v Pengertian
Adalah suatu asuransi yang bertujuan
untuk menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang
disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau terlalu lama. Atau definisi
asuransi jiwa bisa juga dikatakan suatu kontrak perjanjian anatara pemegang
polis dengan perusahaan asuransi yang dimana [ihak asuransi beranji
mebmbayarkan nominal uang kalau terjadi kematian terhadap pihak pemegang
asuransi/polis.
Pengetian Asuransi Jiwa menurut Purwosujipto
adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan
penanggung, dimana penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama
jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan
penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya
dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka watu yang diperjanjikan,
mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang
ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya.
Pengertian Asuransi Jiwa Menurut UU
No. 2 Tahun 1992, Asuransi Jiwa adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau
hidupnya seseorang yang diasuransikan.
Sebelum berlakunya UU No. 2 Tahun 1992, pengertian
asuransi jiwa diatur dalam Staatsblad No. 101 tahun 1941. Pengertian
Asuransi Jiwa adalah perjanjian untuk membayar sejumlah uang karena telah
diterimanya premi yang dibayarkan oleh seseorang (tertanggung), yang
berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang, juga termasuk reasuransi di
dalamnya, sedangkan asuransi kecelakaan tidak termasuk dalam asuransi jiwa.
Dengan berlakunya UU No.2 Tahun 1992, maka dinyatakan bahwa
Staatsblad No. 101 Tahun 1941 tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, tidak perlu
lagi membahas asuransi jiwa berdasarkan Ordonansi ini karena sudah tidak
berlaku lagi dan pengertian asuransi jiwa sudah tercakup di dalam UU No. 2
Tahun 1992 dengan jelas..
Dalam KUH Dagang tidak terdapat satu
pasal pun yang memuat rumusan pengertian asuransi jiwa. Menurut ketentuan pasal
302 KUH Dagang, jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang
berkepentingan, baik itu untuk selama tertanggung hidup maupun untuk waktu yang
ditentukan dalam perjanjia. Menurut ketentuan pasal 303 KUH Dagang, orang yang
berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau
persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya itu.
Berdasarkan kedua pasal dalam KUH
dagang di atas, jelaslah bahwa setiap orang mengasuransikan untuk jiwanya
sendiri, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga.
Asuransi jiwa ini dapat diadakan untuk selama hidup atau selama jangka waktu
tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian.
v Dasar hukum asuransi jiwa
Dalam KUHD buku 1 bab X Pasal 302 s/d 308. Dan
sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD. Asuransi jiwa harus dilaksanakan dalam
benuk tertulis yang disebut polis sesuai dengan ketentuan pasal 304 KUHD.
v Sejaran asuransi jiwa
Prinsip asuransi jiwa sebenarnya telah dikenal
sejak 2000 tahun silam, ketika sekelompok orang di Kekaisaran Romawi membentuk
perkumpulan yang mana anggotanya saling memberikan bantuan dana yang
diperuntukkan untuk keluarga dari anggota yang meninggal dunia. Sayangnya belum
ditemukan catatan yang lebih akurat yang menunjukkan secara lebih mendetail
tentang bagaimana pengelolaan dan pengoperasian perkumpulan tersebut.
Sementara itu polis pertama di dunia yang
tercatat secara baik, terbit di Inggris pada tanggal 15 Juni 1583 atas nama
William Gybbons, seorang pedagang garam warga London. Gybbons merasa kuatir
akan desas desus wabah penyakit menular yang berjangit disaat itu. Ia lalu
meminta pertanggungan sebesar 400 Poundsterling untuk masa perlindungan selama
satu tahun. Untuk manfaat tersebut, Gybbons membayar 32 Poundsterling kepada
pihak penanggung, yaitu sekelompok pemilik uang yang biasa berkumpul di sebuah
kedai kopi.
Desas-desus akan mewabahnya penyakit menular
yang mematikan itulah yang menjadi alasan bagi Gybbons unyuk membeli polis
asuransi jiwa. Tak hanya Gybbon yang kemudian merasa panik akan kabar tersebut.
Karena setiap kali penyakit tersebut berjangkit tak kurang dari 20% penduduk
London tewas menjadi korbannya.
Berkembangnya isu yang makin meluas tersebut
memaksa Pemerintah London menerbitkan Bills of Mortality yang kelak kemudian
akan menjadi dasar dari Table of Mortality yang kita kenal sekarang.
Pada masa awal perkembangan asuransi jiwa,
proses penyeleksian resiko atau disebut sebagai proses underwriting, lebih
banyak dilakukan oleh individu daripada dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan
asuransi baru pertama kali didirikan oleh Dr. Assheton pada tanggal 4 Oktober
1699 dan sempat bertahan selama 46 tahun sebelum mengalami kebangkrutan.
Dalam perkembangannya, banyak perusahaan
asuransi yang didirikan dalam bentuk mutual company yaitu perusahaan yang
dimiliki secara bersama-sama oleh para pemegang polisnya.
v Resiko yang di tanggung dalam asuransi jiwa
Menurut Iskandar Kasir dkk, dalam bukunya
Dasar-dasar Asuransi Jiwa, Kesehatan, dan Anuitas (Jakarta, AAMAI: 2011, hal
24-28), ada beberapa kategori risiko yang bisa diasuransikan.
Pertama, kerugian terjadi secara kebetulan.
Yang dimaksud adalah di mana kerugian yang terjadi
harus sesuatu yang tidak diharapkan ataupun tidak sengaja dilakukan, misalnya
kecacatan akibat sakit atau kecelakaan.
Kedua, kerugiannya riil atau nyata.
Yang dimaksud adalah kerugiannya harus bisa
dibatasi dengan waktu atau jumlah. Misalnya, sampai kapan polis dibayarkan atau
berapa banyak yang harus ditanggung.
Ketiga, kerugian harus berarti.
Maksudnya, kerugian yang terjadi bisa
menimbulkan beban yang berat, misalnya akibat kecelakaan kerja, seseorang jadi
tidak bisa bekerja selama satu tahun sehingga tak bisa mendapat penghasilan
untuk menanggung hidup keluarganya.
Keempat, tingkat kerugian harus bisa
diprediksi.
Maksudnya adalah berapa besar kerugian yang
akan ditanggung perusahaan asuransi harus bisa diperkirakan. Dengan begitu,
premi yang harus dibayar pun bisa dihitung berapa besarnya.
Kelima, kerugiannya tidak menjadi bencana
katastrofe (malapetaka besar yang datang tiba-tiba).
Maksudnya, perusahaan asuransi tidak akan
menanggung risiko yang muncul akibat daerah tertentu sudah langganan banjir,
dekat dengan gunung berapi, atau potensi kerap mengalami bencana lainnya.
Dengan mengetahui risiko-risiko di atas,
diharapkan Anda bisa lebih mengetahui manfaat asuransi bagi masyarakat dan bisa
memilih produk dengan tepat.
v Hak dan kewajiban para pihak
Keewajiban
pemegang polis asuransi ( tertanggung )
Pemegang polis asuransi tentunya harus
mematuhi berbagai kewajiban yang diminta darinya dan tidak boleh melakukan
kesalahan dalam pengisian informasi. Jumlah 1polis yang dibayarkan biasanya
bergantung pada usia si tertanggung sehingga si tertanggu harus dapat
memberikan keterangan yang benar. Selain itu, pada usia tertentu, tertanggung
harus menjalankan berbagai tes kesehatan terlebih dahulu sebelum akhirnya bisa
memastikan bahwa ia dapat menjadi salah satu nasabah asuransi jiwa tersebut.
Jika si calon tertanggung dalam kondisi kesehatan yang tidak baik, maka ia
tidak dapat melewati tes dan tidak dapat menjadi nasabah. Perusahaan asuransi
biasanya memiliki berbagai perbedaan mengenai daftar penyakit tersebut, namun
demikian, biasanya berbagai penyakit yang dapat berakibat fatal tidak akan
tertanggung oleh asuransi.
Selain itu, tentunya si pemegang polis
asuransi harus dapat membayarkan berbagai biaya yang timbul dari asuransi jiwa
tersebut. Biaya polis tersebut harus dapat dibayarkan di waktu yang sudah
ditentukan. Akan terdapat masa tenggang dimana si pemegang polis asuransi
diberikan kebebasan untuk dapat membayarkan, walaupun sudah terlambat, namun
dalam masa ini si pemegang polis asuransi harus menanggung kemungkinan
pengurangan klaim jika terjadi kematian pada si tertanggung. Jika setelah
melewati masa inipun si pemegang polis asuransi masih belum dapat melakukan
pembayaran seperti seharusnya, maka si pemegang polis asuransi akan diberikan
kesempatan untuk melunasi semuanya dengan bunga tertentu. Pembayaran sebelum
terlambat sebaiknya dilakukan oleh semua pemegang polis asuransi untuk
memastikan bahwa hak yang akan mereka terima juga akan setimpal dan seperti
yang telah dijanjikan sebelumnya.
hak pemegang
asuransi ( penanggung )
Saat ini banyak perusahaan asuransi yang
menawarkan berbagai produk asuransi jiwa. Jika si tertanggung dalam sebuah
polis asuransi terkena suatu penyakit ataupun terlibat dalam kecelakaan yang
berakibat fatal, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan jumlah klaim
seperti yang telah tercantum dalam perjanjian. Klaim tersebut biasanya dapat
diajukan oleh pemegang polis asuransi, jika pemegang polis bukanlah si
tertanggung sendiri, atau bisa juga diajukan oleh orang lain yang menjadi ahli
warisnya. Jika keduanya tidak dapat melakukannya, maka dapat ditunjuk orang
lain yang bisa melakukannya dengan persyaratan bahwa orang tersebut harus
memiliki surat kuasa sebagai pengurusnya. Perusahaan asuransi yang baik
biasanya akan membantu proses klaim ini sehingga si tertanggung akan menerima
klaimnya seperti seharusnya. Namun demikian, dari pihak asuransi sendiri akan
melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengetahui mengenai penyebab
kematian si tertanggung. Ini mungkin memakan waktu yang cukup lama. Proses ini
dimaksudkan agar tidak terjadi kecurangan. Jika si tertanggung meninggal dunia
karena terjadi bunuh diri, atau kematian yang disengaja oleh diri sendiri, maka
klaim akan digagalkan dan polis tidak akan dibayarkan. Namun jika semua terjadi
karena kejadian yang wajar, maka pihak asuransi berkewajiban untuk memenuhi hak
si tertanggung.
v Berakhirnya asuransi jiwa
1. Karena Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen
yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap
evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung.
Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya
tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada
penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak
penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi
jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak
pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi
evenemen)? Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh
pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi.
Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak
penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung.
Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti
dengan pelunasan klaim.
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang
menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu
asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi
evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian
ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung
apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata
lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti
dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.
3. Karena Asuransi Gugur
Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD:
“Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada
saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur,
meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika
diperjanjikan lain”,
Kata-kata bagian akhir pasal ini “kecuali jika
diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada pihak-pihak untuk memperjanjikan
menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap
dinyalakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah
meninggalnya itu. Apablia asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dengan premi yang
sudah dibayar karena penanggung tidak menjalani risiko? Hal ini pun diserahkan
kepada pihak-pihak untuk memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini mengatur
asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga.
Dalam Pasal 307 KUHD ditentukan:
“Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya
bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur”.
Apakah masih dimungkinkan penyimpangan pasal
ini?. Menurut Purwosutjipto, penyimpangan dari ketentuan ini masih mungkin,
sebab kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan sebuah klausul yang membolehkan
penanggung melakukan prestasinya dalam hal ada peristiwa bunuh diri dan badan
tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun
sejak diadakan asuransi. Penyimpangan ini akan menjadikan asuransi jiwa lebih
supel lagi.
4. Karena Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan
sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena
tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau
karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi
sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka
waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan
tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali
pembayaran (secara bulanan), bagaimana cara penyelesaiannya? Karena asuransi
jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada
kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis
ASURANSI KEBAKARAN
v Pengertian
Asuransi Kebakaran adalah pertanggungan yang
menjamin kerugian / kerusakkan atas harta benda (harta tetap dan harta
bergerak) yang disebabkan oleh kebakaran, yang terjadi karena api sendiri atau
api dari luar, karena udara jelek, kurang hati-hati, kesalahan atau perbuatan
tidak pantas dari pelayan tertanggung, tetangga, musuh, perampok dan apa saja
dan dengan cara bagaimanapun sebab timbulnya kebakaran.
Asuransi
kebakaran adalah perjanjian yang dilakukan antara dua pihak, yaitu pihak
penanggung dan pihak tertanggung yang mengasuransikan benda miliknya, apabila
terjadi kebakaran terhadap benda yang diasuransikan tersebut, maka pihak
penanggung harus membayar biaya santuan kepada pihak tertanggung sesuai dengan
yang diperjanjikan.
Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap, seperti halnya bangunan, pabrik, rumah dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor, mobil, kapal, serta benda bergerak yang terdapat di dalam atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan. Contohnya gedung perkantoran dan benda bergerak berupa perlengkapan kantor, kendaraan bermotor dan juga benda bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah maupun benda bergerak isi rumah. Rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan di dalam polis mengenai apa yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya.
Benda
objek asuransi kebakaran dapat
ditentukan harganya atau belum ditentukan sama sekali. Dalam penentuan harga
benda objek asuransi kebakaran memang sulit dilaksanakan karena tidak semua
benda itu sudah diketahui harganya, selain itu juga harganya dapat berubah
selama jangka waktu berlakunya asuransi kebakaran. Oleh karena itu, dalam
menentukan harga benda objek asuransi tidak begitu diisyaratkan atau bukan
syarat mutlak, walaupun dalam pasal 287 KUH Dagang dinyatakan sebagai salah
satu syaratnya. Hal yang penting dalam asuransi kebakaran adalah berapa jumlah
asuransinya, mengingat ketentuan pasal 289 angka 1 KUH Dagang yang membolehkan
pengadaan asuransi dengan penuh dan ini harus tercantum dalam polis.
Setiap
benda objek asuransi kebakaran harus
jelas dimana dan berbatasan dengan apa benda objek tersebut. Jika berbatasan
dengan gedung-gedung, maka bagaimana sifat dan pemakaian gedung-gedung
tersebut, apakah ada pengaruhnya terhadap risiko kebakaran yang menjadi
tanggungan
Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran.
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
v Dasar hukum asuransi kebakaran
Dasar
Hukum yang mengatur tentang Asuransi, di antaranya sebagai berikut :
1. KUHD
terdapat dalam buku I bab 9 dan 10 serta buku II bab 9 dan 10. Buku I bab 9
mengatur tentang asuransi pada umumnya, buku I bab 10 mengatur tentang asuransi
kebakaran, asuransi hasil pertanian dan asuransi Jiwa. Sedangkan buku II bab 10
mengatur tentang asuransi pengangkutan didarat dan di sungai-sungai serta
perairan pedalaman. Khusus mengenai bab 9 yang berjudul tentang asuransi pada
umumnya mengandung arti bahwa ketentuan yang terdapat dalam buku I bab 9
tersebut berlaku bagi semua cabang asuransi baik di dalam maupun di luar KUHD.
2. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
5. KMK
No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi.
6. KMK
No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Penunjang Usaha Asuransi.
7. KMK
No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
v Sejarah asuransi kebakaran
Sejarah
asuransi modern untuk kebakaran dipicu oleh kebakaran besar di London pada
tahun 1666 yang menghancurkan lebih dari13.000 rumahdan menelantarkan sekitar
100.000 orang. Membutuhkan beberapa dekade setelah itu untuk mendorong
berdirinya bisnis asuransi kebakaran. Nicholas Barbon adalah orang pertama yang
mengakui bisnis proteksi terhadap ancaman kebakaran dengan mendirikan kantor
asuransi kebakaran pertama dekat BursaKerajaan pada tahun1681. Kantor tersebut
adalah‘The Insurance Office for Houses on the Backside of the Royal Exchange‘
adalah skema mutual untuk asuransi rumah, yang dijamin oleh dana investasi
properti. Atas kepercayaan masyarakat kepadanya, perusahaan Barbon menjamin
hingga 10.000 rumah.‘The Friendly Society for Securing Houses from Loss by
Fire’ agak lebih baik, memasuki bisnis asuransi tahun 1683 dan
menerbitkan 23.000 polis sebelum kehancurannya pada 1730. Kemudian diikuti oleh
Kantor Sun Fire tahun 1710, Union pada
1714,Westminster pada tahun 1717, London pada 1720, dan Royal Exchangepada1720.
Hampir
semua jenis properti telah dijamin oleh asuransi kebakaran, pengecualian hanya
pada beberapa kelas dari properti industriyang dianggap terlalu berbahaya. Sun
Fire memiliki bisnis yang cukup besar dalam properti domestik dari semua
ukuran, termasuk rumah-rumah negara bagian dan rumah-rumah perkotaan. Sun Fire
juga mengasuransikan asset pertanian, termasuk bangunan dan ternak, dan
berbagai bisnis baik industri dan komersial mulai dari bengkel-bengkel kecil
sampai yang terbesar pabrik bir, pabrik tekstil dan gudang dermaga pada tahun
1820-an.
Asuransi
Kebakaran di Indonesia
Keberadaan
asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam
sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya. Untuk menjamin
kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian
usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni
zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau jaman
kemerdekaan.
Asuransi
Indonesia jaman Penjajahan
Pada
waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun,
hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.
Perusahaan-perusahaan
asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
- Perusahaan-perusahaan
yang didirikan oleh orang Belanda.
- Perusahaan-perusahaan
yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat
di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan
sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi
kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa
Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum
dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis
asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat
terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.
Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan
bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa
Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi
kerugian satupun.Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di
Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan
asuransi milik Belanda dan Inggris.
Asuransi
zaman kemerdekaan
Setelah
Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi
di negara yang sudah merdeka ini.Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di
Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.
Pada
awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang
disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946,
yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan,
masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan
mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang
sekali.
Pada
tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni
NV.Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT
MAIPARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional
yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi
asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.
Dengan
berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha
nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian.
Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor
hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi
pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.
Pada
tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi
Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi
reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini,
didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni
“PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank
pemerintah.
Lembaga
yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk
perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakan jasa perusahaan
reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini
memberikan hasil yang diharapkan.Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada
tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa.
v Hak dan
kewajiban para pihak
Sama
halnya dalam asuransi jiwa juga menguraikan tentang hak danj kewajiban para
pihak ( dalam hal ini tertanggung dan penanggung )
v Resiko yang
ditanggung
A.
Jaminan standard
ü Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh
api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga,
perampok, ataupun sebab lainnya.
ü Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap
harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
ü Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali
ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
ü Kejatuhan Pesawat Terbang : Kerusakan dan/atau
kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat
Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
ü Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta
benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
B.
Jaminan tambahan
atau perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan
Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan
yang diinginkan.
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
- Kerusuhan
dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
- Angin Topan,
Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air.
- Tanah
Longsor
- Biaya-biaya
Pembersihan Puing
Risiko yang dikecualikan :
- Gempa bumi
atau letusan gunung berapi
- Pemogokkan,
kerusakan, kegaduhan sipil, perbuatan jahat
- Peperangan
atau akibat dari peperangan dan pemberontakan bersenjata
- Reaksi inti
atom atau energi nuklir
- Pembawaan
sendiri harta benda yang diasuransikan.
Perluasan resiko yang ditanggung :
Dengan
membayar tambahan premi, dapat ditutup perluasan tanggungan untuk risiko-risiko
yang dikecualikan dan risiko-risiko lain yang tidak termasuk risiko-risiko
pokok, yaitu :
- Pemogokkan,
kerusakan, kegaduhan sipil, perbuatan jahat, tertabrak kendaraan,
disebabkan oleh asap
- Gempa bumi
atau letusan gunung berapi
- Angin topan,
badai, banjir, tanah longsor
- Terbakar
sendiri atau terbakar akibat arus pendek
Objek
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).
v Polis dalam asuransi kebakaran
Macam-macam polis kebakaran
Polis dasar kebakaran
Polis dasar menjamin risiko-risiko pokok yang terdiri dari kebakaran, peledakan, sambaran petir, dan kejatuhan pesawat udara (lihat risiko yang ditanggung).
Berdasarkan obyek pertanggungan, polis dipisah kedalam polis kebakaran industri dan polis kebakaran non-industri. Polis lainnya antara lain polis perhitungan kembali, polis mengambang, polis penilaian, polis tanpa penilaian dan polis pemulihan nilai.
Polis kebakaran industri
Polis ini menanggung kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas bangunan-bangunan industri, perlengkapan dan peralatan, bahan-bahan baku, bahan-bahan pembantu, dan sebagainya.
Risiko-risiko yang ditanggung dalam Machinery Breakdown Insurance (asuransi atas kerugian/kerusakan mesin-mesin yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga selama masa pertanggungan) adalah kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh :
1. Benturan, kemasukan benda ke dalam mesin atau kejatuhan.
2. Kurang hati-hati, kelalaian, tidak ada/kekurangan tenaga ahli.
3. Arus pendek atau sebab-sebab sistem listrik.
4. Peledakan fisik. Bedakan dengan peledakan dalam asuransi kebakaran.
5. Perancangan yang salah atau kesalahan waktu memasang.
6. Perbuatan jahat orang lain.
Polis dasar kebakaran
Polis dasar menjamin risiko-risiko pokok yang terdiri dari kebakaran, peledakan, sambaran petir, dan kejatuhan pesawat udara (lihat risiko yang ditanggung).
Berdasarkan obyek pertanggungan, polis dipisah kedalam polis kebakaran industri dan polis kebakaran non-industri. Polis lainnya antara lain polis perhitungan kembali, polis mengambang, polis penilaian, polis tanpa penilaian dan polis pemulihan nilai.
Polis kebakaran industri
Polis ini menanggung kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas bangunan-bangunan industri, perlengkapan dan peralatan, bahan-bahan baku, bahan-bahan pembantu, dan sebagainya.
Risiko-risiko yang ditanggung dalam Machinery Breakdown Insurance (asuransi atas kerugian/kerusakan mesin-mesin yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga selama masa pertanggungan) adalah kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh :
1. Benturan, kemasukan benda ke dalam mesin atau kejatuhan.
2. Kurang hati-hati, kelalaian, tidak ada/kekurangan tenaga ahli.
3. Arus pendek atau sebab-sebab sistem listrik.
4. Peledakan fisik. Bedakan dengan peledakan dalam asuransi kebakaran.
5. Perancangan yang salah atau kesalahan waktu memasang.
6. Perbuatan jahat orang lain.
Polis kebakaran non-industri
Polis ini menanggung kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas berbagai kepentingan, yang terdiri dari harta tetap (harta yang tidak bisa dipindah-pindahkan) dan harta bergerak (harta yang bisa dipindah-pindahkan).
Polis perhitungan kembali
Polis ini merupakan polis deklarasi, yang digunakan untuk menanggung risiko-risiko dalam perkebunan, pabril gula, gudang umum dan gudang swasta, toko, shopping centre, dsb, dimana nilai obyek pertanggungan selalu berubah-ubah nilainya, yang berarti pula berubah-ubah risiko yang ditanggung.
Menurut ketentuan polis ini, premi dibayar lebih dulu sebagai uang muka, biasanya 75 % dari premi satu tahun yang diperkirakan. Kemudian setiap bulan tertanggung memberitahukan secara tertulis kepada penanggung atas besarnya risiko yang ditanggung selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhir bulan yang bersangkutan. Berdasarkan deklarasi, premi yang sebenarnya dihitung setiap bulan. Setelah satu tahun berlalu, jumlah premi yang sebenarnya diperhitungkan kepada uang muka premi, yang bila lebih akan dikembalikan.
Polis mengambang
Polis yang menutup suatu jumlah pertanggungan dari obyek pertanggungan yang berada di dalam lebih dari satu bangunan, misalnya barang-barang yang ditanggung berada di dalam lebih dari satu gudang yang berda di dalam satu kota.
Polis mengambang biasanya tidak digunakan untuk menanggung risiko yang tersebar atau berada di dalam lebih dari satu kota. Namun asalkan dibayar premi tambahan, dapat digunakan untuk menanggung risiko yang tersebar.
Polis penilaian
Polis penilaian merupakan polis yang harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan penilaian yang disetujui oleh penanggung dan tertanggung, yang dinilai dengan berpedoman kepada harga jual atau harga pasar obyek pertanggungan itu.
Polis tanpa penilaian
Polis tanpa penilaian adalah polis yang harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan harga pembelian atau biaya pembangunan dikurangi dengan penyusutan yang wajar.
Polis Pemulihan Nilai
Polis ini menanggung gedung atau bangunan bersama isinya. Yang dimaksud dengan isinya adalah perlengkapan dan peralatan gedung atau bangunannya itu.
Kepentingan Yang Ditanggung
Bangunan utama dan mesin-mesin pada perusahaan industri perlu dilindungi dengan menutup asuransi kebakaran. Asuransi kebakaran tidak menanggung kerusakan mesin-mesin kecuali bila kerusakan disebabkan oleh risiko-risiko pokok asuransi kebakaran. Namun bila diluar risiko pokok ditutup asuransi M.B.
Ketentuan Konstruksi Asuransi Kebakaran
Menurut ketentuan konstruksi dalam asuransi kebakaran ditetapkan bahwa pada setiap pertanggungan atas bangunan tidak diperkenankan mengecualikan suatu bagian daripadanya yang berada diatas permukaan tanah. Maksudnya adalah bangunan suatu perusahaan industri yang meliputi pabrik, tempat penyimpanan persediaan bahan baku dan bahan pembantu, tempat penyimpanan produksi, kantor, garasi, pos satpam, dan bangunan-bangunan pembantu lainnya harus ditutup asuransi kebakarannnya secara keseluruhan dengan menggunakan polis kebakaran.
Referensi :
Diktat asuransi, penulis Surajiman S.H., M.Hum
banyak banget golongan asuransi jiwa. makasih info nya
BalasHapusPenjabarannya sangat panjang sekali https://webarq.com/
BalasHapusVisite https://www.moneysupermarket.com/life-insurance/
BalasHapusartikel anda bagus sekali, bisa menjadi bahan pertimbangan bagi calon nasabah yang ingin membeli asuransi.
BalasHapusasuransi unit link