Minggu, 27 Desember 2015

Asuransi

Risiko


A. PENGERTIAN RISIKO
            Risiko dalam bidang asuransi adalah adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian.
Pengertian risiko menurut para ahli :
Arthur Williams dan Richard, M. H.
”Resiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu”
A. Abas Salim
”Resiko adalah ketidaktentuan (uncertainty) yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (loss)”
Soekarto
”Resiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa”
Herman Darmawi
”Resiko adalah probabilitas suatu hasil yang berbeda dengan yang diharapkan”.
Prof Dr.Ir. Soemarno,M.S.
”Suatu kondisi yang timbul karena ketidakpastian dengan seluruh konsekuensi tidak menguntungkan yang mungkin terjadi disebut resiko”
Sri Redjeki Hartono
”Resiko adalah suatu ketidakpastian di masa yang akan datang tentang kerugian”
Subekti
"Resiko kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena sutau kejadian di luar kesalahan salah satu pihak”
Ahli Statistik
Resiko adalah derajat penyimpangan sesuatu nilai disekitar suatu posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata.
Vaughan
Definisi risiko :
· Risk is the chance of loss (Risiko adalah kans kerugian).
Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Sebagian penulis menolak definisi ini karena terdapat perbedaan antara tingkat risiko dengan tingkat kerugian. Dalam hal chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.
· Risk is the possibility of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian).
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.
· Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian).
Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi risiko berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
"Resiko adalah kemungkinan terjadinya peristiwa yang dapat merugikan perusahaan"
Isto
“Resiko adalah bahaya yang dapat terjadiakibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang”

            Risiko adalah suatu keadaan yang tidk pasti yang dapat menimbulkan kerugian keadaan yang memburuk karena terjadinya suatu peristiwa.
            Risiko adalah suatu ketidakpastian dari suatu peristiwa yang menimbulkan kegiatan ekonomis.
            Risiko sebagai adanya ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa dalam jangka waktu tertentu yang dapat menimbulkan perbedaan antara rencana dengan hasil yang diperoleh.

Dalam kaitannya dengan asuransi, menurut Gunarto risiko dapat dibedakan dalam beberapa arti dan inti kemungkinan terjadinya asuransi, yaitu :

ü  Risiko dalam arti benda yang menjadi objeknya
ü  Risiko dalam arti orang yang menjadi sarana pertanggungjawaban
ü  Risiko dalam arti bahaya

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXd5tn4XBrmXDv13KJb0OJsFZRdkQxjvxViTy_iJuAurRH50R-pxnh3EeeuFUApQb03ieRox7Uo9hDVUO66uYSZosgSWDkDzVMIQxNHXMQroFtbPwCwNxS-HCawoFzRjbhrjIQiJRVerY/s200/Resiko.jpg

Oleh karena itu, pengertian risiko diberi batasan sebagai kemungkinan terjadi suatu kentungan yang semula diharapkan karena suatu kejadian diluar kuasa manusia, kesalahan sendiri, atau perbuatan manusia.
Deninberg, dikutip oleh Robert E. Koeton, dalam bukunya, “ Risk is an psychological phenomenon hat is meaning full only in terors uf human reactio and exsperimental “
“ Ketidakpastian adalah sebagai suatu keadaan yang belum pasti terjadi, dan yang merupakan satu keadaan yang dihadapi oleh manusia dalam setiap kegiatannya. Oleh karena itu tepat apa yang disitir oleh Prof. Emmy Pangaribuan Simajuntak, dalam bukunya Hukum Pertanggungan dan perkembangan. “ Setiap manusia yang menghadapi kemungkinan akan kehilangan hak miliknya karena berbagai sebab.

D.S. Hansell
Risiko secara umum dapat diberikan batasan sebagai berikut : “ Risiko adalah suatu ketidakpastian dimasa yang datang tentang kerugian” jadi dengan demikian hubungan antara risiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Yang satu akan selalu melekat dan mengikuti yang lain. Dalam asuransi Risiko selalu dipergunakan dalam arti pesimis.

S.S. Huebner, CS
Risk it traditionally Reffered to as the raw material of insurance. dengan demikian maka kita tidak mungkin berbicara mengenai asuransi tanpa berbicara mengenai risiko, karena risiko merupakan pengertian inti dalam asuransi. Salah satu penanganan risiko yang lazim dilakukan adalah dengan mengalihkannya atau mentransfer kepada pihak lain yang bersedia menerimanya.

Jeff Woodward, dalam buknya Insurance Principle
 Di dalam industri asuransi, risiko itu diartikan sangat khusus dan sangat sederhana. Secara operasional, risiko diartikan sebagai uncertainty of financial loss atau kerugian yang tidak pasti. Jadi risiko mempunyai dua unsur, yaitu ketidakpastian dan kerugian (uncertainty dan loss). Oleh karena itu, apapun yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian itu disebut sebagai risiko. Apabila dalam difinisi itu kita bicara tentang ketidakpastian, berarti kita bisa menderita suatu kergian. Namun itu tidak perlu diartikan bahwa kita akan mengalami kerugian. Disini ada unsur keragu-raguan atau ketidakpastian.

Mark R. Green dan Oscar N. Serbein
Resiko dapat berarti :
ü  Objek yang diasuransikan
ü  Bahaya, seperti kebakaran, gempa bumi, dll
ü  Kemungkinan suatu peristiw yang dapat menimbulkan kerugian
ü  Seringkali risiko diartikan sebagai kerugian
ü  Keadaan yang memudahkan timbulnya kerugian

Dengan demikian risikomempunyai karakteristik :
ü  Merupakan ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa
ü  Merupakan ketidakpastian yang bila terjadi akan menimbulkan kerugian.

Wujud dari risiko antara lain :
ü  Kerugian atas harta milik / kekayaan atau penghasilan
ü  Penderitaan seseorang
ü  Tanggung jawab hukum
ü  Kerugian karena perubahan keadaan pasar

Macam-macam risiko :
Risiko dapat dibedakan dengan berbagai cara, antara lain :
1.      Menurut sifatnya
a.      Risiko murni ( pure risk ), adalah risiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja. Misalnya ; kebakaran, pencurian, penggelapan, dll
b.      Risiko spekulatif ( speculative risk ), adalah risiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya menimbulkan keuntungan. Misalnya ; judi, hedging, dll
c.       Risiko fundamental adalah, risiko yang penyebabnya tidak dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu orang, tetapi banyak. Misalnya ; banjir, gempa, dll
d.      Risiko khusus adalah risiko yang bersumber pada peristiwa mandiri dan umumnya diketahui penyebabnya, misalnya ; kapal kandas, tabrakan mobil, dll.
e.      Risiko dinamis adalah risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan dibidang iptek, misalnya ; risiko keusangan, penerbangan luar angkasa.
Kebalikannya adalah risiko statisseperti risiko hari tua, kematian, dll.

2.      Dapat tidaknya risiko dialihkan kepada pihak lain
a.      Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain
b.      Risiko yang tidak dapat dialihkan, biasanya risiko spekulatif

3.      Menurut sumber / penyebab timbulnya
a.      Risiko intern
b.      Risiko ekstern


B. PENGERTIAN PERILS
            Perils pada dasarnya adalah suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan seperti kematian, gangguan kesehatan, kecelakaan, kebakaran, bencana alam, pencuruan, dan sebagainya. Peril dapat didefinisikan sebagai penyebab langsung kerugian. Orang-orang dapat terkena kerugian atau kerusakan karena berbagai peril atau bencana. Bencana yang umum adalah kebakaran, topan, ledakan, tabrakan, mati muda, penyakit, kecerobohan, dan ketidakjujuran. Bencana-bencana yang dapat menimpa harta dan penghasilan haruslh dipelajari oleh pengelola risiko sehingga perlindungan yang tepat diatur untuk mengendalikannya.

Perils menurut para ahli:
Dahlan Siamat ( 1995 : 287 )
Peril dapat diartikan sebagai penyebab atau yang mungkin dapat menyebabkan suatu kerugian.
George E. Rejda dalam Hinsa Siahaan (2007),
 “Peril is defined as the cause of loss” (peril adalah penyebab kerugian). Jika ada rumah yang terbakar, penyebabnya adalah api/kebakaran, jadi dalam hal ini api/kebakaran yang menjadi perilnya. Begitupun dengan mobil mengalami kerusakan berat akibat tabrakan, yang menjadi perilnya adalah tabrakan. Peril biasanya adalah buatan manusia, atau situasi ekonomi yang menyebabkan seseorang rugi atau harta hilang yang disebabkan seperti berikut:

•Operation: kegagalan dalam proses, orang, atau kegagalan dalam operasi (produksi)

•Social: perubahan kebijaksanaan sosial yang memburuk, misalnya politik dalam penjualan barang-barang cacat, memburuknya hubungan perburuhan, perubahan mode & selera.

•Political: pergantian pemerintahan, nasionalisasi SDA, darurat perang, dan sebagainya.

•Legal: kewajiban-kewajiban yang harus dibayar dengan uang, tetapi penyebabnya bukan variabel keuangan.

•Environmental: seperti misalnya banjir, kebakaran, badai, gempa bumi, dan sebagainya.
Contoh perils :
ü  Terjadinya gunung meletus
ü  Bencana gempa dan tsunami
ü  Kebakaran hutan yang disengaja mengakibatkan kabut asap yang berkepanjangan dan menumbulkan penyakit ISPA pada penduduk banyak
ü  Memarkir kendaraan di tempat umum tanpa pengaman
ü  Lampu merah pada jalan raya tidak berfungsi mengakibatkan kecelakaan
ü  Membuang sampah sembarangan di kali atau sungai mengakibatkan banjir dan menimbulkan penyakit dan kerugian pada orang banyak
ü  Tingginya nilai tukar dolar dapat memperburuk perekonomian indonesia


C. PENGERTIAN HAZARD
            Hazard adalah suatu keadaan atau kondisi yang dapat memperbesar terjadinya suatu perils. Hazard atau bahaya dapat di definisikan sebagai keadaan yang dapat menimbulkan atau meningkatkan terjadinya kerugian (chance of loss) dari suatu bencana yang terjadi. Hal-hal seperti pemeliharaan rumah-tangga yang buruk, jalan raya yang rusak berlobang, mesin yang tidak terawat, dan pekerjaan yang berbahaya adalah hazards, karena itu semua merupakan keadaan yang dapat meningkatkan terjadinya kerugian.
Macam macam Hazard :
Physical Hazard
Physical hazard adalah suatu keadaan atau kondisi yang bersumber dari karakteristik secara phisik ari suatu objek yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu kerugian.
Contoh phisical hazard :
ü  Tidak menggunakan alat keselamatan seperti helm pada saat bekerja membangun gedung, kemungkinan mendapat kecelakaan lebih besar daripada menggunakan helm
ü  Jalan licin pada saat hujan desar dan mengemudi kencang dapat memperburuk kecelakaan
ü  Kebakaran di bengkel yang didalamnya terdapat banyak kain yang berlumuran bahan bakar
ü  Kebaaran pada rumah yang dindingnya dari kayu
ü  Dalam pengangkutan di pelabuhan alat angkut kargo yang sudah tua berisiko tinggi mengalami kecelakaan
ü  Pohon dengan daun yang kering pada saat musim kemarau dan orang yang membuang puntung rokok sembarangan.
Moral Hazard
Adalah suatu keadaan atau kondisi yang bersumber pada diri seseorang yang berkaitan dengan mental, pandangan hidup, tingkah laku, lingkungan yang dapat memperbesar terjadinya suatu perils ataupun memperbesar terjadinya suatu kerugian.
Contoh Moral Hazard :
ü  Seseorang yang pelupa seringkali meninggalkan kunci motornya pada saat memarkir motornya ini mengakibatkan risiko tinggi kehilangan motor
ü  Lupa mengunci kendaraan yang di parkir ditempat umum berisiko tinggi kehilangan kendaraannya
ü  Pemabuk yang berkendara sendiri berisiko kecelakaan
ü  Orang yg mengenakan perhiasan berlebih pada saat di pasar berisiko di jambret atau ditodong
ü  Lupa mengunci rumah dapat berisiko kemalingan
ü  Dalam suatu kota dengan tingkat kemiskinan yang tinggi akan mengakibatkan tingginya angka kejahatan dikota itu
ü  Upah pekerja yang rendah atau perlakuan yang tiak adil hal ini dapat memicu risiko kerusuhan atau pemogokan kerja.
ü  Toko sengaja dibakar untuk mendapatkan uang asuransi


Morale Hazard
Pada dasranya seseorang tidak mau menderita kerugian tetapi merasa yang bersangkutan telah memperoleh jaminan baik atas diri sendiri atau harta bendanya secara tidak sadar menjadi ceroboh atau kurang hati hati sehingga memperbesar kemungkinan menderita suatu kerugian.
Contoh Morale Hazard :
ü  Jasa kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah, masyarakat akan sedikit tidak perduli pada kesehatan karena mereka berfikir jiia sakit dan harus ke rumah sakit tidak akan bayar
ü  Premi asuransi pada kendaraan, pemilik asuransi tidak berhati hati pada saat menyimpan kendaraannya
ü  Tidak mengunci kendaraan yang diparkir didalam mall besar, merasa parkir di mall besar sudah aman tetap berisiko kehilangan.
ü  Menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil hanya mengganggu posisi duduk

Legal Hazard
Seringkali karena adanya perundang undangan ataupun peraturan yang berwajib yang bertujuan melindungi masyarakat justru diabaikan atau kurang diperhatikan sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya suatu perils.
Contoh Legal Hazard :
ü  asuransi kecelakaan kerja yang bersifat wajib diselenggarakan oleh pemberi kerja bagi kepentingan poara pekerja, kewajiban-kewajiban hukum lain seperti keselamatan kerja aturan jam kerja dan lain-lain sering diabaikan oleh pemberi kerja



Referensi :

Diktat risiko, penulis Surajiman, S.H., M.Hum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar