A.
Pengertian Asuransi
Asuransi
dalam bahasa indonesia disebut pertanggungan, dalam bahasa inggris disebut insurance
sedang dalam bahasa belanda dikenal istilah verzekering.
Pasal 246
KUHDagang memberi definisi asuransi, adalah : asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan kepadanya karena
suatu kerugian yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa yang tak tentu.
Kemudian
dari pasal 246 KUHDagang ini disempurkanak dengan pasal 1 UU No.2 Th 1992
Tentang Perasuransian, yaitu ; peranjian antara 2 pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum
pihak ke 3 yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Kemudian
diperbaharui kembali dengan Pasal 1 ayat ! UU No.40 Th. 2004 Tentang Perasuransian, yaitu : asuransi adalah
perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang
menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaana suransi sbagai imbalan
untuk :
a)
Memberikan
penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan
atau biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena
terjadinya suatu pristiwa yang tidk pasti, atau
b)
Memberikan
pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang
didasarkan hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan /
didasarkan pada hasil-hasil pengelolaan dana.
Berdasarkan definisi tersebut disatas maka asuransi merupakan
suatu bentuk perjanjian diman harus dpat dipenuhi syarat sebagaimana dalam pasal 1320 KUHPerdata, namun dalam
karakteristik bhwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan
sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1774 KUHPerdata.
Menurut pasal 1774 KUHPerdata “suatu perjanjian
untung-untungan ( kans-overeenkomst ) adalah suatu perbuatan yang hasilnya
mengenai untung ruginya baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak
bergantung kepada suatu kejadian yng belum tentu.
Beberpa hal yang penting mengenai
asuransi ;
ü Merupakan suatu perjanjian yang
memenuhi pasal 1320 KUHPerdata
ü Perjanjian tersebut bersifat adhesif
artinya perjanian tersebut sudah ditentukan oleh perusahaan asuransi ( kontrak
standar ), namun demikian hal ini tidak sejalandengan ketentuan dalam UU No. 8
Th 1999 tertanggal 8 April 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
ü Terdapat 2 (dua ) pihak didalamnya
yaitu penanggung dan tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa tertanggung berbeda pihak dengan yang akan
menerima tanggungan
ü Adanya permi sebagai yang merupakan
bukti bahwa tertanggung setuju untuk diadakan pejanjian asuransi
ü Adanya perjanjian asuransi
mengakibatkan kedua brlah pihak untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dapat disimpukan unsur-unsur
yang terdapat dalam asuransi adalah :
ü Adanya subjek hukum ( penanggung dan
tertanggung )
ü Persetujuan bebas antara penanggung
dan tertanggung
ü Benda asuransi dan kepentingan
tertanggung
ü Tujuan yang ingin dicapai
ü Evenem ( peristiwa yang tidak pasti )
dan ganti kerugian
ü Syarat-syarat yang berlaku
ü Polis asuransi
Pengertian
asuransi menurut para ahli :
·
Robert I. Mehr
Asuransi adalah suatu alat untuk
mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang berisiko agar
kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat
diprediksi tersebut kemudian didistribusikan secara proporsional diantara semua
unit- dalam gabungan tersebut.
·
Mark R. Greene
Asuransi adalah istitusi ekonomi yang
mengurangi resiko dengan menggabungkan dibawah stu manajementdan kelompok objek
dalam suatu kondisi sehingga kerugian besar yang dapat terjadi yang diderita
oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam lingkup yang lebih rinci.
·
C Arthur Williams Jr. Dan Richar M.
Heins
Asuransi adalah alat yang mana risiko
dua orang atau lebih perusahaan-perusahaan digabunhgkan melalui kontibusi premi
yang pasti atau yang ditentukan sebagai dana yang dipakai untuk membayar klaim.
·
Khoiril Anwar
Asuransi adalah salah satu cara
pelaku bisnis untuk mengurangi isiko terhadap kerugian yang mungkin terjadi
dalam sebuah transaksi bisnis. Asuransi akan membantu untuk mengganti biaya
kerugian yang diderita sehingga kerugian yang diderita oleh pelaku bisnis dapat
diperkecil.
·
Mamat Ruhimat
Asuransi adalah perjanjian antara 2
pihak atau lebih yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung
dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
·
Eddy Suryanto Soegoto
Asuransi
adalah pengelolaan kerugian melalui transfer risiko tersebut kepada perusahaan
asuransi, yang setuju untuk mengganti kerugian tertanggung atas kerugian
tersebut, untuk memberikan manfaat berupa uang lain pada suatu kejadian atau
untuk menyediakan jasa yang yang berkaitan dengan risiko.
B. DASAR HUKUM ASURANSI
1. Dalam
KUHDagang
-
Buku
1, Bab IX ( pasal 246-286 ) tentang asuransi pada umumnya
-
Buku
1< Bab X ( pasal 287-308 ) tentang asuransi kebakaran, asuransi jiwa,
pertanian
-
Buku
II, Bab IX ( pasal 592-685 ) tentang asuransi bahaya laut dan bahaya perbudakan
-
Buku
II, Bab X ( pasal 686- 695 ) tentang asuransi bahaya pengangkutan didaratan,
disungai dan di perairan darat.
2. UU No 40 Th. 2004 tentang usaha perasuransian denga
peraturan pelaksanaannya
-
PP
No. 73 Tahun 1992 tentang penyelenggara usaha perasuransian
-
Keputusan
Mentri Keuangan No.223?KM.017/1993 tentang perizinan perusahaan asuransi dan
perusahaan reasuransi
-
PP
No. 63 Th 1999 tentang perubahan atas PP No.73 Tn 1992 tentang penyelenggaraan
usaha perasuransian
C. Penggolongan Asuransi
Menurut
sifat pelaksanaanya ada 2 bentu asuransi
ü Asuransi sukarela, merupakan asuransi
yang pada prinsipnya dilakukan dengan cara sukarela, dimanasemata-mata
dilakukan atas keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadi nya risiko atas
sesuatu yang diasuransikan tersebut. Misalnya asuransi kecelakaan, asuransi
kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dsb
ü Asuransi wajib, merupakan asuransi
yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait, dimana
pelaksanaanya dilakukan berdasarkan perturan perundang-undangan yag ditetapkan
oleh pemerintah, misalnya suransi tenaga kerja.
Dalam praktik dewasa ini penggolongan
asuransi ada dalam berbagai macam, diantaranya ;
·
Asuransi Jiwa
Adalah suatu asuransi yang bertujuan
untuk menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang
disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau terlalu lama. Atau definisi
asuransi jiwa bisa juga dikatakan suatu kontrak perjanjian anatara pemegang
polis dengan perusahaan asuransi yang dimana [ihak asuransi beranji
mebmbayarkan nominal uang kalau terjadi kematian terhadap pihak pemegang
asuransi/polis.
Jenis polis asuransi jiwa
ü Asuransi jiwa berjangka, polis ini
biasanya diambil untuk jangka waktu 10,20, atau 30 tahun, tujuannya untuk
menyediakan kebut8uhan temporer, misalnya pendidikan anak, rumahm pelayanan
hipotek dsb
ü Asuransi jiwa seumur hidup,
memberikan proteksi asuransi seumur hidup untuk seseorang
ü Asuransi jiwa dwiguna, suatu jenis
dari asuransi jiwa yang memberikan 2 keuntungan sekaligus. Manfat yang pertama
dapat memberikan sejumlah uang pertanggungan kalau tertanggung meninggal dunia,
kedua kalau tertanggung masih hidup saat jangka waktu beakhir tertanggung akan
mendapatkan semua uang pertanggungan.
Manfaat asuransi jiwa :
ü Meminimalisasi risiko yang tdak
terduga
ü Keluarga kamu akan lebih terjamin
ü Banyak hal yag bisa disiapkan
ü Berbagai macam failitas memudahkan
bisa didptkan melalui asuransi jiwa
ü Menentramkan pikiran akn masa depan
Contoh dari perusahaan asuransi jiwa :
·
Asuransi kerugian
ü Asuransi kebakaran
ü Asuransi pengangkutan
ü Asuransi aviasi
ü Asuransi kredit
ü Asuransi kendaraan bermotor
ü Asuransi kecelakaan diri
·
Asuransi
aneka
ü Asuransi kecelakaan buruh
ü Asuransi tanggung jawab majikan
ü Asuransi tanggung jawab umum
ü Asuransi perekayasaan
·
asuransi
sosial
ü asuransi tenaga kerja ( JAMSOSTEK )
ü asuransi sosial jasa raharja
ü asurasi sosial pegawi negri dan ABRI
D. Prinsip dalam asuransi
ü prinsip kepentingan
adalah
hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara
tetanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum
ü prinsip itikad baik
tertanggung
hendaknya memberikan informasi yang benr tentang barang atau diri yang
dipertanggungka. Pentingnya kepercayaan dan itikad baik dalam asuransi sehingga
ditegaskan dalam pasal 17 Marine Insurance Atc 1906 ( Ingris ) yaitu “ A contract of marine insurance is a
contract based upon the utmost good faith”
ü prinsip ganti rugi
ini
adalah prinsip yang seimbang dimana seorang tertanggung tidak boleh menerima
ganti rugi melebihi daripada kerugian yang nyata yang dideritanya dari terjadinya
peristiwa yang dijamin dalam polis asuransi.
ü Prinsip subrogasi
Dasar
hukum pasal 284 KUHDagang, prinsip ini bertujuan agar seseorang tidak
memperoleh keuntungan dari terjadinya kerugian, yang apabila tertanggung telah
menerima ganti rugi dari penanggung, makahak menuntut ganti rugi pada pihak
lain dianggap menimbulkan kerugian tersebut akan jatuh atau berpindah kepada
penanggung, demikian pula tertanggung telah menerima ganti rugi dari pihak
penanggung.
ü Prinsip koasuransi
Ialah
penutupan pertanggungan atas suatu objek asuransi yang dilakukan oleh lebih
dari suatu penanggung ( perusahaan asurqansi ) baik pada waktu yang bersamaan
atau pada waktu yang berbeda.
ü Prinsip kontribusi
Timbul
suatu kerugian terhadap objek yang diasuransikan kepada lebih dari satu
penanggung ( perusahaan asuransi ), maka terhadap kekurang penuhan dapat
meminta pembayaran pada perusahaan asuransi lainnya
ü Prinsip hukum jumlah bilangan
Prinsip
dasar asuransi dimana bertambah banyak objek pertanggungan yang diterima untuk
jenis pertanggungan yang sama adalah bertambah baik, karena adanya penyebaran
risiko yang leih luas dan secara matematis kemungkinan menderita kerugian dapat
diramalkan mendekati kenyataan dan hal ini juga dapat mempengaruhi tarif premi
auransi yang diberikan kepada tertanggung secara relatif cenderung akan lebih
rendah.
E. Perbedaan asuransi dengan perjudian
Pasal 1774
KUHPerdata “suatu persetujuan untung-untungan adalah suatu persetujuan yang
hasilnya mengenai untung ruginya baik bagi seua pihak, bergantung pada suatu
kejadian yang belum tentu, demikian adalah ; persetujusuan pertanggungan bunga
cagak hidup dan perjudian atau pertaruhan.”
Prihal
Persetujuan Pertanggungan (Asuransi) telah diatur terpisah dalam K.U.H.D.,
sedangkan persetujuan Bunga Cagak Hidup dan Perjudian atau Pertaruhan diatur
dalam K.U.H.Perdata.
Perbedaan asuransi dengan judi :
ASURANSI
|
JUDI
|
1.
Ada atau tidaknya asuransi, risiko tetap ada. Adanya perjanjian asuransi
hanyalah alat untuk memindahkan akibat risiko itu kepada orang lain, dan
berusaha untuk mengurangi atau menghilangkannya.
|
Risiko baru
ada setelah ada perjanjian untuk mengadakan permainan judi,
Kalau
perjanjian tidak diadakan, risiko itu tidak ada sama sekali.
|
2.
Kejadian dari risiko dapat terjadi, tetapi belum pasti akan terjadi.
3. Tidak ada pihak yang
untung atau rugi.
4. Berfaedah terhadap
perekonomian & masyarakat.
5. Didukung/diijinkan
oleh Undang-undang.
6. Bahaya yang terjadi
tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.
|
Akibat dari risiko yang ditimbulkan
pasti terjadi, hanya hasil kejadiannya tidak pasti, (siapa yang menang)
Satu pihak akan untung
sedangkan pihak lainnya akan rugi.
Sama sekali tidak berfaedah
bagi masyarakat.
Lazimnya tidak didukung.
Akibat yang terjadi justru
diinginkan
(oleh yang menang).
|
7. Jaminan yang diberikan adalah untuk menjamin
kepentingan dari yang ditanggung.
8. Besarnya jumlah
penggantian yang akan diberikan belum diketahui dengan pasti lebih dahulu.
|
Perjudian tidak memberikan
jaminan yang demikian.
Jumlah yang akan diperoleh pada
umum-nya telah diketahui lebih dahulu.
|
Referensi :
Diktat asuransi, penulis Surajiman, S.H.,M.Hum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar