Selasa, 05 Januari 2016

Reasuransi


            Sudah menjadai kebiasaan penanggung selalu membagi setiap risiko yang diperoleh kepada penanggung lain, agar risiko yang menjadi bebannya lebih ringan dan teman penanggung lainnya dapat keuntungan. Biasanya perbuatan saling memberi ini didasarkan pada suatu perjanjian reasuransi.
            Bentuk lain dari perbuatan pertanggungan ulang adalah perbuatan “pe dan keseimbangan pertnggungan dengan nilai sebenerusahaan reasuransi profesional” itu tidak membuang sisa riskonya ke “perusahaan reasuransi profesional” luar negri.

Prinsip Reasuransi
·        Prinsip itikat baik
Dalam bidang perjanjian reasuransi, maka penanggung pertama / tertanggung kedua harus memberitahukan kepada penanggung ulang / penangung kedua segala sesuatu mengenai risiko yang akan dilimpahkan kepadanya dan sebaliknya sipenanggung ulang tidak boleh mencari-cari alasan yang tidak masuk akal dengan maksud untuk menghindari kewajiban membayar ganti rugi yang menurut hukum harus dilaksanakan.
·        Prinsip insurable interest
( kepentingan yang dipertanggungkan ) merupakan hak atau kewajiban tertanggung terhadap benda pertanggungan, kepentingan dalam reasuransi adalah kewajiban penanggung pertama untuk mengganti kerugian terhadap tertanggung pertama
·        Prinsip idemnitas
Isi prinsip ini adalah keseimbangan yang mencakup antara ganti kerugian yang benar-benar diderita tertanggung antara jumlah ganti kerugian dengan nilai sebenernya dari benda pertanggungan.
Reasuransi dalam hal kerugian prinsip ini berlaku sepenuhnya, pembagian premi an penggantian jumlah ganti kerugian antara penanggung pertama dengan penanggung kedua ( penanggung ulang )adalah seimbang dengan pembagian yang telah ditetapkan dalam perjanjian asuransi.
·        Prinsip subrogasi
Adalah penyerahan hak menuntut ari tertanggung kepad penanggung, manakala jumlah ganti kerugian sepenuhnya sudah diganti oleh penanggung. Dalam reasuransi, penanggung ulang yang sudah membayar ganti kerugian kepada penanggng pertama berhak atas subrogasi itu. Jadi, jika penanggung pertama menerima subrogasi, maka penanggung ulang pun mendapat subrogasi dari penanggung pertama sebanding dengan jumlah pernyataannya. Dalam hal ini penanggung ulang memperoleh “recovery” ( perolehan kembali).
·        Prinsip follow the fortunes
Adalah prinsip yag menyatakan bahwa penanggung ulang akan mengikuti suka duka penanggng pertama. Prinsip ini hanya berlaku bagi reasuransi. Prinsip ini menghendaki penanggung ulang tidak boleh mempertimbangkan secara tersendiri terhadap objek pertanggungan.

Tujuan Reasuransi
            Adalah melemparkan kembali risiko suatu perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lain untuk mengurangi beban yang kemungkinan akan ditanggungnya.

Cara melakukan reasuransi
1.     Reasuransi Fakultatif
Pada dasarnya memberikan kebebasan kepad penanggung pertama agar tidak terikat mengalihkan dan penanggung ulang juga tidak terikat untuk menerima penawaran dan pealihan risiko. Artinya tidak terikat untuk menawarkan atau memindahkan tanggung jawabnya, atau tidak kepada siapapun. Sedangkan pihak lain yaitu penanggung ulang juga tidak terikat untuk menerima suatu atau permindahtanganan apapun dari penanggung pertama.
2.    Reasuransi berdasarkan perjanjian atau reasuransi wajib
Merupakan suatu perjanjian dasaar yang mengatur hubungan reasuransi antara penanggung pertama dengan penanggung ulang secara terus menerus sampai perjanjian yang bersangkutan diputuskan oleh para pihak. Reasuransi berdasarkan erjanjian ini ,enciptakan adanya hubungan timbal balik antara penanggung pertama dengan penanggung ulang.
Reasuransi berdasrkan perjanjian atau reasuransi wajib ini dibagi menjadi dua yaitu : reasuransi dengan perjanjian berdasarkan atas perbandingan dan reasuransi dengan perjanjian yang tidak berdasarkan atas perbandingan.

Referensi :

Surajiman, Hukum Asuransi, diktat kuliah Kampus UNAS Jakarta

Asuransi Sosial Jasa Raharja

Asuransi ini dikelola oleh PT. Asuransi Jasa Raharja, yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan UU berikut ini :
UU no 33 tahun 1964 mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang jo. PP RI No 17 tahun 1965 sebagai peraturan pelaksananya.
UU no 34 Tahun 1964 mengenai dana kecelakaan lalu lintas jalan Jo. PP RI no 18 tahun 1965 sebagai peraturan pelaksananya.
            Santunan asuransi menurut UU no 33 tahun 1964 dan UU no 34 tahun 1964 hanya diberikan kepada manusia yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan kecelakaan lalulintas jalan. Kerugian harta benda ( barang penumpang, rumah, gedung,dll ) dan kerugian alat angkut umum yang mengalami musibah kecelakaan atau ditabrak oleh alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan, tidak dijamin oleh jasa raharja.
            Pemerintah Indonesia menjalankan program jaminan sosial tenaga kerja melalui mekanisme asuransi, dengan ketentuan sbb :
Iuran wajib penumpang kendaraan
UU no 33 tahun 1964 Jo PP RI no 17 tahun 1965 menetapkan bahwa setiap penumpang dari :
-        Kapal laut milik perusahaan nasional,
-        Kapal sungai atau kapal klotik atau kapal danau dan kapal penyebrangan
-        Perusahaan udara milik perusahaan nasinal,
-        Kendaraan bermotor umum dengan trayek keluar kota seperti bus dan travel, dan
-        Kereta api
Diharuskan membayar iuran wajib melalui pengusaha angkutan umum yang bersangkutan, yaitu disatukan dalam karcis penumpang dengan cara menuliskan atau menstempel pada karcis, termasuk iuran wajib jasa raharja.
Pembebasan iuran wajib diberikan kepada :
-        Penumpang kendaraan bermotor umum dalam kota, seperti bus kota, taxi, oplet atau mikrolet
-        Para penumpang kereta api dalam jarak radius 50 KM dari pusat kota
Pembayaran sumbangan wajib dilakukan setahun sekali ketika membuat atau memperpanjang STNK kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Pemenuhan iuran wajib bagi kendaraan bus dilakukan dengan cara ;
-        Iuran wajib disatukan dengan karcis penumpang, dan pada karcis tertera tulisan; termasuk asuransi jasa raharja
-        Mengguakan kupon iuran wajib jasa raharja yang disalurkan melalui pemilik/pengusaha angkutan yang bersangkutan.

Penerima santuna asuransi
            Berdasarkan UU no 33 tahun 1964 Jo. PP RI No 17 tahun 1965 yang memperoleh santunan suransi jasa raharja adalah :setiap penumpang yang sah dari alat angkutan umum ( darat, laut, udara, sungai, danau, dan penyebrangan ) yang telah membayar iuran wajib untuk tiap perjalanan yang ditempuhnya, yang dibuktikan dengan kupon iuran wajib jasa raharja.
            Menurut UU no 34 tahun 1964 Jo PP RI no 18 tahun 1965, yang berhak menerima santunan asuransi jasa raharja adalah :
-        Setiap orang yang menjadi korban tabrak oleh kendaraan bermotor atau kereta api
-        Setiap yang berada didalam suatu kendaraan bermotor yang ditabrak oleh kendaraan bermotor lainnya dimana pengemudi kendaraan bermotor yang ditumpanginya dinyatakan tidak bersalah menurut UU lalulintas yang berlaku.
Tidak semua korban kecelakaan lalulintas berhak mendapatkan santunan asuransi, yang disebabkan oleh :
-        Bunuh diri atau percobaan bunuh diri, atau kesengajaan lainnya dari pihak korban atau ahli warisnya
-        Korban dalam keadaaan mabuk atau tidak sadar, korban melakukan perbuatan jahat
-        Alat angkutan yang bersangkutan sedang digunakan dalam proses perlombaan kecakapan atau kecepatan
-        Kecelakaan akibat bencana alam.

Referensi :

Surajiman, Hukum Asuransi, Diktat kuliah Kampus UNAS Jakarta

Asuransi Tenaga Kerja

A. Pengertian
            Program jamina sosial tenaga kerja merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja, pelaksanaan program ini bertujuan untuk melindungi sosial bagi tenaga kerja. Juga untuk memberikan perlindungan dasar dalam memenuhi kebutuhan hidup bagi tenaga kerja dan keluarganya, serta merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang elah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
            Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No 3 tahun 1992, yang dimaksud dengan jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja, dalam bentuk santunan berupa uang penggantian sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tanaga kerja, seperti kecelakaan kerja, sakit hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
            Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan ketenangan kerja, meningkatkan disiplin dan produktifitas tenaga kerja. Program ini memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan kerja, melalui jaminan sosial tenaga kerja.
Program ini mempunyai beberapa aspek :
1.    Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya
2.    Merupakan pernghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga kerja dan pikiran perusahaan tempat mereka kerja.

B. Jenis Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Berdasarkan PP no 14 tahun 1993, program jaminan sosial kerja terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jamina hari tua dan jaminan kematian dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
1.    Asuransi kecelakaan kerja
Timbulnya risiko sosial yang tidak dapat dihindarkan karena tenaga kerja ditimpa oleh kecelakaan kerja, adalah hilang atau berkurangnya kemampuan tenaga kerja menghasilkan biaya hidup.
Dalam hal ini yang dimaksud kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang kerumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui ( Pasal 1 Ayat (6) UU No 3 Tahun 1992.
Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja ke Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggaraan, dalam waktu tidak lebih dari 2x24 jam. Pengusaha juga wajib melaporkan 2x24 jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan oleh dokter dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia. Pengusaha wajib mengurus tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan tersebut kepada Badan Penyelenggaraan sampai memperoleh hak-haknya
Selanjutnya mengenai penyakit yang timbul karena hubungan kerja diatur dalam Pasal 1 Keputusan Presiden No 22 tahun 1993, tanggal 27 February 1993. Dalam surat keputusan ini disebutkan bahwa penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja, baik pada masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir. Hak bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya sudah berakhir diberikan apabila menurut hasil diagnosis dokter yang merawat penyakit tersebut, diakibatkan oleh pekerjaan selama tenaga kerja yang bersangkutan masih dalam hubungan kerja. Hak atas jaminan kecelakaan kerja tersebut diberikan apabila penyakit tersebut timbul dalam tenggang wakyu paling lama 3 tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.

2.    Jaminan hari tua
Pembayaran jaminan atau tabungan hari tua dilakukan sekligus atau berkala, atau sebagian dan berkala kepada tenaga kerja karena :
a. telah mencapai usia 55 tahun, atau
b. cacat total setelah ditetapkan dokter
Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia. Jaminan hari tua dibayarkan epada janda atau duda atau anak yatim piatu ( Pasal 14 UU no 3 Tahunn 1992 ). Jaminan hari tua juga dapat dibayarkan sebelumtenaga kerja mencapai usia 55 tahun, yaitu setelah mencapai usia kepesertaan ( Pasal 32 Ayat (1) PP RI No 14 Tahun 1993 ) serendah rendahnya 5 tahun, yang akan dibayarkan setelah melewati masa tunggu 6 bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti kerja.
Besarnya jamina hari tua adalah keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya. Sesuai Pasal 24 Ayat (1) PP RI No 14 tahun 1993, jumlah jaminan hari tua bagi tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun atau cacat selama-lamanya dapat dilakukan :
Sekaligus, apabila jumlah seluruh jaminan hari tua yang harus dibayar kurang dari Rp. 3.000.000,00
Secara berkala, apabila jaminan hari tua telah mencapai Rp. 3000.000,00 atau lebih dan dilakukan paling lama 5 tahun.

3.    Asuransi Kematian
Bagi tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka keluarganya berhaj atas jaminan kematian yang meliputi biaya pemakaman dan santunan uang.
Urutan penerimaan yang diutamakan dalam pembayaran santunan kematian ( Pasal 13 UU No 3 Tahun 1992 ) adalah :
·        Janda atau duda
·        Anak
·        Orang tua
·        Cucu
·        Saudara kandung
·        Mertua
Untuk merealisasikan pembayarannya, pihak yang berhak ( ahli waris ) mengajukan permohonan pembayaran kepada penyelenggara dengan disertai bukti-bukti kartu peserta dan surat keterangan kematian. Berdasarkan klaim tersebut, badan penyelenggara membayarkan santunan kematian dan pemakaman kepada yang berhak ( Pasal 23 PP RI no 14 th 1993 )

4.  Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktifitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik baiknya, juga merupakan usaha kesehatan dibidang pengembangan ( kreatif ). Berdasarkan pasal 16 UU no 3 Tahun 1992 yang berhak mendapatkan jaminan keselamatan tenaga kerja, suami istri dan anak. Jaminan tersebut meliputi :
-        Rawat jalan tingkat pertama
-        Rawat jalan tingkat lanjutan
-        Rawat inap
-        Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan
-        Penunjang diagnosik, dan
-        Pelayanan gawat darurat.

Referensi :

Surajiman, Hukum Asuransi, Diktat Kuliah Kampus UNAS Jakarta

Asuransi Sosial Pegawai Negri dan Abri

A. Sejarah
Pegawai negri maupun militer Ritelah lama mengikuti progrm jamina sosial, bahkan untuk program pensiun sudah diadakan sejak jaman hindia belanda. Akan tetapi, program-program jaminan sosial yang lainnya baru dilaksanakan sejak tahun 1963, dimana pembiayaannya ditanggung sendiri oleh pegawai negri yang bersangkutan.

B. Program asuransi sosial pegawai negri dan ABRI
Berdasarkan PP No. 26 Tahun 1981, PT Taspen (persero) menyelenggarakan asuransi sosial termasuk asuransidana pensiun dan tabungan hari tua bagi pegawai negri sipil, dengan moto pelayanan tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, serta tepat tempat dilakasanakan dengan sikap sopan, sabar, manusiawi, mudah dan sederhana.

C. Pengertian dan Tujuan Asuransi Sosial
Asuransi sosial bertujuan untuk menyediakan jaminan sosial berupa santuan kepada pegawai negri yang menderita kerugian karena suatu musibah. Untuk merealiasaikan tujuan ini dibutuhkan dana yang dihimpun dari masyarakat yang ikut serta dalam sistem jaminan sosial berupa iuran wajib ( premi ). Sebaagian dana yang terkumpul tersebut disediakan sebagai dana santunan sosial dan dari dana santunan inilah diambilkan sejumlah uang untuk diberikan kepada anggota masyarakat yang berhak memperoleh santunan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ( tujuan pertama ). Sebagian dari dana yang terkumpul, yang untuksementara tidak digunakan sebagai dana santunan sosial, digunakan untuk membiayai pembangunan ( tujuan kedua ). Hal ini berati iuran waji yang dibayar oleh anggota masyarakat, secara sadar atau tidak merupaka aksi menabung untuk menambh dana investasi yang diperlukan untuk pembangunan.

D. Ketentuan program TASPEN
Setelah dikeluarkannya PP no tahun 1963, kemudian diikuti dengan diterbitkannya PP no 10 tahun 1963 yang menetapkan bentuk jamina hari tua bagi pegawai negri kedalam tabungan dan asuransi pegawai negri dengan iuran wajib pegawai negri atau peserta maupun haknya ditetapkan berlaku surut sejak 1 juli 1961.
Dengan demikian lembaga usaha kesejahteraan pegawai negri melaluisistem asuransimulai dilakukan sejak 1 juli 1961.
·        Dasar Hukum
PP no 26 tahun 1981 tanggal 30 juli 1981 tentang pengalihan bentuk dana umum dana tabungan dan asuransi pegawai negri perusahaan perseroan ( persero )
PP no 25 tahun 1981 tanggal 30 juli 1981 tentang asuransi sosial pegawai negro sipil, menurut PP ini Taspen bertugas : mengelola suransi hari tua ( tabungan hari tua ) pegawai negri sipil, yang merupakan asuransi dwiguna dikaitkan dengan usia pensiun asuransi kematian dan mengelola dana pensiun yang merupakan program pensiun yang diterima oleh para penerima pensiun setiap bulan.

·        Peserta dan kewajian peserta
Peserta asuransi hari tua ( asuransi dwiguna ) terdiri dari
-        PNS ( pusat dan daerah otonom )
-        Pegawai BUMN
-        Pejabat-pejabat negara
Kewajiban peserta dalam program asuransi hari tua adalah ;
-        Membayar iuran wajib sebesar 3.25% dari gaji sebulan ( gaji pokok+tunjangan istri+tunjangan anak ) dalam hal ini iuran wajib dipotong langsung dari gaji setiap bulan ketika pembayaran gaji bulanan.
-        Memberikan keterangan yang jelas benar mengenai dirinya beserta seluruh keluarganya.

·        Program asuransi hari tua
Program asuransi hari tua bertujuan untuk memberikan jaminan keuangan bagi peserta bila ia mencapai usia pensiun atau jaminan keuangan bagi ahli warisnya bila ia meninggak sebelum mencapai usia pensiun atau meninggal ketika menjalani pensiun, atau salah satu keluarganya meninggal ( istri atau anak ) jaminan keuangan diberikan sekaligus.
Adapun program yang termasuk kedalam program asuransi hari tua meliputi program jaminan peserta, jaminan keluarga, jaminan pensiun, dan asuransi hari tua.

E. Ketentuan program ASABRI
Pada awalnya, setiap pegawai negri termasuk ABRI ( TNI dan Polri ) menjadi peserta Taspen secara otomatis sejak tahun 1963. Namun pada tahun 1971, iuran Taspen untuk ABRI ( TNI dan Polri ) dan PNS Departemen Hankam dialihkan dan dikelola menjadi program Asabri. Pengaliha taspen dan pembentukan program khusus untuk lingkungan De[artemen Hankam ini didasarkan atas pertimbagan sbb :
-        Adanya rencana penyaluran secara besar besaran anggota ABRI ( TNI dan Polri ) ke masyarakat yang akan dimulai pada pertengahan tahun 1971
-        Umur pensiun bagi anggota ABRI ( TNI dan Polri ) berdasarkan UU no 6 tahun 1966 berbeda dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS berdasarkan UU no 11 tahun 1969, sehingga membawa pengaruh kepada penyelenggaraan program taspen.
-        Tidak lagi disetorkannya iuran Taspen ABRI ( TNI dan Polri ) harus dilakukan sendiri oleh Departemen Hankam, sedang jumlah-jumlah tersebut tidak mungkin terbayar seluruhnya karena belum terpupuknya ( cadangan ) iuran di Departemen Hankam, sebab baru terkumpul sejak april 1970 ( setahun )

·        Sejarah
Secara formal, program Asabri dibentuk dengan PP no 44 tahun 1971, sedangkan penyelenggaraan diserahkan kepada suatu badan usaha milik negara yang berbentuk perum, yang didirikan oleh pemerintah dengan PP no 45 tahun 1971.

·        Dasar hukum program Asabri
-        PP no 44 tahun 1971 tentang asuransi sosial ABRI
-        Keputusan Presiden no 56 tahun 1974 Jo no 8 tahun 1977 tentang iuran wajib peserta program Asabri
-        PP no 45 tahun 1981 tentang perum Asabri

·        Peserta dan kewajiban peserta
Peserta program Asabri adalah semua anggota ABRI ( TNI dan Polri ) dan PNS pada Departemen Hankam termasuk calon PNS.

·        Hak peserta program Asabri
Peserta program Asabri berhak memperoleh santunan asuransi sewaktu-waktu terjadi klaim yang memenuhi ketentuan yang berlaku, berupa santunan asuransi, nilai tunai asuransi, asuransi risiko kematian dan biaya penguburan ( uang duka wafat )


Referensi ;

Surajiman, Hukum Asuransi, diktat

Asuransi Aneka

Macam-macam asuraansi aneka
1.    Asuransi kecelakaan buruh
Menjamin akibat-akibat kecelakaan buruh yang berhubungan dengan pekerjaannya. Namun asuransi ini berbeda dengan asuransi tenaga kerja “ASTEK ( sekarang Jamsostek )”, Jamsostek adalah lembaga pemeribntah dibawah naungan Departemen Tenaga Kerja RI dan penutupannya bersifat wajib. Sedangkan asuransi kecelakaan buruh merupakan lembaga asuransi swasta yang penutupannya bersifat sukarela.

2.    Asuransi tanggung jawab majikan
Adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab majikan terhadap pihak ketiga karena perbuatan-perbuatan buruh-burunyaa yang melawan hukum sehingga merugikan orang lain.
Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tanggung jawab majikan terhadap pihak ketiga atas perbuatanna sendiri, sedangkan pasal 1367 KUHPerdata mengatur tentang tanggung jawab majikan terhadap pihak ketiga atas perbuatan-perbuatan buruh-buruhnya yang melawan hukum sehingga merugikan pihak ketiga. Dalam hal ini bukan buruh-buruh yang bersangkutan yang bertanggungjawab, tetapi majikannya. Risiko injilah yang dipertanggungkan sebagai asuransi tanggung jawab majikan.

3.    Asuransi tanggung jawab umum
Menjamin tuntutan pihak ketiga yang dirugikan karena kesalahan atau kelalaian tertanggung. Asuransi tanggung jawab umum ini menjamin kerugian yang disebabkan karena kesalahan atau kelalaian tertanggung.

4.    Asuransi kecelakaan umum
Menjamin kerusakan atau kerugian pihak lain karena pencurian, kecurangan atau musibah lainnya

5.    Asuransi perekayasaan
Asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang timbul dari pembangunan konstruksi teknik sipil, mesin-mesin dan listrik.
·        Contractors All Risk ( CAR )
Memberikan proteksi pada pembangunan konstruksi sipil, mesin-mesin dan listrik. Objek pertanggungannya adalah, gedung-gedung kantor, hotel, pembangunan jembatan, waduk stasiun dermaga, dll.
Risiko yang ditanggung, CAR memberi jaminan kepada tertanggung atas kerugian atau kerusakan proyek yang dikerjakannya yang disebabkan oleh bahaya seperti : kebakaran, peledakan, kegagalan manusia, kurang hati-hati, kekeliruan bahan, dll.
Dalam menentukan premi asuransi biasanya berlangsung tawar menawar antara penanggung dengan tertanggung, namun pada umumnya pihak penanggung yang lebih dominan daripada pihak tertanggung. Bahkan pihak penanggung telah mempunyai daftar premi asuransi yang disusun berdasarkan pengalaman dalam jangka waktu yang panjang.

·        Erection All Risk ( EAR )
Tidak berbeda dengan polis CAR, kecuali dalam masa pemeliharaan dan masa pecobaan. Jika polis CAR mengutamakan objek pertanggungan pekerjaan konstruksi sipil, maka polis EAR mengutamakan pekerjaan pemasangan mesin-mesin beserta semua perlengkapannya.


Referensi :

Surajiman, Hukum Asurnsi, diktat

Senin, 04 Januari 2016

Asuransi Kecelakaan Diri


            Asuransi kecelakaan diri ( personal accident ) adalah suatu asuransi yang benda pertanggungannya adalah diri badan manusia. Dalam asuransi kecelakaan juga ditetapkan sejumlah dana yang akan diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung ditimpa kecelakaan.
            Dalam bidang asuransi, yang dimaksud dengan kecelakaan adlah benturan atau sentuhan benda keras atau benda cair atau gas api yang datangnya dari luar , terhadap badan seseorang yang mengakibatkan kematian atau cacat atau luka, yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
            Tujuan asuransi kecelakaan sesuai dengan pengertian asuransi kecelakaan, maka tujuan asuransi kecelakaan adalah untuk memberikan jaminan kepada seseorang bahwa ia atau ahli waris akan memperoleh santunan sebagai kompensasi dari suatu kerugian yang dideritanya, yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan.

B. Jenis santunan
-        Santunan untuk meninggal dunia
-        Santunan untuk cacat tetap
-        Santunan untuk cacat sementara
-        Santunan untuk biaya pengobatan
C. Premi asuransi
-        Tarif premi
Pada umumnya tarif premi asuransi kecelakaan ditentukan berdasarkan jenis kegiatan atau kerjaan orang yang ditanggung.
-        Lamanya jaminan, berlaku jika berpengaruh terhadap besar kecilnya premi asuransi. Lamanya jaminan atas asuransi kecelakaan dapat ditutup untuk hal-hal berikut :
ü  Satu kali perjalanan atau pulang pergi. Lamanya jaminan yang demikian biasanya digunakan untuk sopir bis penumpang atau sopir truk atau pilot, dll pekerjaan sejenis jaminan berlangsung 24 jam terus menerus selama perjalanan tsb.
ü  Selama 2 bulan atau 6 bulan atau lebih dari 12 jam jaminan berlangsung 24 jam terus menerus selama jangka wktu asuransi.

D. Jaminan santunan
            Macam-macam jaminan kecelakaan dibagi kedalam 4 jaminan :
-        Lengkap 1, merupakan jaminan atas risiko kecelakaan, tetapi tidak termasuk risiko molest ( peganiayaan, perbuatan kekerasan dalam pemberontakan huru hara, pengacauan, atau perbuatan terosis dan risiko pengendarai sepea motor. Premi sebesar 2,25 untuk setiap 1000 jumlah UP )
-        Lengkap 2, merupakan jaminan atas risiko kecelakaan, termasuk risiko molest tetapi tidak termasuk risiko mengendarai sepeda motor. Premi sebesar 4,5 untuk setiap 1000 jumlah UP
-        Lengkap 3, merupakan jaminan atas risiko kecelakaan, termasuk risiko molest dan risiko mengendarai sepeda motor. Premi sebesar 6,25 untuk setiap 1000 jumlah UP
Apabila tertanggung mengalami kecelakaan dalam masa asuransi sehingga meninggal dunia seketika pada saat itu, atau meninggal dunia dalam masa 30 x 24 jam setelah jam terjadinya dimaksud, maka ahli wqrisnya atau pihak yang ditunjuk ( yang disebutkan namanya dalam polis ) memperoleh santunan 100% dari UP. Apabila tertanggung dalam masa asuransi oleh suatu kecelakaan yang menimpa dirinya mengalami cacat tetap dalam masa 90x24 jam setelah terjadinya kecelakaan.


Referensi ;

Surajiman, Hukum Asuransi, diktat

Asuransi Kendaraan Bermotor

A. Pengertian
            Menurut paham asuransi, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh motor atau mekanik lainnya, tidak termasuk kendaraan yang berjalan diatas rel. Dengan kata lain kendaraan bermotor adalah kendaraan yang berjalan diatas aspal dan tanah, kendaraan beroda dua tiga atau empat dsb.
            Jadi, asuransi kendaraan bermotor, meliputi jaminan atas kerusakan material dan tanggung gugat atau TPL ( Third Party Liability ), artinya tanggung jawab tertanggung menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dirugikan karena perbuatanya yang melawan hukum. Misalnya : mobil A menabrak mobil B menurut hukum A harus mengganti kerusakan B, karena mobilnya rusak akibat ditabrak mobil A. Kewajiban inilah yang diambil oleh penanggung. Risiko inilah yang dijual kepada tertanggung dan yang merupakan suatu kewajiban menurut hukum kepada pihak ketiga. Sedangkan kerusakan atau kerugian mobil A yang menabrak mobil B, tidak dijamin oleh penanggung.

B. Risiko yang di tanggung
-        Risiko gabungan
·        Kebakaran yan g ditimbulkan oleh petir, api, atau itikad jahat orang lain ( kecuali orang yang termasuk keluarga atau bekerja pada tertanggung )
·        Keeusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan seperti benturan, ledakan, tergelincir, tabrakan, terbalik, dan sebagainya atau diakibatkan oleh niat jahat orang lain ( kecuali orang yang termasuk keluarga atau bekerja pada tertanggung )
·        Pencurian atau kehilangan atas peralatan standar kendaraan bermotor atau pencurian secara keseluruhan, terasuk pencurian yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan memudahkan pencurian. Khusus kendaraan bermotor dua atau roda tiga, yang dimaksud dengan pencurian adalah pencurian kendaraan secara keseluruhan.
·        Kerusakan yang diakibatkan oleh seperti dalam ayat 1,2 yang terjadi selama di atas kapal fery atau alat penyebrangan resmi yang disediakan untuk lalulintas jalan.
·        Biaya-biaya menjaga dan menarik atau mengangkut kendaraan bermotor yang rusak ( tidak dapat lagi berjalan sendiri ) kebengkel terdekat atau bengkel yang ditunjukn oleh penanggung, dengan ganti rugi maksimal 0,5% dari harga pertanggunan.
-        Risiko tambahan
·        Risiko huru hara dengan tambahan premi 2,5% dari harga pertanggungan
·        Tanggung jawab hukum ( TJH ) terhadap penumpang ( bukan TJH terhadap pihak ketiga tersebut diatas ) harga pertanggungan maksimal TJH terhadap penumpang ditentukan sendiri oleh masing-masing penanggung, demikian juga besarnya ( % ) premi tambahan atas TJH terhadap penumpang ditentukan oleh masing-masing penanggung.
·        Risiko yang dikecualikan

-        Risiko yang tidak ditanggung
·        Kerugian perusahaan pengangkutan, kehilangan upah ( sewa ), berkurangnya nilai dan kerugian sebagai akibatbdari tidak dapat digunakannya kendaraan bermotor yang diasuransikannya, yang diakibatkan oleh suatu risiko tyang ditanggung oleh polis.
·        Pencurian atau kehilangan peralatan tambahan kendaraan ( non standar ), kecuali dicantumkan dalam polis bahwa peralatan tambahan itu ikut diasuransikan.

-        Pengecualian pokok
·        Disebabkan oleh atau terjadi karena kendaraan bermotor itu digunakan untuk melancarkan kendaraan lain, digunakan dalam perlombaan kecakapan atau perlombaan kecakapan atau perlombaan kecepatan, digunakan untuk tujuan lain selain yang ditetapkan dalam polis.
·        Disebabkan oleh kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa.
·        Disebabkan oleh atau terjadi karena kendaraan bermotor dijalankan dalam keadaan rusak atau tidak layak dijalankan dengan sepengetahuan tertanggung.
·        Disebabkan oleh atau terjadi karena kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM yang sah atau dikemudikan oleh seorang yang sedang mabuk.
·        Disebabkan oleh karena kendaraan bermotor dijalankan dengan tidak mentaati peraturan lalulintas yang berlaku.

-        Pengecualian khusus
·        Disebabkan oleh reaksi inti atom, bagaimana[pun terjadinya reaksi itu.
·        Yang terjadi pada atau dikendaraan bermotor karena kesalahan pada konstruksi atau karatan, keausan sifat kekurangan sendiri atau sesuatu sebab intern pada bagian atau pada mesin kendaraan bermotor atau disebabkan salah menggunakan kendaraan itu.
·        Disebabkan oleh serangga atau ninatang peengerat atau binatang-binatang kecil lainnya.

-        Harga pertanggungan
Ada beberapa cara menentukan barga pertanggungan, sbb :
·        Harga pertanggungan
Sesuai dengan harga yang disetujui antara penanggung dan tertanggung, tetapi maksimal sebesar harga yang sebenarnya dari kendaraan bermotor itu. Harga yang sebenarnya sesuai dengan harga yang diperoleh jika sekiranya kendaraan bermotor itu dijual bebas. Apabila peralatan-peralatan tambahan juga ingin disertakan, maka haruslah disebutkan secara terperinci satu persatu berikut harganya.
·        Pertanggungan diatas harga
Yaitu, melebihi harga yang sebenarnyadari kendaraan bermotor, tidak diperkenankan ditutup pertanggungnnya.
·        Pertanggungan dibawah harga
Yaitu, harga pertanggungan lebih kecil dari harga yang sebenarnya pada prnsipnya juga tidak diperkenankan ditutup pertanggungannya.
·        Premi pertanggungan
§  Tarif dasar premi, ditentukan oleh penanggung atau gabungan berdasarkan kondisi, usia dan jenis kendaraan serta tujuan pemakaiannya.
§  Pembayaran premi, uang premi dibayar dimuka untuk jaminan selama 1 tahun, namun dapat diangsur secara smester atau triwulan.


Referensi ;

Surajiman, Hukum asuransi, diktat