Minggu, 27 Desember 2015

Asuransi jiwa

v  Pengertian

Adalah suatu asuransi yang bertujuan untuk menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau terlalu lama. Atau definisi asuransi jiwa bisa juga dikatakan suatu kontrak perjanjian anatara pemegang polis dengan perusahaan asuransi yang dimana [ihak asuransi beranji mebmbayarkan nominal uang kalau terjadi kematian terhadap pihak pemegang asuransi/polis.

Pengetian Asuransi Jiwa menurut Purwosujipto adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung, dimana penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka watu yang diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya.


Pengertian Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992, Asuransi Jiwa adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.
Sebelum berlakunya UU No. 2 Tahun 1992, pengertian asuransi jiwa diatur dalam Staatsblad No. 101 tahun 1941. Pengertian Asuransi Jiwa adalah perjanjian untuk membayar sejumlah uang karena telah diterimanya premi yang dibayarkan oleh seseorang (tertanggung), yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang, juga termasuk reasuransi di dalamnya, sedangkan asuransi kecelakaan tidak termasuk dalam asuransi jiwa.

Dengan berlakunya UU No.2 Tahun 1992, maka dinyatakan bahwa Staatsblad No. 101 Tahun 1941 tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, tidak perlu lagi membahas asuransi jiwa berdasarkan Ordonansi ini karena sudah tidak berlaku lagi dan pengertian asuransi jiwa sudah tercakup di dalam UU No. 2 Tahun 1992 dengan jelas..

Dalam KUH Dagang tidak terdapat satu pasal pun yang memuat rumusan pengertian asuransi jiwa. Menurut ketentuan pasal 302 KUH Dagang, jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik itu untuk selama tertanggung hidup maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjia. Menurut ketentuan pasal 303 KUH Dagang, orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya itu.


Berdasarkan kedua pasal dalam KUH dagang di atas, jelaslah bahwa setiap orang mengasuransikan untuk jiwanya sendiri, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa ini dapat diadakan untuk selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian.


v  Dasar hukum asuransi jiwa

Dalam KUHD buku 1 bab X Pasal 302 s/d 308. Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD. Asuransi jiwa harus dilaksanakan dalam benuk tertulis yang disebut polis sesuai dengan ketentuan pasal 304 KUHD.


v  Sejaran asuransi jiwa

Prinsip asuransi jiwa sebenarnya telah dikenal sejak 2000 tahun silam, ketika sekelompok orang di Kekaisaran Romawi membentuk perkumpulan yang mana anggotanya saling memberikan bantuan dana yang diperuntukkan untuk keluarga dari anggota yang meninggal dunia. Sayangnya belum ditemukan catatan yang lebih akurat yang menunjukkan secara lebih mendetail tentang bagaimana pengelolaan dan pengoperasian perkumpulan tersebut.

Sementara itu polis pertama di dunia yang tercatat secara baik, terbit di Inggris pada tanggal 15 Juni 1583 atas nama William Gybbons, seorang pedagang garam warga London. Gybbons merasa kuatir akan desas desus wabah penyakit menular yang berjangit disaat itu. Ia lalu meminta pertanggungan sebesar 400 Poundsterling untuk masa perlindungan selama satu tahun. Untuk manfaat tersebut, Gybbons membayar 32 Poundsterling kepada pihak penanggung, yaitu sekelompok pemilik uang yang biasa berkumpul di sebuah kedai kopi.

Desas-desus akan mewabahnya penyakit menular yang mematikan itulah yang menjadi alasan bagi Gybbons unyuk membeli polis asuransi jiwa. Tak hanya Gybbon yang kemudian merasa panik akan kabar tersebut. Karena setiap kali penyakit tersebut berjangkit tak kurang dari 20% penduduk London tewas menjadi korbannya.

Berkembangnya isu yang makin meluas tersebut memaksa Pemerintah London menerbitkan Bills of Mortality yang kelak kemudian akan menjadi dasar dari Table of Mortality yang kita kenal sekarang.

Pada masa awal perkembangan asuransi jiwa, proses penyeleksian resiko atau disebut sebagai proses underwriting, lebih banyak dilakukan oleh individu daripada dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan asuransi baru pertama kali didirikan oleh Dr. Assheton pada tanggal 4 Oktober 1699 dan sempat bertahan selama 46 tahun sebelum mengalami kebangkrutan.

Dalam perkembangannya, banyak perusahaan asuransi yang didirikan dalam bentuk mutual company yaitu perusahaan yang dimiliki secara bersama-sama oleh para pemegang polisnya.

v  Resiko yang di tanggung dalam asuransi jiwa

Menurut Iskandar Kasir dkk, dalam bukunya Dasar-dasar Asuransi Jiwa, Kesehatan, dan Anuitas (Jakarta, AAMAI: 2011, hal 24-28), ada beberapa kategori risiko yang bisa diasuransikan.

Pertama, kerugian terjadi secara kebetulan.

Yang dimaksud adalah di mana kerugian yang terjadi harus sesuatu yang tidak diharapkan ataupun tidak sengaja dilakukan, misalnya kecacatan akibat sakit atau kecelakaan.

Kedua, kerugiannya riil atau nyata.

Yang dimaksud adalah kerugiannya harus bisa dibatasi dengan waktu atau jumlah. Misalnya, sampai kapan polis dibayarkan atau berapa banyak yang harus ditanggung.

Ketiga, kerugian harus berarti.

Maksudnya, kerugian yang terjadi bisa menimbulkan beban yang berat, misalnya akibat kecelakaan kerja, seseorang jadi tidak bisa bekerja selama satu tahun sehingga tak bisa mendapat penghasilan untuk menanggung hidup keluarganya.

Keempat, tingkat kerugian harus bisa diprediksi.

Maksudnya adalah berapa besar kerugian yang akan ditanggung perusahaan asuransi harus bisa diperkirakan. Dengan begitu, premi yang harus dibayar pun bisa dihitung berapa besarnya.

Kelima, kerugiannya tidak menjadi bencana katastrofe (malapetaka besar yang datang tiba-tiba).

Maksudnya, perusahaan asuransi tidak akan menanggung risiko yang muncul akibat daerah tertentu sudah langganan banjir, dekat dengan gunung berapi, atau potensi kerap mengalami bencana lainnya.

Dengan mengetahui risiko-risiko di atas, diharapkan Anda bisa lebih mengetahui manfaat asuransi bagi masyarakat dan bisa memilih produk dengan tepat.


v  Hak dan kewajiban para pihak

Keewajiban pemegang polis asuransi ( tertanggung )

Pemegang polis asuransi tentunya harus mematuhi berbagai kewajiban yang diminta darinya dan tidak boleh melakukan kesalahan dalam pengisian informasi. Jumlah 1polis yang dibayarkan biasanya bergantung pada usia si tertanggung sehingga si tertanggu harus dapat memberikan keterangan yang benar. Selain itu, pada usia tertentu, tertanggung harus menjalankan berbagai tes kesehatan terlebih dahulu sebelum akhirnya bisa memastikan bahwa ia dapat menjadi salah satu nasabah asuransi jiwa tersebut. Jika si calon tertanggung dalam kondisi kesehatan yang tidak baik, maka ia tidak dapat melewati tes dan tidak dapat menjadi nasabah. Perusahaan asuransi biasanya memiliki berbagai perbedaan mengenai daftar penyakit tersebut, namun demikian, biasanya berbagai penyakit yang dapat berakibat fatal tidak akan tertanggung oleh asuransi.

Selain itu, tentunya si pemegang polis asuransi harus dapat membayarkan berbagai biaya yang timbul dari asuransi jiwa tersebut. Biaya polis tersebut harus dapat dibayarkan di waktu yang sudah ditentukan. Akan terdapat masa tenggang dimana si pemegang polis asuransi diberikan kebebasan untuk dapat membayarkan, walaupun sudah terlambat, namun dalam masa ini si pemegang polis asuransi harus menanggung kemungkinan pengurangan klaim jika terjadi kematian pada si tertanggung. Jika setelah melewati masa inipun si pemegang polis asuransi masih belum dapat melakukan pembayaran seperti seharusnya, maka si pemegang polis asuransi akan diberikan kesempatan untuk melunasi semuanya dengan bunga tertentu. Pembayaran sebelum terlambat sebaiknya dilakukan oleh semua pemegang polis asuransi untuk memastikan bahwa hak yang akan mereka terima juga akan setimpal dan seperti yang telah dijanjikan sebelumnya.

hak pemegang asuransi ( penanggung )
Saat ini banyak perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai produk asuransi jiwa. Jika si tertanggung dalam sebuah polis asuransi terkena suatu penyakit ataupun terlibat dalam kecelakaan yang berakibat fatal, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan jumlah klaim seperti yang telah tercantum dalam perjanjian. Klaim tersebut biasanya dapat diajukan oleh pemegang polis asuransi, jika pemegang polis bukanlah si tertanggung sendiri, atau bisa juga diajukan oleh orang lain yang menjadi ahli warisnya. Jika keduanya tidak dapat melakukannya, maka dapat ditunjuk orang lain yang bisa melakukannya dengan persyaratan bahwa orang tersebut harus memiliki surat kuasa sebagai pengurusnya. Perusahaan asuransi yang baik biasanya akan membantu proses klaim ini sehingga si tertanggung akan menerima klaimnya seperti seharusnya. Namun demikian, dari pihak asuransi sendiri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengetahui mengenai penyebab kematian si tertanggung. Ini mungkin memakan waktu yang cukup lama. Proses ini dimaksudkan agar tidak terjadi kecurangan. Jika si tertanggung meninggal dunia karena terjadi bunuh diri, atau kematian yang disengaja oleh diri sendiri, maka klaim akan digagalkan dan polis tidak akan dibayarkan. Namun jika semua terjadi karena kejadian yang wajar, maka pihak asuransi berkewajiban untuk memenuhi hak si tertanggung.

v  Berakhirnya asuransi jiwa
1. Karena Terjadi Evenemen

Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.

Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.

2. Karena Jangka Waktu Berakhir

Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.

3. Karena Asuransi Gugur

Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD:

“Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”,

Kata-kata bagian akhir pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Apablia asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dengan premi yang sudah dibayar karena penanggung tidak menjalani risiko? Hal ini pun diserahkan kepada pihak-pihak untuk memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini mengatur asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga.

Dalam Pasal 307 KUHD ditentukan:

“Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur”.

Apakah masih dimungkinkan penyimpangan pasal ini?. Menurut Purwosutjipto, penyimpangan dari ketentuan ini masih mungkin, sebab kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan sebuah klausul yang membolehkan penanggung melakukan prestasinya dalam hal ada peristiwa bunuh diri dan badan tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak diadakan asuransi. Penyimpangan ini akan menjadikan asuransi jiwa lebih supel lagi.

4. Karena Asuransi Dibatalkan

Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), bagaimana cara penyelesaiannya? Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis


















contoh polis asuransi jiwa :


























ASURANSI KEBAKARAN

v  Pengertian
Asuransi Kebakaran adalah pertanggungan yang menjamin kerugian / kerusakkan atas harta benda (harta tetap dan harta bergerak) yang disebabkan oleh kebakaran, yang terjadi karena api sendiri atau api dari luar, karena udara jelek, kurang hati-hati, kesalahan atau perbuatan tidak pantas dari pelayan tertanggung, tetangga, musuh, perampok dan apa saja dan dengan cara bagaimanapun sebab timbulnya kebakaran.

Asuransi kebakaran adalah perjanjian yang dilakukan antara dua pihak, yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung yang mengasuransikan benda miliknya, apabila terjadi kebakaran terhadap benda yang diasuransikan tersebut, maka pihak penanggung harus membayar biaya santuan kepada pihak tertanggung sesuai dengan yang diperjanjikan.

Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap, seperti halnya bangunan, pabrik, rumah dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor, mobil, kapal, serta benda bergerak yang terdapat di dalam atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan. Contohnya gedung perkantoran dan benda bergerak berupa perlengkapan kantor, kendaraan bermotor dan juga benda bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah maupun benda bergerak isi rumah. Rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan di dalam polis mengenai apa yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya.

Benda objek asuransi kebakaran dapat ditentukan harganya atau belum ditentukan sama sekali. Dalam penentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang sulit dilaksanakan karena tidak semua benda itu sudah diketahui harganya, selain itu juga harganya dapat berubah selama jangka waktu berlakunya asuransi kebakaran. Oleh karena itu, dalam menentukan harga benda objek asuransi tidak begitu diisyaratkan atau bukan syarat mutlak, walaupun dalam pasal 287 KUH Dagang dinyatakan sebagai salah satu syaratnya. Hal yang penting dalam asuransi kebakaran adalah berapa jumlah asuransinya, mengingat ketentuan pasal 289 angka 1 KUH Dagang yang membolehkan pengadaan asuransi dengan penuh dan ini harus tercantum dalam polis.

Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas dimana dan berbatasan dengan apa benda objek tersebut. Jika berbatasan dengan gedung-gedung, maka bagaimana sifat dan pemakaian gedung-gedung tersebut, apakah ada pengaruhnya terhadap risiko kebakaran yang menjadi tanggungan 

Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran.
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan


v  Dasar hukum asuransi kebakaran

Dasar Hukum yang mengatur tentang Asuransi, di antaranya sebagai berikut :

1.    KUHD terdapat dalam buku I bab 9 dan 10 serta buku II bab 9 dan 10. Buku I bab 9 mengatur tentang asuransi pada umumnya, buku I bab 10 mengatur tentang asuransi kebakaran, asuransi hasil pertanian dan asuransi Jiwa. Sedangkan buku II bab 10 mengatur tentang asuransi pengangkutan didarat dan di sungai-sungai serta perairan pedalaman. Khusus mengenai bab 9 yang berjudul tentang asuransi pada umumnya mengandung arti bahwa ketentuan yang terdapat dalam buku I bab 9 tersebut berlaku bagi semua cabang asuransi baik di dalam maupun di luar KUHD.
2.    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
5.    KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
6.    KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
7.    KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.


v  Sejarah asuransi kebakaran
Sejarah asuransi modern untuk kebakaran dipicu oleh kebakaran besar di London pada tahun 1666 yang menghancurkan lebih dari13.000 rumahdan menelantarkan sekitar 100.000 orang. Membutuhkan beberapa dekade setelah itu untuk mendorong berdirinya bisnis asuransi kebakaran. Nicholas Barbon adalah orang pertama yang mengakui bisnis proteksi terhadap ancaman kebakaran dengan mendirikan kantor asuransi kebakaran pertama dekat BursaKerajaan pada tahun1681. Kantor tersebut adalah‘The Insurance Office for Houses on the Backside of the Royal Exchange‘ adalah skema mutual untuk asuransi rumah, yang dijamin oleh dana investasi properti. Atas kepercayaan masyarakat kepadanya, perusahaan Barbon menjamin hingga 10.000 rumah.‘The Friendly Society for Securing Houses from Loss by Fire’ agak lebih baik, memasuki bisnis asuransi tahun 1683 dan menerbitkan 23.000 polis sebelum kehancurannya pada 1730. Kemudian diikuti oleh Kantor Sun Fire tahun 1710, Union  pada 1714,Westminster pada tahun 1717, London pada 1720, dan Royal Exchangepada1720.

Hampir semua jenis properti telah dijamin oleh asuransi kebakaran, pengecualian hanya pada beberapa kelas dari properti industriyang dianggap terlalu berbahaya. Sun Fire memiliki bisnis yang cukup besar dalam properti domestik dari semua ukuran, termasuk rumah-rumah negara bagian dan rumah-rumah perkotaan. Sun Fire juga mengasuransikan asset pertanian, termasuk bangunan dan ternak, dan berbagai bisnis baik industri dan komersial mulai dari bengkel-bengkel kecil sampai yang terbesar pabrik bir, pabrik tekstil dan gudang dermaga pada tahun 1820-an.

 Asuransi Kebakaran di Indonesia
Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya. Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau jaman kemerdekaan.

Asuransi Indonesia jaman Penjajahan
Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.
Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
  • Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
  • Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

Asuransi zaman kemerdekaan
Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini.Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.
Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.
Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV.Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAIPARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.
Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.
Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA”  yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.
Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakan jasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang diharapkan.Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa.


v  Hak dan kewajiban para pihak
Sama halnya dalam asuransi jiwa juga menguraikan tentang hak danj kewajiban para pihak ( dalam hal ini tertanggung dan penanggung )

v  Resiko yang ditanggung
A.      Jaminan standard
ü  Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
ü  Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
ü  Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
ü  Kejatuhan Pesawat Terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
ü  Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.

B.      Jaminan tambahan atau perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.

Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
  • Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
  • Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air.
  • Tanah Longsor
  • Biaya-biaya Pembersihan Puing

Risiko yang dikecualikan : 
  1. Gempa bumi atau letusan gunung berapi
  2. Pemogokkan, kerusakan, kegaduhan sipil, perbuatan jahat
  3. Peperangan atau akibat dari peperangan dan pemberontakan bersenjata
  4. Reaksi inti atom atau energi nuklir
  5. Pembawaan sendiri harta benda yang diasuransikan.

Perluasan resiko yang ditanggung :
Dengan membayar tambahan premi, dapat ditutup perluasan tanggungan untuk risiko-risiko yang dikecualikan dan risiko-risiko lain yang tidak termasuk risiko-risiko pokok, yaitu :
  1. Pemogokkan, kerusakan, kegaduhan sipil, perbuatan jahat, tertabrak kendaraan, disebabkan oleh asap
  2. Gempa bumi atau letusan gunung berapi
  3. Angin topan, badai, banjir, tanah longsor
  4. Terbakar sendiri atau terbakar akibat arus pendek

Objek
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).

v  Polis dalam asuransi kebakaran
 Macam-macam polis kebakaran 

Polis dasar kebakaran
Polis dasar menjamin risiko-risiko pokok yang terdiri dari kebakaran, peledakan, sambaran petir, dan kejatuhan pesawat udara (lihat risiko yang ditanggung).
Berdasarkan obyek pertanggungan, polis dipisah kedalam polis kebakaran industri dan polis kebakaran non-industri. Polis lainnya antara lain polis perhitungan kembali, polis mengambang, polis penilaian, polis tanpa penilaian dan polis pemulihan nilai.

Polis kebakaran industri
Polis ini menanggung kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas bangunan-bangunan industri, perlengkapan dan peralatan, bahan-bahan baku, bahan-bahan pembantu, dan sebagainya.
Risiko-risiko yang ditanggung dalam Machinery Breakdown Insurance (asuransi atas kerugian/kerusakan mesin-mesin yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga selama masa pertanggungan) adalah kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh :
1. Benturan, kemasukan benda ke dalam mesin atau kejatuhan.
2. Kurang hati-hati, kelalaian, tidak ada/kekurangan tenaga ahli.
3. Arus pendek atau sebab-sebab sistem listrik.
4. Peledakan fisik. Bedakan dengan peledakan dalam asuransi kebakaran.
5. Perancangan yang salah atau kesalahan waktu memasang.
6. Perbuatan jahat orang lain. 

Polis kebakaran non-industri

Polis ini menanggung kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh risiko-risiko pokok atas berbagai kepentingan, yang terdiri dari harta tetap (harta yang tidak bisa dipindah-pindahkan) dan harta bergerak (harta yang bisa dipindah-pindahkan). 

Polis perhitungan kembali
Polis ini merupakan polis deklarasi, yang digunakan untuk menanggung risiko-risiko dalam perkebunan, pabril gula, gudang umum dan gudang swasta, toko, shopping centre, dsb, dimana nilai obyek pertanggungan selalu berubah-ubah nilainya, yang berarti pula berubah-ubah risiko yang ditanggung.
Menurut ketentuan polis ini, premi dibayar lebih dulu sebagai uang muka, biasanya 75 % dari premi satu tahun yang diperkirakan. Kemudian setiap bulan tertanggung memberitahukan secara tertulis kepada penanggung atas besarnya risiko yang ditanggung selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhir bulan yang bersangkutan. Berdasarkan deklarasi, premi yang sebenarnya dihitung setiap bulan. Setelah satu tahun berlalu, jumlah premi yang sebenarnya diperhitungkan kepada uang muka premi, yang bila lebih akan dikembalikan.

Polis mengambang
Polis yang menutup suatu jumlah pertanggungan dari obyek pertanggungan yang berada di dalam lebih dari satu bangunan, misalnya barang-barang yang ditanggung berada di dalam lebih dari satu gudang yang berda di dalam satu kota.
Polis mengambang biasanya tidak digunakan untuk menanggung risiko yang tersebar atau berada di dalam lebih dari satu kota. Namun asalkan dibayar premi tambahan, dapat digunakan untuk menanggung risiko yang tersebar. 

Polis penilaian
Polis penilaian merupakan polis yang harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan penilaian yang disetujui oleh penanggung dan tertanggung, yang dinilai dengan berpedoman kepada harga jual atau harga pasar obyek pertanggungan itu. 

Polis tanpa penilaian 
Polis tanpa penilaian adalah polis yang harga pertanggungannya ditentukan berdasarkan harga pembelian atau biaya pembangunan dikurangi dengan penyusutan yang wajar. 


Polis Pemulihan Nilai
Polis ini menanggung gedung atau bangunan bersama isinya. Yang dimaksud dengan isinya adalah perlengkapan dan peralatan gedung atau bangunannya itu.


Kepentingan Yang Ditanggung
Bangunan utama dan mesin-mesin pada perusahaan industri perlu dilindungi dengan menutup asuransi kebakaran. Asuransi kebakaran tidak menanggung kerusakan mesin-mesin kecuali bila kerusakan disebabkan oleh risiko-risiko pokok asuransi kebakaran. Namun bila diluar risiko pokok ditutup asuransi M.B.

Ketentuan Konstruksi Asuransi Kebakaran 
Menurut ketentuan konstruksi dalam asuransi kebakaran ditetapkan bahwa pada setiap pertanggungan atas bangunan tidak diperkenankan mengecualikan suatu bagian daripadanya yang berada diatas permukaan tanah. Maksudnya adalah bangunan suatu perusahaan industri yang meliputi pabrik, tempat penyimpanan persediaan bahan baku dan bahan pembantu, tempat penyimpanan produksi, kantor, garasi, pos satpam, dan bangunan-bangunan pembantu lainnya harus ditutup asuransi kebakarannnya secara keseluruhan dengan menggunakan polis kebakaran.


Referensi :

Diktat asuransi, penulis Surajiman S.H., M.Hum

4 komentar: