Kamis, 16 April 2015

rangkuman dasar hukum berkendara

Sulastri 
133-051

Rangkuman Tentang Sepeda Motor 


1.Dasar hukum berkendara bermotor


kebijakan pemerintah yang selama ini diterapkan melalui peraturan bank indonesia nomor 5/8/pbi/2003 tentang penerapan manajeman risiko bagi bank umum,surat edaran bank indonesia nomor 14/10/DNP/2012 tentang penerapan manajemem risiko pada bank yang melakukan perkreditan dan peraturan menteri keuangan .Dari situ yang mempermudah dan membuat memperbanyak peredaran sepeda motor karena dari situ memebuat banyak peredaran sepeda motor di jalanan .Melalui peraturan undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak mengatur secara khusus tentang sepeda motor .meskipun tidak diatur secara kekhususan mengenai sepeda motor tetapi mengatur secara lalu lintas ,tercantum dalam pasal 3 bahwa lalu lintas dan angkutan jalan ,bertujuan :

terwujudnya pelayanan lallu lintas dan angkutan jalan yang aman ,selamat,tertib lancar ,dan terpadu .terwujud etika berlalu lintas dan budaya ,bangsa dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakatSepeda  motor menurut pasal 1 butir 20 merupakan kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa rumah rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah rumah .Sepeda motor keberadaannya diakui oleh undang undang dalam pasal 47 ayat (2) yang mengelompokan kendaraan bermotor dalam 5 (lima ) jenis yaitu :
sepeda motor mobil penumpang mobil bus mobil barang dan kendaraan khusus2.Kemacetan 

Besarnya jumlah sepeda motor dibanding kendaraan lain secaranasional dapat dilihat dari laporan korlantas polri tahun 2011 yang dalam hal ini dapat disimpulkan penyebab kemacetan adalah pengendara motor .Persoalan mudahnya memperoleh sepeda motor tidak terlepas dari mudahnya memproduksi dan mengimpor sepeda motor dari negara asal. Kebijakan yang dianggap sebagai pemicu “berkembangbiaknya” sepeda motor di Indonesia adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen. Peraturan menteri Perdagangan  ini telah membuka jalan masuknya sepeda motor ke tanah air.pengendara sepeda motor yang ngebut sembarangan, melanggar rambu-rambu lalu lintas, mengambil jalan pejalan kaki (trotoar/pedestrian) sehingga menimbulkan kemacetan .Data kecelakaan Departemen Perhubungan menunjukan dari 17.732 kecelakaan di seluruh Indonesia tahun 2004, 14.223 diantaranya melibatkan sepeda motor. Sementara data 2003 juga menunjukan bahwa dari 13.399 kecelakaan, 9.386 melibatkan sepeda motor. Sementara berdasarkan data kecelakaan yang diperoleh dari kepolisian Polda Metro Jaya selama tahun 2002-2007 mengenai kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya ternyata kecelakaan mengalami kenaikan pesat,  dan 68 % diantaranya melibatkan sepeda motor.


3.Sumbangan emisi sepeda motor 

Data Badan Pusat Statistik membuktikan dalam 7 tahun terakhir sepeda motor menjadi penyumbang emisi terbesar dari transportasi Indonesia.Namun permasalahan emisi ini bukan berarti tanpa upaya penangana sama sekali. Contoh riil penanganan masalah emisi dapat dilihat pada Provinsi DKI Jakarta. Sebagai Provinsi pusat pemerintahan negara, DKI Jakarta ternyata menyimpan segudang permasalahan, diantaranya kualitas udara yang semakin buruk. Upaya perbaikan kualitas udara ini salah satunya, yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan setiap kendaraan FV untuk lulus uji emisi. Dan hal ini berlaku juga bagi sepeda motor. Uji emisi tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No 2/2005 mengenai Pengendalian Pencemaran Lingkungan. 


4.Tindak kriminal

Salah satu dari dampak negatif yang dapat diamati adalah tindak kejahatan dengan menggunakan sepeda motor atau tindak kejahatan yang lain yaitu kejahatan terhadap sepeda motor itu sendiri. Kejahatan dengan menggunakan sepeda motor yang paling sering terjadi adalah penjambretan, perampokan, penodongan, tabrak lari, ugal-ugalan di jalan, balapan liar, melanggar aturan lalu lintas dan sebagainya. Sementara itu kejahatan terhadap sepeda motor yang sering terjadi adalah pencurian sepeda motor, perampasan, penipuan dan sebagainya.  


5.Langkah langkah penanggulangan persoalan akibat sepeda motor

Situasi dan kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan diskusi yang menarik baik oleh kalangan pengambil kebijakan (Pemerintah: Kementerian Perdagangan dan Industri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Pemerintah Daerah), para akademisi, pengusaha di bidang transportasi, dan kalangan LSM yang fokus di bidang transportasi. Melihat perkembangan dan permasalahan yang sedemikan rupa pemerintah telah mengambil beberapa langkah/kebijakan pengaturan tentang pengendalian sepeda motor. 1. Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 2. Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Mnajemen Kebutuhan Lalu Lintas; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol; 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum; 5. Peraturan Bank Inonesia Nomor: 11/25/PBI/2009 tentang Atas Perubahan Nomor: 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum; 6. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 Perihal: Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor; 7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan; 8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/PMK.010/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri


Kesimpulan 

kesimpulan menurut saya untuk mengatur pengendalian sepeda motor dan keberedaran sepeda motor memang pemerintah harus menanggulangi dengan serius dengan mengurangi peredaran dan mungkin mengadakan pemusnahan untuk sepeda motor yang tidak memenuhi kriteria menurut undang undang dari segi surat surat dan kondisi motor tersebut .Dari banyaknya peredaran sepeda motor memang menimbulkan efek ekonomi yang serius banyak pula yang bekerja dari bidang produksi sepeda motor maka pemerintah harus memikirkan langkah yang harus diambil dalam menangani ini.Masalah yang timbul akuibat sepeda motor sangat beragam dari kecelakaan ,kriminal ,pelanggaran dan hingga tindak pidana yang menggunakan sepeda motor .maka dari itu pemerintah harus menangani masalah peredaran sepeda motor secara serius dengan mengatur memakai undang undang tersendiri yang secara khusus mengatur sepeda motor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar