Minggu, 27 Desember 2015

Asuransi

A. Pengertian Asuransi
            Asuransi dalam bahasa indonesia disebut pertanggungan, dalam bahasa inggris disebut insurance sedang dalam bahasa belanda dikenal istilah verzekering.
            Pasal 246 KUHDagang memberi definisi asuransi, adalah : asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan kepadanya karena suatu kerugian yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
            Kemudian dari pasal 246 KUHDagang ini disempurkanak dengan pasal 1 UU No.2 Th 1992 Tentang Perasuransian, yaitu ; peranjian antara 2 pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke 3 yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
            Kemudian diperbaharui kembali dengan Pasal 1 ayat ! UU No.40 Th. 2004  Tentang Perasuransian, yaitu : asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaana suransi sbagai imbalan untuk :
a)      Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu pristiwa yang tidk pasti, atau
b)      Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan / didasarkan pada hasil-hasil pengelolaan dana.

Berdasarkan definisi tersebut disatas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian diman harus dpat dipenuhi syarat sebagaimana  dalam pasal 1320 KUHPerdata, namun dalam karakteristik bhwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1774 KUHPerdata.

Menurut pasal 1774 KUHPerdata “suatu perjanjian untung-untungan ( kans-overeenkomst ) adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak bergantung kepada suatu kejadian yng belum tentu.

            Beberpa hal yang penting mengenai asuransi ;
ü  Merupakan suatu perjanjian yang memenuhi pasal 1320 KUHPerdata
ü  Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya perjanian tersebut sudah ditentukan oleh perusahaan asuransi ( kontrak standar ), namun demikian hal ini tidak sejalandengan ketentuan dalam UU No. 8 Th 1999 tertanggal 8 April 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
ü  Terdapat 2 (dua ) pihak didalamnya yaitu penanggung dan tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa  tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan
ü  Adanya permi sebagai yang merupakan bukti bahwa tertanggung setuju untuk diadakan pejanjian asuransi
ü  Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua brlah pihak untuk melaksanakan kewajibannya.

Sehingga dapat disimpukan unsur-unsur yang terdapat dalam asuransi adalah :
ü  Adanya subjek hukum ( penanggung dan tertanggung )
ü  Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung
ü  Benda asuransi dan kepentingan tertanggung
ü  Tujuan yang ingin dicapai
ü  Evenem ( peristiwa yang tidak pasti ) dan ganti kerugian
ü  Syarat-syarat yang berlaku
ü  Polis asuransi

            Pengertian asuransi menurut para ahli :
·        Robert I. Mehr
Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang berisiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian didistribusikan secara proporsional diantara semua unit- dalam gabungan tersebut.
·        Mark R. Greene
Asuransi adalah istitusi ekonomi yang mengurangi resiko dengan menggabungkan dibawah stu manajementdan kelompok objek dalam suatu kondisi sehingga kerugian besar yang dapat terjadi yang diderita oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam lingkup yang lebih rinci.

·        C Arthur Williams Jr. Dan Richar M. Heins
Asuransi adalah alat yang mana risiko dua orang atau lebih perusahaan-perusahaan digabunhgkan melalui kontibusi premi yang pasti atau yang ditentukan sebagai dana yang dipakai untuk membayar klaim.

·        Khoiril Anwar
Asuransi adalah salah satu cara pelaku bisnis untuk mengurangi isiko terhadap kerugian yang mungkin terjadi dalam sebuah transaksi bisnis. Asuransi akan membantu untuk mengganti biaya kerugian yang diderita sehingga kerugian yang diderita oleh pelaku bisnis dapat diperkecil.

·        Mamat Ruhimat
Asuransi adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung

·        Eddy Suryanto Soegoto
Asuransi adalah pengelolaan kerugian melalui transfer risiko tersebut kepada perusahaan asuransi, yang setuju untuk mengganti kerugian tertanggung atas kerugian tersebut, untuk memberikan manfaat berupa uang lain pada suatu kejadian atau untuk menyediakan jasa yang yang berkaitan dengan risiko.



B. DASAR HUKUM ASURANSI
1. Dalam KUHDagang
-        Buku 1, Bab IX ( pasal 246-286 ) tentang asuransi pada umumnya
-        Buku 1< Bab X ( pasal 287-308 ) tentang asuransi kebakaran, asuransi jiwa, pertanian
-        Buku II, Bab IX ( pasal 592-685 ) tentang asuransi bahaya laut dan bahaya perbudakan
-        Buku II, Bab X ( pasal 686- 695 ) tentang asuransi bahaya pengangkutan didaratan, disungai dan di perairan darat.
2. UU No 40 Th. 2004 tentang usaha perasuransian denga peraturan pelaksanaannya
-        PP No. 73 Tahun 1992 tentang penyelenggara usaha perasuransian
-        Keputusan Mentri Keuangan No.223?KM.017/1993 tentang perizinan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi
-        PP No. 63 Th 1999 tentang perubahan atas PP No.73 Tn 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian

C. Penggolongan Asuransi
            Menurut sifat pelaksanaanya ada 2 bentu asuransi
ü  Asuransi sukarela, merupakan asuransi yang pada prinsipnya dilakukan dengan cara sukarela, dimanasemata-mata dilakukan atas keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadi nya risiko atas sesuatu yang diasuransikan tersebut. Misalnya asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dsb
ü  Asuransi wajib, merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait, dimana pelaksanaanya dilakukan berdasarkan perturan perundang-undangan yag ditetapkan oleh pemerintah, misalnya suransi tenaga kerja.

Dalam praktik dewasa ini penggolongan asuransi ada dalam berbagai macam, diantaranya ;

·       
Description: C:\Users\April\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\Screenshot_2015-10-06-16-38-01-1.png

Asuransi Jiwa

Adalah suatu asuransi yang bertujuan untuk menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau terlalu lama. Atau definisi asuransi jiwa bisa juga dikatakan suatu kontrak perjanjian anatara pemegang polis dengan perusahaan asuransi yang dimana [ihak asuransi beranji mebmbayarkan nominal uang kalau terjadi kematian terhadap pihak pemegang asuransi/polis.

Jenis polis asuransi jiwa
ü  Asuransi jiwa berjangka, polis ini biasanya diambil untuk jangka waktu 10,20, atau 30 tahun, tujuannya untuk menyediakan kebut8uhan temporer, misalnya pendidikan anak, rumahm pelayanan hipotek dsb
ü  Asuransi jiwa seumur hidup, memberikan proteksi asuransi seumur hidup untuk seseorang
ü  Asuransi jiwa dwiguna, suatu jenis dari asuransi jiwa yang memberikan 2 keuntungan sekaligus. Manfat yang pertama dapat memberikan sejumlah uang pertanggungan kalau tertanggung meninggal dunia, kedua kalau tertanggung masih hidup saat jangka waktu beakhir tertanggung akan mendapatkan semua uang pertanggungan.
Manfaat asuransi jiwa :
ü  Meminimalisasi risiko yang tdak terduga
ü  Keluarga kamu akan lebih terjamin
ü  Banyak hal yag bisa disiapkan
ü  Berbagai macam failitas memudahkan bisa didptkan melalui asuransi jiwa
ü  Menentramkan pikiran akn masa depan
Description: C:\Users\April\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\Screenshot_2015-10-06-16-38-42-1.png

Contoh dari perusahaan asuransi jiwa :
Description: C:\Users\April\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\Screenshot_2015-10-06-16-38-16-1.png          

·       
Description: C:\Users\April\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\Screenshot_2015-10-06-16-36-02-1.png

Asuransi kerugian

ü  Asuransi kebakaran
ü  Asuransi pengangkutan
ü  Asuransi aviasi
ü  Asuransi kredit
ü  Asuransi kendaraan bermotor
ü  Asuransi kecelakaan diri

·        Asuransi aneka
ü  Asuransi kecelakaan buruh
ü  Asuransi tanggung jawab majikan
ü  Asuransi tanggung jawab umum
ü  Asuransi perekayasaan

·        asuransi sosial
ü  asuransi tenaga kerja ( JAMSOSTEK )
ü  asuransi sosial jasa raharja
ü  asurasi sosial pegawi negri dan ABRI

D. Prinsip dalam asuransi
ü  prinsip kepentingan
adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tetanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum
ü  prinsip itikad baik
tertanggung hendaknya memberikan informasi yang benr tentang barang atau diri yang dipertanggungka. Pentingnya kepercayaan dan itikad baik dalam asuransi sehingga ditegaskan dalam pasal 17 Marine Insurance Atc 1906 ( Ingris ) yaitu “ A contract of marine insurance is a contract based upon the utmost good faith”
ü  prinsip ganti rugi
ini adalah prinsip yang seimbang dimana seorang tertanggung tidak boleh menerima ganti rugi melebihi daripada kerugian yang nyata yang dideritanya dari terjadinya peristiwa yang dijamin dalam polis asuransi.
ü  Prinsip subrogasi
Dasar hukum pasal 284 KUHDagang, prinsip ini bertujuan agar seseorang tidak memperoleh keuntungan dari terjadinya kerugian, yang apabila tertanggung telah menerima ganti rugi dari penanggung, makahak menuntut ganti rugi pada pihak lain dianggap menimbulkan kerugian tersebut akan jatuh atau berpindah kepada penanggung, demikian pula tertanggung telah menerima ganti rugi dari pihak penanggung.
ü  Prinsip koasuransi
Ialah penutupan pertanggungan atas suatu objek asuransi yang dilakukan oleh lebih dari suatu penanggung ( perusahaan asurqansi ) baik pada waktu yang bersamaan atau pada waktu yang berbeda.
ü  Prinsip kontribusi
Timbul suatu kerugian terhadap objek yang diasuransikan kepada lebih dari satu penanggung ( perusahaan asuransi ), maka terhadap kekurang penuhan dapat meminta pembayaran pada perusahaan asuransi lainnya
ü  Prinsip hukum jumlah bilangan
Prinsip dasar asuransi dimana bertambah banyak objek pertanggungan yang diterima untuk jenis pertanggungan yang sama adalah bertambah baik, karena adanya penyebaran risiko yang leih luas dan secara matematis kemungkinan menderita kerugian dapat diramalkan mendekati kenyataan dan hal ini juga dapat mempengaruhi tarif premi auransi yang diberikan kepada tertanggung secara relatif cenderung akan lebih rendah.

E. Perbedaan asuransi dengan perjudian
            Pasal 1774 KUHPerdata “suatu persetujuan untung-untungan adalah suatu persetujuan yang hasilnya mengenai untung ruginya baik bagi seua pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu, demikian adalah ; persetujusuan pertanggungan bunga cagak hidup dan perjudian atau pertaruhan.”
            Prihal Persetujuan Pertanggungan (Asuransi) telah diatur terpisah dalam K.U.H.D., sedangkan persetujuan Bunga Cagak Hidup dan Perjudian atau Pertaruhan diatur dalam K.U.H.Perdata.

Perbedaan asuransi dengan judi :

ASURANSI
JUDI
1.   Ada atau tidaknya asuransi, risiko tetap ada. Adanya perjanjian asuransi hanyalah alat untuk memindahkan akibat risiko itu kepada orang lain, dan berusaha untuk mengurangi atau menghilangkannya.
Risiko baru ada setelah ada perjanjian untuk mengadakan permainan judi,
Kalau perjanjian tidak diadakan, risiko itu tidak ada sama sekali.
2.  Kejadian dari risiko dapat terjadi, tetapi belum pasti akan terjadi.


3.  Tidak ada pihak yang untung atau rugi.


4.  Berfaedah terhadap perekonomian & masyarakat.

5.  Didukung/diijinkan oleh Undang-undang.

6.  Bahaya yang terjadi tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.
Akibat dari risiko yang ditimbulkan pasti terjadi, hanya hasil kejadiannya tidak pasti, (siapa yang menang)

Satu pihak akan untung sedangkan pihak lainnya akan rugi.

Sama sekali tidak berfaedah bagi masyarakat.

Lazimnya tidak didukung.


Akibat yang terjadi justru diinginkan
(oleh yang menang).
7.  Jaminan yang diberikan adalah untuk menjamin kepentingan dari yang ditanggung.

8.   Besarnya jumlah penggantian yang akan diberikan belum diketahui dengan pasti lebih dahulu.
Perjudian tidak memberikan jaminan yang demikian.


Jumlah yang akan diperoleh pada umum-nya telah diketahui lebih dahulu.



Referensi :

Diktat asuransi, penulis Surajiman, S.H.,M.Hum



Tidak ada komentar:

Posting Komentar