Risiko
A. PENGERTIAN RISIKO
Risiko dalam bidang asuransi adalah adalah
bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang
sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di
mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu
kerugian.
Pengertian risiko menurut para ahli :
Arthur Williams dan Richard, M. H.
”Resiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat
terjadi selama periode tertentu”
A. Abas Salim
”Resiko adalah ketidaktentuan (uncertainty) yang
mungkin melahirkan peristiwa kerugian (loss)”
Soekarto
”Resiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu
peristiwa”
Herman Darmawi
”Resiko adalah probabilitas suatu hasil yang berbeda dengan
yang diharapkan”.
Prof Dr.Ir. Soemarno,M.S.
”Suatu kondisi yang timbul karena ketidakpastian dengan
seluruh konsekuensi tidak menguntungkan yang mungkin terjadi disebut resiko”
Sri Redjeki Hartono
”Resiko adalah suatu ketidakpastian di masa yang akan datang
tentang kerugian”
Subekti
"Resiko kewajiban memikul kerugian yang disebabkan
karena sutau kejadian di luar kesalahan salah satu pihak”
Ahli Statistik
Resiko adalah derajat penyimpangan sesuatu nilai disekitar
suatu posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata.
Vaughan
Definisi risiko :
· Risk is the chance of loss (Risiko adalah kans
kerugian).
Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan)
terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan
untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu.
Sebagian penulis menolak definisi ini karena terdapat perbedaan antara tingkat
risiko dengan tingkat kerugian. Dalam hal chance of loss 100%, berarti
kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.
· Risk is the possibility of loss (Risiko adalah
kemungkinan kerugian).
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu
peristiwa berada diantara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok
dipakai dalam analisis secara kuantitatif.
· Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian).
Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective. Subjective
uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan
pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty
akan dijelaskan pada dua definisi risiko berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
"Resiko adalah kemungkinan terjadinya peristiwa yang
dapat merugikan perusahaan"
Isto
“Resiko adalah bahaya yang dapat terjadiakibat sebuah proses
yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang”
Risiko adalah suatu keadaan yang tidk
pasti yang dapat menimbulkan kerugian keadaan yang memburuk karena terjadinya
suatu peristiwa.
Risiko adalah suatu ketidakpastian dari
suatu peristiwa yang menimbulkan kegiatan ekonomis.
Risiko sebagai adanya ketidakpastian
atas terjadinya suatu peristiwa dalam jangka waktu tertentu yang dapat
menimbulkan perbedaan antara rencana dengan hasil yang diperoleh.
Dalam
kaitannya dengan asuransi, menurut Gunarto
risiko dapat dibedakan dalam beberapa arti dan inti kemungkinan terjadinya
asuransi, yaitu :
ü Risiko dalam arti benda yang menjadi
objeknya
ü Risiko dalam arti orang yang menjadi
sarana pertanggungjawaban
ü Risiko dalam arti bahaya
Oleh karena itu, pengertian risiko diberi batasan sebagai
kemungkinan terjadi suatu kentungan yang semula diharapkan karena suatu
kejadian diluar kuasa manusia, kesalahan sendiri, atau perbuatan manusia.
Deninberg, dikutip oleh Robert E. Koeton, dalam bukunya, “ Risk is an psychological
phenomenon hat is meaning full only in terors uf human reactio and
exsperimental “
“ Ketidakpastian adalah sebagai suatu keadaan yang belum
pasti terjadi, dan yang merupakan satu keadaan yang dihadapi oleh manusia dalam
setiap kegiatannya. Oleh karena itu tepat apa yang disitir oleh Prof. Emmy
Pangaribuan Simajuntak, dalam bukunya Hukum Pertanggungan dan perkembangan. “
Setiap manusia yang menghadapi kemungkinan akan kehilangan hak miliknya karena
berbagai sebab.
D.S. Hansell
Risiko secara umum dapat diberikan batasan sebagai berikut :
“ Risiko adalah suatu ketidakpastian dimasa yang datang tentang kerugian” jadi
dengan demikian hubungan antara risiko dan asuransi merupakan hubungan yang
erat satu dengan yang lain. Yang satu akan selalu melekat dan mengikuti yang
lain. Dalam asuransi Risiko selalu dipergunakan dalam arti pesimis.
S.S. Huebner, CS
Risk it traditionally Reffered to as the raw material of
insurance. dengan demikian maka kita tidak mungkin berbicara mengenai asuransi
tanpa berbicara mengenai risiko, karena risiko merupakan pengertian inti dalam
asuransi. Salah satu penanganan risiko yang lazim dilakukan adalah dengan
mengalihkannya atau mentransfer kepada pihak lain yang bersedia menerimanya.
Jeff Woodward, dalam buknya Insurance Principle
Di dalam industri
asuransi, risiko itu diartikan sangat khusus dan sangat sederhana. Secara
operasional, risiko diartikan sebagai uncertainty of financial loss atau kerugian
yang tidak pasti. Jadi risiko mempunyai dua unsur, yaitu ketidakpastian dan
kerugian (uncertainty dan loss). Oleh karena itu, apapun yang dapat menyebabkan
timbulnya kerugian itu disebut sebagai risiko. Apabila dalam difinisi itu kita
bicara tentang ketidakpastian, berarti kita bisa menderita suatu kergian. Namun
itu tidak perlu diartikan bahwa kita akan mengalami kerugian. Disini ada unsur
keragu-raguan atau ketidakpastian.
Mark R. Green dan Oscar
N. Serbein
Resiko dapat berarti :
ü Objek yang diasuransikan
ü Bahaya, seperti kebakaran, gempa
bumi, dll
ü Kemungkinan suatu peristiw yang dapat
menimbulkan kerugian
ü Seringkali risiko diartikan sebagai
kerugian
ü Keadaan yang memudahkan timbulnya
kerugian
Dengan demikian risikomempunyai karakteristik :
ü Merupakan ketidakpastian atas
terjadinya suatu peristiwa
ü Merupakan ketidakpastian yang bila
terjadi akan menimbulkan kerugian.
Wujud dari risiko
antara lain :
ü Kerugian atas harta milik / kekayaan
atau penghasilan
ü Penderitaan seseorang
ü Tanggung jawab hukum
ü Kerugian karena perubahan keadaan
pasar
Macam-macam risiko :
Risiko dapat dibedakan dengan berbagai cara, antara lain :
1.
Menurut
sifatnya
a. Risiko murni ( pure risk ), adalah
risiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja.
Misalnya ; kebakaran, pencurian, penggelapan, dll
b. Risiko spekulatif ( speculative risk
), adalah risiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar
terjadinya menimbulkan keuntungan. Misalnya ; judi, hedging, dll
c. Risiko fundamental adalah, risiko
yang penyebabnya tidak dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak
hanya satu orang, tetapi banyak. Misalnya ; banjir, gempa, dll
d. Risiko khusus adalah risiko yang
bersumber pada peristiwa mandiri dan umumnya diketahui penyebabnya, misalnya ;
kapal kandas, tabrakan mobil, dll.
e. Risiko dinamis adalah risiko yang
timbul karena perkembangan dan kemajuan dibidang iptek, misalnya ; risiko
keusangan, penerbangan luar angkasa.
Kebalikannya
adalah risiko statisseperti risiko hari tua, kematian, dll.
2.
Dapat
tidaknya risiko dialihkan kepada pihak lain
a. Risiko yang dapat dialihkan kepada
pihak lain
b. Risiko yang tidak dapat dialihkan,
biasanya risiko spekulatif
3.
Menurut
sumber / penyebab timbulnya
a. Risiko intern
b. Risiko ekstern
B. PENGERTIAN PERILS
Perils pada
dasarnya adalah suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan
seperti kematian, gangguan kesehatan, kecelakaan, kebakaran, bencana alam,
pencuruan, dan sebagainya. Peril dapat didefinisikan sebagai penyebab langsung
kerugian. Orang-orang dapat terkena kerugian atau kerusakan karena berbagai
peril atau bencana. Bencana yang umum adalah kebakaran, topan, ledakan,
tabrakan, mati muda, penyakit, kecerobohan, dan ketidakjujuran. Bencana-bencana
yang dapat menimpa harta dan penghasilan haruslh dipelajari oleh pengelola
risiko sehingga perlindungan yang tepat diatur untuk mengendalikannya.
Perils menurut para ahli:
Dahlan Siamat ( 1995 : 287 )
Peril dapat diartikan sebagai penyebab atau yang mungkin
dapat menyebabkan suatu kerugian.
George E. Rejda dalam
Hinsa Siahaan (2007),
“Peril is defined as
the cause of loss” (peril adalah penyebab kerugian). Jika ada rumah yang
terbakar, penyebabnya adalah api/kebakaran, jadi dalam hal ini api/kebakaran
yang menjadi perilnya. Begitupun dengan mobil mengalami kerusakan berat akibat
tabrakan, yang menjadi perilnya adalah tabrakan. Peril biasanya adalah buatan
manusia, atau situasi ekonomi yang menyebabkan seseorang rugi atau harta hilang
yang disebabkan seperti berikut:
•Operation: kegagalan dalam proses, orang, atau kegagalan dalam operasi (produksi)
•Social: perubahan kebijaksanaan sosial yang memburuk, misalnya politik dalam penjualan barang-barang cacat, memburuknya hubungan perburuhan, perubahan mode & selera.
•Political: pergantian pemerintahan, nasionalisasi SDA, darurat perang, dan sebagainya.
•Legal: kewajiban-kewajiban yang harus dibayar dengan uang, tetapi penyebabnya bukan variabel keuangan.
•Environmental: seperti misalnya banjir, kebakaran, badai, gempa bumi, dan sebagainya.
•Operation: kegagalan dalam proses, orang, atau kegagalan dalam operasi (produksi)
•Social: perubahan kebijaksanaan sosial yang memburuk, misalnya politik dalam penjualan barang-barang cacat, memburuknya hubungan perburuhan, perubahan mode & selera.
•Political: pergantian pemerintahan, nasionalisasi SDA, darurat perang, dan sebagainya.
•Legal: kewajiban-kewajiban yang harus dibayar dengan uang, tetapi penyebabnya bukan variabel keuangan.
•Environmental: seperti misalnya banjir, kebakaran, badai, gempa bumi, dan sebagainya.
Contoh perils :
ü Terjadinya gunung meletus
ü Bencana gempa dan tsunami
ü Kebakaran hutan yang disengaja
mengakibatkan kabut asap yang berkepanjangan dan menumbulkan penyakit ISPA pada
penduduk banyak
ü Memarkir kendaraan di tempat umum
tanpa pengaman
ü Lampu merah pada jalan raya tidak
berfungsi mengakibatkan kecelakaan
ü Membuang sampah sembarangan di kali
atau sungai mengakibatkan banjir dan menimbulkan penyakit dan kerugian pada
orang banyak
ü Tingginya nilai tukar dolar dapat
memperburuk perekonomian indonesia
C. PENGERTIAN HAZARD
Hazard adalah suatu keadaan atau
kondisi yang dapat memperbesar terjadinya suatu perils. Hazard atau bahaya
dapat di definisikan sebagai keadaan yang dapat menimbulkan atau meningkatkan
terjadinya kerugian (chance of loss) dari suatu bencana yang terjadi. Hal-hal
seperti pemeliharaan rumah-tangga yang buruk, jalan raya yang rusak berlobang,
mesin yang tidak terawat, dan pekerjaan yang berbahaya adalah hazards, karena
itu semua merupakan keadaan yang dapat meningkatkan terjadinya kerugian.
Macam macam
Hazard :
Physical Hazard
Physical
hazard adalah suatu keadaan atau kondisi yang bersumber dari karakteristik
secara phisik ari suatu objek yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya
suatu kerugian.
Contoh
phisical hazard :
ü Tidak menggunakan alat keselamatan
seperti helm pada saat bekerja membangun gedung, kemungkinan mendapat
kecelakaan lebih besar daripada menggunakan helm
ü Jalan licin pada saat hujan desar dan
mengemudi kencang dapat memperburuk kecelakaan
ü Kebakaran di bengkel yang didalamnya
terdapat banyak kain yang berlumuran bahan bakar
ü Kebaaran pada rumah yang dindingnya
dari kayu
ü Dalam pengangkutan di pelabuhan alat
angkut kargo yang sudah tua berisiko tinggi mengalami kecelakaan
ü Pohon dengan daun yang kering pada
saat musim kemarau dan orang yang membuang puntung rokok sembarangan.
Moral Hazard
Adalah suatu
keadaan atau kondisi yang bersumber pada diri seseorang yang berkaitan dengan
mental, pandangan hidup, tingkah laku, lingkungan yang dapat memperbesar
terjadinya suatu perils ataupun memperbesar terjadinya suatu kerugian.
Contoh Moral
Hazard :
ü Seseorang yang pelupa seringkali
meninggalkan kunci motornya pada saat memarkir motornya ini mengakibatkan
risiko tinggi kehilangan motor
ü Lupa mengunci kendaraan yang di
parkir ditempat umum berisiko tinggi kehilangan kendaraannya
ü Pemabuk yang berkendara sendiri
berisiko kecelakaan
ü Orang yg mengenakan perhiasan
berlebih pada saat di pasar berisiko di jambret atau ditodong
ü Lupa mengunci rumah dapat berisiko
kemalingan
ü Dalam suatu kota dengan tingkat
kemiskinan yang tinggi akan mengakibatkan tingginya angka kejahatan dikota itu
ü Upah pekerja yang rendah atau
perlakuan yang tiak adil hal ini dapat memicu risiko kerusuhan atau pemogokan
kerja.
ü Toko sengaja dibakar untuk
mendapatkan uang asuransi
Morale Hazard
Pada
dasranya seseorang tidak mau menderita kerugian tetapi merasa yang bersangkutan
telah memperoleh jaminan baik atas diri sendiri atau harta bendanya secara
tidak sadar menjadi ceroboh atau kurang hati hati sehingga memperbesar
kemungkinan menderita suatu kerugian.
Contoh
Morale Hazard :
ü Jasa kesehatan yang ditanggung oleh
pemerintah, masyarakat akan sedikit tidak perduli pada kesehatan karena mereka
berfikir jiia sakit dan harus ke rumah sakit tidak akan bayar
ü Premi asuransi pada kendaraan,
pemilik asuransi tidak berhati hati pada saat menyimpan kendaraannya
ü Tidak mengunci kendaraan yang
diparkir didalam mall besar, merasa parkir di mall besar sudah aman tetap
berisiko kehilangan.
ü Menggunakan sabuk pengaman saat
mengendarai mobil hanya mengganggu posisi duduk
Legal Hazard
Seringkali
karena adanya perundang undangan ataupun peraturan yang berwajib yang bertujuan
melindungi masyarakat justru diabaikan atau kurang diperhatikan sehingga
memperbesar kemungkinan terjadinya suatu perils.
Contoh Legal
Hazard :
ü asuransi kecelakaan kerja yang
bersifat wajib diselenggarakan oleh pemberi kerja bagi kepentingan poara
pekerja, kewajiban-kewajiban hukum lain seperti keselamatan kerja aturan jam
kerja dan lain-lain sering diabaikan oleh pemberi kerja
Referensi :
Diktat risiko, penulis Surajiman, S.H., M.Hum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar