Rabu, 02 Desember 2015

Hukum Jaminan - Gadai



GADAI

Pengertian gadai
Gadai menurut Pasal 1150 KUHPerdata adalah “suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang bertubuh maupuntidak bertubuh yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan keenangan kepada kreditur untuk mendapat pelunasan dari barang trsebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya kecuali untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana harus dilakukan”.
Gadai secara garis besar dalam bahasa arab disebut rahn yang berarti suatu barang atau benda yang mempunyai nilai harta yang dijaminkan oleh pihak peminjam sebaai jaminan hutang.
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari orang-orang berpiutang lainnya.
Gadai menurut Susilo ( 1999 ) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai hutang atau orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seoran g yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang sudah diserahkan untuk melunasi hutang apabila pihak yang berhutang dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Dasar hukum gadai
Dasar hukum gadai dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan berikut ini :
·        Pasal 1150 s/d 1160 Buku II KUHPerdata
·        Artikel 1196 vv, title 19 Buku 111 NBW
·        PP No.7 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian
·        PP No.10 Tahun 1970 jo PP No.7 Tahun 1969 Tentang Perushaan Jawatan Pegadaian
·        PP No.103 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum ( Perum ) Pegadaian

Sejarah gadai
Sejarah pegadaian dimulai pada saat pemerintah belanda ( VOC ) mendirikan bank Van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda ( 1811-1816 ) bank van leening milik pemerintah Belanda dibubarkan, dan masyarakat di beri keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari pemerintah daerah setempat. Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa ( Inggris ). Oleh karena itu metode Liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah daerah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pacth stelses tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah hindia Belanda menerapkan apa yang dinmakan cultur stelsel, dimana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemrintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah hindia Belanda mengeluarkan staatsblad No. 131 Tanggal 12 Maret 1901yang mengatur bahwa usaha pegadaian merupakan monopoli pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan pegadaian Negara pertama di sukabumu, Jawa Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya no 162, Jakarta dijadikan dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat jawatan pegadaian dipindahkan ke jaln kramat raya no 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun sturktur organisasi jawatan pegadaian. Jawatan pegadaian dalam bahasa jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, pimpinan jawatan pegadaian dipegang oleh orng jepang yang bernama Ohno-Sandengan wakilnya orang pribumi bernama M. Saubari
Era Kemerdekaan
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor jawatan pegadaian sempat pindah ke karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang makin memanas. Agresi militer Belanda II memaksa kantor jawatan pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor jawatan pegadaian dipindah kembali ke Jakarta dan pegadaian dikelola oleh oleh Pemerintah republik Indonesia. Dalam masa ini, pegadaian sudah berapa kali berubah status, yaitu sebagai perusahaan negara ( PN ) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasrkan PP No. 7 Tahun 1969 menjadi perusahaan jawatan ( Perjan ), dan selanjutnya berdasarkan PP No. 10 Tahun 1990 Jo PP No. 103 Tahun 2000 berubah lagi menjadi Perusahaan Umum ( Perum ).
Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakno dari Perum menjadi Peseroan yang telah ditetapkan dalam PP No. 51 Tahun 2011 yang ditandatangani pada 13 desember 2011. Namun perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012.

Para pihak dalam gadai
Subjek gadai terdiri dari 2 pihak yaitu pemberi gadai ( pandgever ) dan penerima gadai ( pandnemer ). Penerima gadai yaitu orang atau badan hukum yang memberikan jaminan dalam bentuk benda bergerak selaku gadai kepada penerima gadai untuk pinjaman uang yang diberikan kepadanya atau pihak ketiga.
Unsur pemberi gadai :
-        Orang atau badan hukum
-        Memberikan jaminan berupa benda bergerak
-        Kepada penerima gadai
-        Adanya pinjaman uang
Penerima gadai adalah orang atau badan hukum yang menerima gadai sebagai jaminan untuk pinjaman uang yang diberikannya kepada pemberi gadai. Di Indonesia badan hukum yang ditunjuk untuk mengelola lembaga gadai adalah pegadaian.

Lahir dan berakhirnya Gadai
Menurut pasal 1150 KUHPerdata gadai lahir setelah adanya penyerahan kekuasaan atas objek gadai yaitu benda bergerak dari debitur ( pemberi Jaminan ) kepada kreditur ( pemegang jaminan )
Hapusnya gadai :
-        Hapusnya perikatan pokok membawa serta hapusnya gadai
-        Musnahnya benda gadai
-        Pelaksanaan eksekusi atas benda gadai
-        Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
-        Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
-        Penyalahgunaan benda gadai.

Hak dan kewajiban antara pemberi gadai dan penerima gadai
Sejak terjadinya perjanjian gadai antara pemberi gadai dan penerima gadai, maka sejak itulah timbul hak dan kewajiban para pihak. Didalam Pasal 1155 KUHPerata telah diatur tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Hak penerima gadai :
ü  Menerima angsuran pokok pinjaman dan bunga sesuai dengan waktu yang ditentukan
ü  Menjual barang gadai, jika pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya setelah lampau waktu atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan janjinya.
Kewajiban penerima gadai :
Diatur dalam pasal 1154 1156 dan 1157 KUHPerdata
ü  Menjaga barang yang digadaikan dengan sebaik-baiknya
ü  Tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi milikny, walaupun pemberi gadai wanprestasi ( Pasal 1154 KUHPerdata ).
ü  Memberitahukan pemberi gadai tentang pemindahan barang-barang gadai ( Pasal 1156 KUHPerdata )
ü  Bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai, sejauh ini hal itu terjadi akibat kelalaiannya ( Pasal 1157 KUHPerdata ).

Hak pemberi gadai :
ü  Menerima uang gadai dari penerima gadai
ü  Berhak atas barang gadai, apabila hutang pokok, bunga dan biaya lainnya telah dilunasinya.
ü  Berhak menuntut kepada pengadilan supaya barang gadai dijual untuk melunasi hutang-hutangnya ( Pasal 1156 KUHPerdata )
Kewajiban pemberi gadai :
ü  Menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai
ü  Membayar pokok dan sewa modal kepada penerima gadai
ü  Membayar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk menyelamatkan barang-barang gadai ( Pasal 1157 KUHPerdata )

Dalam Tugas Hukum Jaminan ( Gadai ) saya menyertakan bukti dokumen Pegadaian dan table sewa modal berdasarkan barang gadai yang saya gadai .

 

ü  Masa penitipan gadai emas
Pada waktu kita menggadaikan emas di pegadaian, penitipan barang gadai adalah 4 bulan. kita bisa mengambil atau menebus emas  gadai tersebut kapan saja sesuai dengan penetapan table sewa modal diatas, tapi  jika kita tidak dapat melunasi pinjaman selama waktu yang telah ditentukan ( wanprestasi ) maka pihak pegadaian akan mengkonfirmasi kepada kita untuk melakukan pelelangan emas barang gadai tersebut.

Jangka waktu gadai emas adalah 4 bulan, jadi tanggal jatuh tempo hutang gadai emas saya adalah tanggal 24 februari 2016, jika aya tidak dapat melunasi atau memperpanjang sampai tanggal jatuh tempo maka barang jaminan saya akan di lelang pada tanggal 3 Maret 2016.


Keunggulan dari Pegadaian
-        Layanan Remittance pegadaian dikantor cabang pegadaian diseluruh indonesia
-        Keamanan transaksi yang terpercaya hanya dibayarkan kepada orang yang dituju
-        Biaya cukup kompetitif
-        Proses sangat mudah, penerima uang tidak harus memiliki rekening bank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar