GADAI
Pengertian gadai
Gadai menurut Pasal 1150 KUHPerdata adalah “suatu hak yang diperoleh seorang kreditur
atas suatu barang bergerak yang bertubuh maupuntidak bertubuh yang diberikan kepadanya
oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang
memberikan keenangan kepada kreditur untuk mendapat pelunasan dari barang
trsebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya kecuali untuk melelang
barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu,
biaya-biaya mana harus dilakukan”.
Gadai secara garis besar dalam bahasa arab disebut rahn yang
berarti suatu barang atau benda yang mempunyai nilai harta yang dijaminkan oleh
pihak peminjam sebaai jaminan hutang.
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas
suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau
seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang
itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari
orang-orang berpiutang lainnya.
Gadai menurut Susilo ( 1999 ) adalah suatu hak yang diperoleh
oleh seseorang yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu
barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh seorang yang mempunyai hutang atau orang lain atas nama orang
yang mempunyai utang. Seoran g yang berutang tersebut memberikan kekuasaan
kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang sudah
diserahkan untuk melunasi hutang apabila pihak yang berhutang dapat melunasi
kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Dasar hukum gadai
Dasar hukum gadai dapat dilihat pada peraturan
perundang-undangan berikut ini :
·
Pasal
1150 s/d 1160 Buku II KUHPerdata
·
Artikel
1196 vv, title 19 Buku 111 NBW
·
PP
No.7 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian
·
PP
No.10 Tahun 1970 jo PP No.7 Tahun 1969 Tentang Perushaan Jawatan Pegadaian
·
PP
No.103 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum ( Perum ) Pegadaian
Sejarah gadai
Sejarah pegadaian dimulai pada saat pemerintah belanda ( VOC
) mendirikan bank Van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit
dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal
20 Agustus 1746.
Ketika inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan
Belanda ( 1811-1816 ) bank van leening milik pemerintah Belanda dibubarkan, dan
masyarakat di beri keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat
lisensi dari pemerintah daerah setempat. Namun metode tersebut berdampak buruk
pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan
kurang menguntungkan pemerintah berkuasa ( Inggris ). Oleh karena itu metode
Liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian
diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah
daerah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pacth stelses tetap
dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak
melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah
hindia Belanda menerapkan apa yang dinmakan cultur stelsel, dimana dalam kajian
tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian
ditangani sendiri oleh pemrintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat
yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut,
pemerintah hindia Belanda mengeluarkan staatsblad No. 131 Tanggal 12 Maret
1901yang mengatur bahwa usaha pegadaian merupakan monopoli pemerintah dan tanggal
1 April 1901 didirikan pegadaian Negara pertama di sukabumu, Jawa Barat.
Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun
Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan
Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya no 162, Jakarta dijadikan dijadikan
tempat tawanan perang dan kantor pusat jawatan pegadaian dipindahkan ke jaln
kramat raya no 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan
Jepang baik dari sisi kebijakan maupun sturktur organisasi jawatan pegadaian.
Jawatan pegadaian dalam bahasa jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, pimpinan
jawatan pegadaian dipegang oleh orng jepang yang bernama Ohno-Sandengan
wakilnya orang pribumi bernama M. Saubari
Era Kemerdekaan
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor
jawatan pegadaian sempat pindah ke karanganyar, Kebumen karena situasi perang
yang makin memanas. Agresi militer Belanda II memaksa kantor jawatan pegadaian
dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor jawatan pegadaian
dipindah kembali ke Jakarta dan pegadaian dikelola oleh oleh Pemerintah
republik Indonesia. Dalam masa ini, pegadaian sudah berapa kali berubah status,
yaitu sebagai perusahaan negara ( PN ) sejak 1 Januari 1961, kemudian
berdasrkan PP No. 7 Tahun 1969 menjadi perusahaan jawatan ( Perjan ), dan
selanjutnya berdasarkan PP No. 10 Tahun 1990 Jo PP No. 103 Tahun 2000 berubah
lagi menjadi Perusahaan Umum ( Perum ).
Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi
yakno dari Perum menjadi Peseroan yang telah ditetapkan dalam PP No. 51 Tahun
2011 yang ditandatangani pada 13 desember 2011. Namun perubahan tersebut
efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1
April 2012.
Para pihak dalam gadai
Subjek gadai terdiri dari 2 pihak yaitu pemberi gadai (
pandgever ) dan penerima gadai ( pandnemer ). Penerima gadai yaitu orang atau
badan hukum yang memberikan jaminan dalam bentuk benda bergerak selaku gadai
kepada penerima gadai untuk pinjaman uang yang diberikan kepadanya atau pihak
ketiga.
Unsur pemberi gadai :
-
Orang
atau badan hukum
-
Memberikan
jaminan berupa benda bergerak
-
Kepada
penerima gadai
-
Adanya
pinjaman uang
Penerima gadai adalah orang atau badan hukum yang menerima
gadai sebagai jaminan untuk pinjaman uang yang diberikannya kepada pemberi
gadai. Di Indonesia badan hukum yang ditunjuk untuk mengelola lembaga gadai
adalah pegadaian.
Lahir dan berakhirnya
Gadai
Menurut pasal 1150 KUHPerdata gadai lahir setelah adanya
penyerahan kekuasaan atas objek gadai yaitu benda bergerak dari debitur (
pemberi Jaminan ) kepada kreditur ( pemegang jaminan )
Hapusnya gadai :
-
Hapusnya
perikatan pokok membawa serta hapusnya gadai
-
Musnahnya
benda gadai
-
Pelaksanaan
eksekusi atas benda gadai
-
Pemegang
gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
-
Pemegang
gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
-
Penyalahgunaan
benda gadai.
Hak dan kewajiban
antara pemberi gadai dan penerima gadai
Sejak terjadinya perjanjian gadai antara pemberi gadai dan
penerima gadai, maka sejak itulah timbul hak dan kewajiban para pihak. Didalam
Pasal 1155 KUHPerata telah diatur tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Hak penerima gadai :
ü Menerima angsuran pokok pinjaman dan
bunga sesuai dengan waktu yang ditentukan
ü Menjual barang gadai, jika pemberi
gadai tidak memenuhi kewajibannya setelah lampau waktu atau setelah dilakukan
peringatan untuk pemenuhan janjinya.
Kewajiban penerima gadai :
Diatur dalam pasal 1154 1156 dan 1157 KUHPerdata
ü Menjaga barang yang digadaikan dengan
sebaik-baiknya
ü Tidak diperkenankan mengalihkan
barang yang digadaikan menjadi milikny, walaupun pemberi gadai wanprestasi (
Pasal 1154 KUHPerdata ).
ü Memberitahukan pemberi gadai tentang
pemindahan barang-barang gadai ( Pasal 1156 KUHPerdata )
ü Bertanggung jawab atas kerugian atau
susutnya barang gadai, sejauh ini hal itu terjadi akibat kelalaiannya ( Pasal
1157 KUHPerdata ).
Hak pemberi gadai :
ü Menerima uang gadai dari penerima
gadai
ü Berhak atas barang gadai, apabila
hutang pokok, bunga dan biaya lainnya telah dilunasinya.
ü Berhak menuntut kepada pengadilan
supaya barang gadai dijual untuk melunasi hutang-hutangnya ( Pasal 1156
KUHPerdata )
Kewajiban pemberi gadai :
ü Menyerahkan barang gadai kepada
penerima gadai
ü Membayar pokok dan sewa modal kepada
penerima gadai
ü Membayar biaya yang dikeluarkan oleh
penerima gadai untuk menyelamatkan barang-barang gadai ( Pasal 1157 KUHPerdata
)
Dalam Tugas Hukum Jaminan ( Gadai ) saya menyertakan bukti
dokumen Pegadaian dan table sewa modal berdasarkan barang gadai yang saya gadai
.
ü Masa penitipan gadai emas
Pada waktu kita menggadaikan emas di
pegadaian, penitipan barang gadai adalah 4 bulan. kita bisa mengambil atau
menebus emas gadai tersebut kapan saja
sesuai dengan penetapan table sewa modal diatas, tapi jika kita tidak dapat melunasi pinjaman
selama waktu yang telah ditentukan ( wanprestasi ) maka pihak pegadaian akan
mengkonfirmasi kepada kita untuk melakukan pelelangan emas barang gadai
tersebut.
Jangka waktu gadai emas adalah 4
bulan, jadi tanggal jatuh tempo hutang gadai emas saya adalah tanggal 24
februari 2016, jika aya tidak dapat melunasi atau memperpanjang sampai tanggal jatuh
tempo maka barang jaminan saya akan di lelang pada tanggal 3 Maret 2016.
Keunggulan dari Pegadaian
-
Layanan
Remittance pegadaian dikantor cabang pegadaian diseluruh indonesia
-
Keamanan
transaksi yang terpercaya hanya dibayarkan kepada orang yang dituju
-
Biaya
cukup kompetitif
-
Proses
sangat mudah, penerima uang tidak harus memiliki rekening bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar