjadi karena hal berikut :
a.         Batal/berakhir sebelum waktunya :
1)         Tertanggung memberikan keterangan-keterangan yang salah (tidak ada itikad baik/utmost good faith).
2)         Tertanggung tidak mempunyai kepentingan yang di asuransikan (Insurable Interest).
3)         Terjadinya penyimpangan dari ketentuan polis, seperti penyimpangan dalam hal dan percobaan perjalanan yang tidak sesuai dengan ketentuan polis.
4)         Perjalanan dihentikan sebelum waktunya (berlaku untuk Polis Perjalanan).
5)         Apabila salah satu pihak membatalkan sebelum waktunya.

b.         Berakhir secara wajar :
1)         Jika perjalanan telah selesai (berlaku untuk Polis Perjalanan).
2)         Jika tanggal jatuh tempo telah sampai (berlaku untuk Polis Berjangka).
3)         Setelah penanggung membayar total kerugian klaim.
4)         Jika pembatalan dilakukan oleh kedua belah pihak.

v  Klaim Asuransi Laut
Klaim dalam asuransi ialah tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggung karena kepentingan yang di suransikan mengalami kerugian atau kerusakan atas barang yang dipertanggungkannya akibat dari suatu peristiwa selama barang dalam proses pengangkutan.
1.         Prosedur Pengajuan Penyelesaian Klaim
a.         Pemberitahuan kerugian.
b.         Survey kerusakan dan kerugian.
c.         Mengusahakan kelengkapan dokumen pendukung klaim.
2.         Dokumen-dokumen Pendukung Klaim Asuransi
a.         Polis asuransi atau sertifikat asuransi.
b.         Faktur dan daftar perincian barang, meliputi jenis pengepakkannya, dan sebagainya.
c.         Laporan survey.
d.         Surat-menyurat dengan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan penyebab kerugian.
e.         Dokumen klaim asuransi lainnya.
v  Resiko-resiko dalam Asuransi Laut
1.         Kebakaran
Ada banyak hal yang menimbulkan kecelakaan, antara lain:
a.         Akibat kecelakaan;
b.         Akibat kesalahan awak kapal;
c.         Akibat salah satu barang terbakar sendiri;
d.         Akibat halilintar;
e.         Akibat lain yang tidak dapat diketahui penyebabnya.
Sering pula ada pihak penanggung menolak atas klaim yang timbul, maka penanggunglah yang harus membuktikannya, untuk mengindari pertengkaran-pertengkaran yang mungkin akan terjadi.
2.         Barraty
Kecurangan nahkoda dan/atau kru kapal untuk mengambil alih kapal dari pemiliknya dan kemudian menguasainya dan menggunakan/membawa kapal tersebut ketempat yang tidak disetujui pemiliknya.
3.         Thieves
Yang ditutup, atau di berikan ganti ruginya oleh asuransi hanyalah pencurian yang dilakukan secara diam-diam. Resiko pencurian tidak termasuk kecurian biasa.
4.         Jettison
Jettison adalah membuang barang ke laut guna penyelamatan kepentingan umum kapal dan barang-barang lainnya.


Mengenai resiko-resiko tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa :
a.         Resiko yang di alami sebagai suatu bencana yang di akibatkan oleh alat pengangkutnya, seperti kandas, kebocoran, tenggelam, tabrakan, terbalik, dan lain-lain.
b.         Perlakuan dalam menangani secara tidak bertanggungjawab/sembrono (Rough Handling), seperti perlakuan disaat muat/bongkar oleh buruh di pelabuhan atau di gudang.
c.         Pencurian serta bencana di kapal, tempat penimbunan, atau disaat muat/bongkar.
d.         Kesalahan pada saat muat/bongkar.
e.         Kemasan yang tidak memenuhi persyaratan standar.
f.          Tempat penimbunan yang tidak memenuhi syarat.
g.         Bahaya perang, huru-hara, kerusuhan dan pemogokan di pelabuhan.
h.         Karena watak pada barang itu sendiri.
i.          Akibat perbaruan barang dari berbagai jenis sehingga dapat menimbulkan kontaminasi.

Lahirnya asuransi pengangkutan laut :
  1. Asuransi ini berlaku mulai sejak barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebut sebagai tempat pemberangkatan, berlanjut sepanjang trayek yang lazim dan berheni pada salah satu tempat dibawah ini :
  1. Pada waktu penyerahan barang kepada penerima atau digudang terakhir atau tempat penyimpanan barang di tempat tujuan yang disebutkan.
  2. Pada waktu penyerahan barang di gudang yang ditunjuk tertanggung, baik gudang itu terletak sebelum maupun ditempat tujuan tersebut.
  3. Pada saat akhirnya masa 60 hari setelah selesainya pembongkaran barang yang diasuransikan dari kapal laut di pelabuhan pembongkaran terakhir dari barang itu.

3. Asuransi Pengangkutan Darat (Land Transit Insurance)
v  Pengertian
adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya bahaya-bahaya darat yang bersifat accidental, yang terjadi dalam masa pengangkutan melalui darat yang dilakukan.

v  Objek
1.      Asuransi atas keselamatan penumpang
2.      Asuransi atas barang yang di angkut
3.      Asuransi atas kendaraan pengangkut

v  Risiko dalam pengangkutan darat
1.      Bencana alam
2.      Tabrakan atau senggolan atara sesama kendaran pengangkut, menabrak benda keras, tergelincir keluar dari jalan rel, jatuh kesungai atau ke jurang
3.      Penahanan atau penyitaan oleh yang berwajib atau penduduk
4.      Keusuhan, kekacauan, pemogokan, demonstrasi, kebakaran, pencurian, kehilangan, dsb

v  Asuransi pengangkutan barang
Barang yang diangkut lewat darat asuransinya ditutup oleh perusahaan asuransi kerugian dengan menggunakan polis perjalanan darat. Penjelasannya ada dalam Pasal 256 dan 668 KUHDagang
v  Asuransi kendaraan pengangkut darat
Kendaraan pengangkut darat ditutup asuransinya kepada perusahaan ausransi kerugian. Polis yang digunakan dapat polis perjalanan atau polis waktu. Apabila digunakan polis perjalanan, maka jaminan dari penanggung hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dimulai dari tempat pemberangkatan sampai ketempat tujuan. Namun umumnya digunakan polis waktu tidak menjadi persoalan apakah kendaraan dijalankan atau tidak. Khusus untuk kendaraan bermotor Dewan Asuransi Indonesia ( DAI ) telah mengeluarkan Kondisi Standar Asuransi Kendaraan Bermotor.

4. Asuransi Pengangkutan Udara (Air Cargo Insurance)
v  Pengertian
adalah suatu asuransi atau  pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya bahaya-bahaya udara yang bersifat accidental, yang terjadi dalam masa pengangkutan melalui udara yang dilakukan.
Asuransi udara termasuk cabang Asuransi yang masih muda. Perkembangan pertama pesawat udara pada permulaan abad kedua puluh masih merupakan alat pengangkutan yang penuh bahaya serta mengandung resiko yang sangat besar. Baru pada tahun 1912 polis pesawat udara pertama ditandatangani oleh sebuah sindikat ”Lloyds Underwriters” di London.
Pasal 1 butir 13 UU No 15 tahun 1992 yang berbunyi ” Angkatan udara adalah setiap kegiatan udara dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, serta pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar ke bandar udara lain atau beberapa bandar udara”. Memperhatikan ketentuan perundangan-undangan di atas dapat disimpulkan bahwa angkutan udara merupakan bagian dari kegiatan penerbangan.

v  Risiko
Adapun yang penting di sini adalah resiko itu menunjukkan suatu ketidakpastian serta bersifat negatif.seperti yang disebutkan oleh Ali Ridlo (1984:4) risiko yang ditimbulkan dari angkutan udara mengemban sifat-sifat yang khusus dibandingkan dengan risiko/bahaya yang terdapat pada bentuk angkutan lain.
Risiko yang dihadapi dalam angkutan udara berbeda halnya dengan resiko yang dihadapi pada angkutan laut maupun darat. Pada angkutan laut maupun darat apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan masih dapat ditolong. Namun, pada angkutan udara, apabila terjadi risiko maka dapat menolong hanyalah orang-orang yang ada dalam pesawat udara itu sendiri.

v  Para pihak dalam asuransi pengangkutan udara
Adapun pihak-pihak yang terkait langsung dengan kegiatan angkutan udara adalah sebagai berikut:

1. Pihak Penanggung
 Pengangkut udara
 Penumpang

2.  Pihak Tertanggung
a. Pemilik kargo termasuk pos
b. awak pesawat udara
c. Pengelola bandar udara, dan
d. Pembuat pesawat udara.

v  Perhitungan premi
Premi asuransi udara dapat dihitung dengan dua cara, yaitu dengan tarif tetap atau penutupan tia-tiap kejadian.
Untuk menentukan besar kecilnya risiko, dipengarhui oleh beberapa penlaian seubjektif, seperti kemampuan dari pilot, bagaimana caranya mempergunakan pesawat serta fasilitas-fasilitas lapangan terbang yang ada, serta lain-lain, yang menyebabkan tidak mudahnya menentukan ukuran yang tetap akan besarnya premi
Untuk penerbangan percobaan biasanya premi dibayar untuk waktu satu tahun, untuk terbang penyerahan premi diperhitungkan untuk tiap penerbangan. Bisa juga premi dihitung menurut jam terbang seperti pada penerbangan percobaan rutin


4. Asuransi Pengangkutan Terpadu
yaitu asuransi pengangkutan barang yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia sesuai dengan kebutuhan negara sebagai negara kepulauan, yaitu dipadukan asuransi pengangkutan barang melalui laut, darat dan udara dengan menggunakan satu poli

v  Resiko yang ditanggung
Resiko dalam pengangkutan kepulauan dibedakan menjadi 3, yaitu :

1.      Resiko 1
Menjamin semua resiko yang menimbulkan kerugian atau kerusakan pada barang yang ditanggung, kecuali disebabkan oleh risiko-risiko yang tidak ditanggung ( yang disebutkan dibawah )
2.      Risiko 2
Menjamin semua kerugian atau kerusakan atau biaya atas barang yang tanggung, yang timbul dari risiko dibawah ini, kecuali disebabkan oleh risiko yang tidak ditanggung  ( yang disebutkan dibawah )
-        Akibat dari pengangkutan mengalami :
·        Kebakaran atau peledakan
·        Terdampar, terkandas, terbalik, tenggelam, tergelincir, keluar rel atau jalur, tabrakan, terjatuh, tersungkur, pendaratan darrat
·        Pembongkaran dipelabuhan darurat
·        Gempa bumi, letuan gunung berapi, sambaran petir

·        Pengorbanan kerugian umum
·        Pembuangan barang kelaut
·        Terlemparnya barang kelaut
·        Arir laut, air sungai, air danau, air hujan, atau air tawar masuk kedalam alat pengangkut termasuk tempat penimbun barang
·        Kerugian akibat bongkar muat
·        Tanggung jawab akibat tabrakan kapal
3.      Risiko 3
Menjamin kerugian atau kerusakan keseluruhan atas barang yang ditanggung, yang timbul dari risiko-risiko dibawah ini, kecuali disebabkan oleh risiko-risiko yang tidak disebut :
-        Akibat dari alat pengangkutan mengalami
·        Kebakaran atau peledakan
·        Terdampar, terkandas, terbalik, tenggelam, tergelincir, keluar rel atau jalur, tabrakan, terjatuh, tersungkur, pendaratan darat
·        Pembongkaran dipelabuhan darurat
-        Yang disebabkan oleh :
·        Pengorbanan kerugian umum
·        Pembuangan barang kelaut
-        Kerugian akibat dari :
·        Bongkar muat, dan
·        Terlemparnya barang kelaut karena cuaca buruk

v  Riiko yang dikecualikan
·        Kesalahan atau kelainan tertanggung asuansi ini tidak dijamin
·        Kerugian atau kerusakan barang yang disebabkan oleh kelainan atau kesalahan tertanggung, pegawai-pegawai tertanggung atau orang-orang yang bekerja pada tertanggung dan agen tertanggung
·        Kerugian atau kerusakan barang dan biaya-biaya yang timbul akibat dari pembunkus yang kurang baik, termasuk penimbunan atau penyusunan barang didalam kontainer, tetapi hanya bila penyusunan barang dilakukan oleh orang-orang yang berada dibawah pengawasan tertanggung
·        Kerugian atau kerusakan yang disengaja pada barang yang ditanggung karena tindakan salah oleh seseorang atau orang-orang lain. Ketentuan ini tidak berlaku untuk risiko 1


5. Asuransi Aviasi
§  Asuransi muatan udara
Asurani aviasi merupakan salah satu jenis asuransi pengangkutan. Asuransi ini terdiri dari asuransi muatan udara, asuransi cargo udara, dan asuransi pesawat udara.
v  Objek pertanggungan
Objek pertanggungan dalam asuransi pengangkutan udara dan muatannya ( barang dan penumpang ) terhadap kemungkinan bahaya yang menimpanya, yang terjadi dibandar udara ( ground risk ) atau penerbangan ( flight risk )
v  Jaminan keselamatan penumpang
Pengangkut diwajibkan oleh undang-undang untuk menutup asuransi atau tanggung jawab terhadap penumpang, yaitu :
·        Tanggung jawab atas keselamatan penumpang
·        Ketika menaiki pesawat udara
·        Selama dalam pesawat udara, dan
·        Ketika turun dari pesawat udara
v  Tanggung jawab atas kerugian bagasi penumpang ( hilang, rusak, terbakar ) kecuali bagasi sendiri yang dibawa oleh penumpang. Jaminan atas kemungkinan kerugian atas bagasi penumpang diasuransikan kepada perusahaan asuransi kerugian oleh pengangkut

§  Asuransi kargo udara
Adalah asuransi atas barang-barang ( bukan bagasi penumpang ) yang diangkut oleh pesawat udara untuk melindungi pemilik barang terhadap kemungkinan bahaya yang menimbulkan kerugian atau kerusakan yang dialami oleh barang yang disebabkan oleh peawat udara yang mengangkutnya tertimpa bahaya.

§  Asuransi pesawat uara
v  Objek pertanggungan
Objek pertanggungan meliputi kerangka dan mesin pesawat, baling-baling, motor dan semua peralatan yang merupakan bagian dari pesawat udara, termasuk perlengkapan yang dapat dilepaskan dari pesawat udara itu seperti kompas, radio, perlengkapan kabin. Dll
v  Risiko yang dijamin
Jaminan dari polis gabungan pesawat udara meliputi hal-hal berikut ini
-        Tanggung jawab terhadap pihak ketiga, tidak termasuk tanggung jawab terhadap penumpang. Misalnya pesawat jatuh ke pemukiman penduduk. Pristiwa ini menyebabkan tertanggung dibebani tanggung jawab untuk membayar kerugian atas kecelakaan tersebut. dalam hal ini perusahaan asuransi akan mengganti kerugian tersebut
-        Tanggung jawab terhadap penumpang atau keselamatan penumpang ketika ;
·        Menaiki pesawt udara
·        Selama berada didalam pesawat udara, dan
·        Ketika turun dari pesawat
Dengan ketentuan penumpang yang bersangkutan memiliki karcis yang sah
·          Tanggung jawab atas kerugian atau kerusakan bagi penumpang, kecuali bagasi sendiri yang dibawa oleh penumpang
·          Kehilangan atau kerusakan peawat udara ketika berada diudara, bergerak dilandasan, didarat dan di permukaan air. Kehilangan atau kerusakan pesawat udara disebabkan oleh berbagai bahaya seperti angin topan, pesawat terjatuh atau tersungkur, melakukan pendaratan darurat, tabrakan diudara, menabrak benda permanen di bandar udara, kebakaran dsb.
v  Luas risiko dan lama pertanggungan
Semakin luas risiko yang dijamin semakin luas pula bahaya yang ditanggung, maka preminya pun semakin besar. Lamanya pertanggungan juga berpengaruh terhadap besar kecilnya premi asuransi. Dalam perbandingannya, premi untuk jangka panjang lebih kecil daripada premi untuk jangka pendek.



Asuransi kredit

v  Pengertian
Asuransi kredit adalah asuransi yang memberikan pertnggungan kepada kreditur atas risiko terjadinya kerugian atau rugi akibat kredit macet.
Untuk mengurangi risiko kredit macet maka sesuai Peraturan Pemerintah No. 1 tanggal 1 Januari 1971, Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan dan Bank Indonesia mendirikan lembaga khusus guna mendorong kelancaran pemberian kredit Perbankan yaitu PT. Asuransi Kredit Indonesia atau lebih dikenal dengan sebutan “ASKRINDO” yang diberi tugas menyediakan “jaminan institusional” (institusional collateral) untuk “mendampingi” (supplementation) Perbankan di Indonesia dalam penyaluran kredit kepada UMKM khususnya untuk memenuhi persyaratan Undang-Undang Perkreditan pada waktu itu (UU Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967, yaitu “Bank Umum tidak memberikan kredit tanpa jaminan” 31.

Askrindo didirikan sebagai lembaga asuransi karena sesuai kebutuhan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) pada saat itu, dimana istilah asuransi merupakan satu-satunya sarana yang disediakan untuk memberikan jaminan agar bank mau memberikan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah32. Meskipun disebut dan dilahirkan sebagai perusahaan Asuransi, tetapi pada hakekatnya Askrindo telah menjalankan fungsi sebagai Lembaga Penjamin (Credit Guarantee Institution).  Untuk dapat mengakomodir kebijakan tersebut diatas, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1971 Tentang Penyertaan Modal Negara RI Untuk Pendirian Perusahaan Dalam Bidang Perasuransian Kredit. Adapun maksud dan tujuan pendirian perusahaan khususnya yang tercantum pada Bab II Pasal 2 adalah :

a. Membantu kelancaran pengarahan dan pengamanan perkreditan bank-bank terutama di bidang-bidang usaha menengah dan kecil dengan jalan :
1. Membuat dan menutup perjanjian pertanggungan (asuransi) terhadap resiko atas kredit yang diberikan oleh bank-bank dalam arti kata yang seluas-luasnya.
2. Memberikan dan menerima perantaraan dalam penutupan perjanjian pertanggungan terhadap resiko atas kredit bank.
b. Dapat menutup perjanjian pertanggungan (asuransi) terhadap resiko atas kredit lainnya diluar Perbankan.
c. Dapat membuat dan menutup perjanjian pertanggungan ulang (reasuransi) serta melakukan usaha-usaha yang langsung dan tidak langsung erat hubungannya dengan ketentuan yang dimaksud dalam sub a dan sub b pasal ini.

v  Macam macam bencana kredit
-        Kredit usaha pertanian
-        Kredit usaha industri
-        Kredit usaha pengangkutan
-        Kredit usaha perdagangan
-        Kredit perorangan

v  Ganti rugi dari penanggung
Ganti rugi dari penanggung yang diberikan kepada pembeli kredit didasarkan pada jumlah kredit yang dalam segala hal tidak dapat diperoleh kembali dari nasabah. Besarnya ganti rugi yang diberikan penanggung tidak 100% tetapi sebesar 80-85% dari kerugian, sisanya dipikul oleh pemberi kredit. Adanya pengurangan dalam besarnya ganti rugi oleh penanggung bertujuan untuk mengekang pemberi kredit agar tidak gampang memberikan kredit kepada nasabahnya. Dengan adanya pengurangan ganti rugi, maka pemberi kredit akan menanggung risiko atas macetnya
pengembalian kredit dari nasabah sebesar yang tidak diganti oleh penanggung.

v  Dengan adanya asuransi, tentu memberikan keuntungan baik untuk pemilik perusahaan asuransi maupun untuk nasabah yang menggunakan jasa akuntansi. Keuntungan untuk perusahaan asuransi itu sendiri, yaitu:
-        Memberikan keuntungan dari premi yang dibayar oleh para nasabah
-        Memberikan keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
-        Memberikan keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga

Sedangkan keuntungan yang diperoleh oleh nasabah antara lain:
-        Memberi rasa aman karena terjaminnya barang-barang berharga yang telah diasuransikan
-        Bisa menjadi simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
-        Menghindarkan dari resiko kerugian karena akan mendapat penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan

v  Persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan asuransi kredit
Untuk melakukan asuransi kredit tentu tidak sembarang, melainkan ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh peminjam kredit tersebut. persyaratan tersebut antara lain:
·        Lembaga keuangan harus yang sudah ditunjuk perusahaan asuransi kredit
Untuk melakukan asuransi kredit, lembaga keuangan yang meminjamkan uang haruslah yang sudah ditunjuk oleh perusahaan asuransi tersebut.

·        Tergantung pada jenis usaha dari calon peminjam asuransi kredit
Tidak semua jenis usaha diberikan izin untuk melakukan asuransi kredit. Biasanya usaha yang diberikan yaitu usaha yang bergerak dibidang dagang, jasa, usaha grosir, eceran, dan sebagainya.

·        Skala usaha dari calon peminjam
Maksudnya skala disini yaitu skala modal yang dimiliki oleh perusahaan calon peminjam asuransi kredit tersebut. Biasanya hal tersebut telah ditetapkan oleh pihak asuransi kreditnya.

·        Tujuan pemakaian asuransi kredit tersebut
Asuransi kredit yang diberikan disini biasanya untuk modal kerja atau investasi usaha tersebut. Jika tujuan pemakaian asuransi kredit diluar hal tersebut, maka pihak asuransi tidak bisa menyetujuinya.

·        Jumlah maksimumnya terbatas
 Jumlah maksimum dari asuransi kredit tersebut tentu terbatas.






















5 komentar:

  1. Ingin mengasuransikan alat berat anda silahkan hub:085386777977

    BalasHapus
  2. Ingin mengasuransikan alat berat anda silahkan hub:085386777977

    BalasHapus

  3. Menyambut Tahun Baru Imlek 2020 tepatnya 25 Januari nanti, Bolavita sebagai agen judi dan taruhan sabung ayam online terbesar di Indonesia akan memberikan bonus Angpao Imlek bagi anda yang bermain disitus kami khusus pada tanggal 25 Januari dan 8 Februari 2020.

    Bonus Khusus Imlek 2020 Dibagi Sebesar Rp 160.000,-

    Tersedia Permainan :
    • Sabung Ayam S128 / SV388
    • Sportsbook ( Bola, Tenis, Moto GP, Badminton, Dan berbagai olahraga lengkap lainnya )
    • Casino Live ( Baccarat, Sicbo Dadu, Dragon Tiger, Roullete, Niu-Niu, Blackjack )
    • Tembak Ikan
    • Slot ( Jackpot, Ding-Dong, Bingo )
    • Dan Masih Banyak Lainnya..

    Setiap member yang melakukan deposit pada hari raya imlek 2020 akan mendapatkan bonus tambahan langsung ke akun yang terdaftar. Bonus Angpao Emas Tahun Tikus 2020 berupa Freechip Untuk semua permainan di Bolavita terkecuali Bola Tangkas dan Togel Online.

    Syarat & Ketentuannya cek di : http://bit.ly/2MqI6pi

    Semoga di Tahun Tikus 2020 Anda Mendapatkan Keberuntungan Dan Rejeki Berlimpah. Bolavita Mengucapkan Selamat Hari Raya Imlek. Gong Xi Fa Chai.

    Kontak Resmi :
    • WA : 0812-2222-995
    • Telegram : 0812-2222-995
    • Wechat : Bolavita
    • Line : cs_bolavita

    BalasHapus