A asuransi pengangkutan
Pengertian
adalah suatu asuransi/pertanggungan yang memberikan jaminan
atau proteksi terhadap kerugian/kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang diderita atas barang-barang yang dipertanggungkan sebagai
akibat adanya risiko-risiko yang terjadi selama dalam suatu perjalanan
(transit) yang dijamin dalam polis.
Mengapa Asuransi Pengangkutan Barang ini diperlukan?
Pada mulanya kita berpendapat bahwa barang-barang yang hendak
kita kirimkan melalui suatu Ekspedisi atau pelayaran, apabila terjadi
kerusakan, kerugian atau kehilangan atas barang tersebut, maka pihak Pelayaran
atau Ekspedisi-lah yang harus bertanggung
jawab. Namun perkiraan tersebut salah, hal ini dikarenakan adanya
masing-masing pihak mempunyai kekebalan terhadap tuntutan-tuntutan, yaitu :
Para pihak dalam asuransi pengangkutan
Penanggung : Perusahaan
Asuransi
Tertanggung : Pengirim /
pemilik barang
Yang
dipertanggungkan :
Barang-barang/muatan
Average
Adjuster : Ahli
penaksir kerusakan
Polis asuransi : Bukti perjanjian Asuransi
Syarat perdagangan dan asuransi pengangkutan. Dalam dunia
asuransi pengangkutan akan melibatkan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan
atas risiko barang-barang yang menjadi tanggung jawabnya selama barang-barang
tersebut sedang dalam masa pengangkutan/pengiriman. Pihak-pihak tersebut
umumnya adalah penjual dan pembeli. Untuk memperjelas hak dan kewajiban semua
pihak yang terlibat dalam dunia perdagangan ini maka ada suatu aturan yang
wajib diikuti yaitu "Incoterms". Dibeberapa negara telah diterbitkan
peraturan bahwa dalam hal adanya import barang kenegara tersebut maka polis
asuransi pengangkutan barang import dibuat oleh perusahaan asuransi negara
pengimport tersebut.
Asuransi pengangkutan memberikan jaminan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan atas kerusakan, kerugian dan pengeluaran biaya-biaya yang
timbul akibat suatu kecelakaan yang berhubungan dengan alat pengangkutannya
dan/atau bahaya- bahaya selama dalam pengangkutan.
Sejarah asuransi pengangkutan
Abad XII : Asuransi pengangkutan modern berawal pada abad
ke-12, dari kedai kopi milik Edward Lloyd yang terletak di tepi sungai Thames,
London, Inggris. Untuk mengenang jasa-jasa Edward Lloyd yang telah menyediakan
tempat berikut informasi-informasi penting bagi para pelaku asuransi untuk
bertransaksi asuransi pengangkutan laut, maka namanya diabadikan menjadi sebuah
nama organisasi yang dibentuk oleh para pelaku asuransi, yaitu Lloyd’s
Corporation.
Asuransi pengangkutan merupakan jenis pertanggungan yang
tertua dalam sejarah perkembangan industri asuransi kerugian dimana pada
mulanya yang ada hanyalah asuransi pengangkutan melalui air sungai saja. Dengan
berkembangnya teknologi di bidang pengangkutan, maka asuransi pengangkutan
inipun kemudian berkembang dan meluas dengan pengangkutan melalui laut, udara
dan darat atau merupakan gabungan daripada cara-cara pengangkutan tersebut.
PENGELOMPOKAN ASURANSI
PENGANGKUTAN
Pengelompokkan Asuransi Pengangkutan dibagi dalam 3 kelompok,
yaitu :
1. Asuransi
Pengangkutan Laut (Marine Cargo Insurance)
v Pengertian :
adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan
jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan
sebagai akibat adanya bahaya-bahaya laut (Maritime Perils) yang terjadi dalam
masa pengangkutan melalui laut yang dilakukan.
Asuransi
pengangkutan laut merupakan suatu perjanjian pertanggungan antara penanggung
dan tertanggung atas kepentingan yang berhubungan dengan kapal sebagai alat
pengangkut dan barang sebagai muatan kapal dari kemungkinan resiko
kerusakan/kerugian yang di akibatkan oleh bahaya-bahaya laut atau bahaya lain
yang berhubungan dengan bahaya laut.
v Hak dan kewajiban para pihak :
1. Penanggung
Penanggung (Insurer), yaitu pihak yang menerima pengalihan
resiko yang mungkin dihadapi oleh Tertanggung. Hak utama dari seorang
Penanggung adalah mendapatkan premi dalam jumlah yang telah ditentukan, dan
kewajibannya adalah memberikan penggantian kepada Tertanggung karena sesuatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
akan diderita.
2. Tertanggung
Tertanggung (insured), yaitu pihak yang mengalihkan risiko
yang mungkin dihadapinya. Kewajiban dan hak yang paling utama dari tertanggung
adalah membayar sejumlah tertentu, serta mengajukan klaim kepada Penanggung
apabila resiko yang dipertanggungkannya benar-benar terjadi.
v Prinsip dasar asuransi pengangkutan
laut :
Prinsip-prinsip dasar penutupan asuransi merupakan dasar
persetujuan asuransi yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh Tertanggung dan
Penanggung serta merupakan prinsip yang mengikat kedua belah pihak, meskipun
tidak dinyatakan secara tertulis dalam polis (Implied Conditions), yakni
sebagai berikut :
1. Kepentingan
Yang Di Asuransikan (Principles of Insurable Interest)
Menurut prinsip Insurable Interest dalam asuransi laut,
tertanggung hanya boleh melakukan penutupan asuransi atau objek pertanggungan
apabila ia mempunyai kepentingan (Interest) yang dapat di asuransikan.
2. Itikad Baik
(Principles of Utmost Good Faith)
Menurut prinsip ini penutupan asuransi baru di anggap sah
secara hukum apabila dilakukan atas dasar itikad baik dari kedua belah pihak,
yakni Tertanggung dan Penanggung.
3. Indemnitas
(Principles of Indemnity)
Menurut Principle of Indemnity, perusahaan asuransi menjamin
pihak tertanggung mendapat ganti rugi jika terjadi resiko atas kepentingan yang
diasuransikan.
4. Subrogasi
(Principles of Subrogation)
Berdasarkan Principle of Subrogation ini, apabila tertanggung
mendapat penggantian dari satu pihak atas dasar indemnity, maka ia tidak lagi
berhak memperoleh dari pihak lain.
5. Proxima Causa
(Principles of Proximate Cause)
Dalam prinsip ini, Penanggung hanya menerima pengajuan klaim
atau tertanggung hanya berhak mendapat ganti rugi apabila terbukti bahwa
kerugian tersebut terjadi dari resiko yang dijamin dalam polis.
v Objek asuransi pengangkutan laut :
Objek pertanggungan atau kepentingan-kepentingan yang dapat
dipertanggungkan serta yang merupakan jenis asuransi laut (Marine Insurance),
meliputi :
1. Barang dan
kepentingan yang melekat didalamnya (Marine Cargo Insurance)
Barang dan kepentingan yang ada
didalamnya, meliputi :
a. Cargo,
harga beli barang itu sendiri;
b. Freight,
biaya pengiriman atau ongkos kapal;
c. Forwarding
Expenses, ongkos pembongkaran dan pengurusan barang;
d. Premi
Asuransi;
e. Imaginary
Profit, keuntungan yang diharapkan;
f. Cash
in Transit.
2. Kapal dan segala kepentingan yang
melekat didalamnya (Marine Hull and Machinary Insurance)
Kepentingan yang berhubungan dengan
kapal secara garis besarnya dapat dikategorikan atas 2 (dua) kelompok
kepentingan yang melekat didalamnya sebagai berikut :
a. Kepentingan
dari pemilik kapal akibat rusaknya kapal serta kerugian-kerugian lainnya yang
langsung diderita pemiliknya.
b. Kerugian
pemilik kapal akibat tanggungjawabnya kepada pihak lain yang terjadi selama ia
mengoperasikan kapalnya.
v Premi asuransi pengangkutan laut :
Premi asuransi (Insurance Premium) adalah sejumlah uang yang
dibayarkan oleh Tertanggung kepada Penanggung sebagai imbalan dari kesediaan
Penanggung mengambil alih resiko yang mungkin akan dihadapi oleh Tertanggung.
Perbedaan pokok antara golongan asuransi jumlah (misalnya
asuransi jiwa) dengan golongan asuransi kerugian (misalnya asuransi
pengangkutan laut) terletak pada fungsi premi. Pada asuransi jiwa, premi
berfungsi sebagai tabungan dan sebagai harga jasa proteksi asuransi. Sedangkan
pada asuransi laut, fungsi premi asuransi hanya sebagai harga dari jasa
proteksi asuransi yang diberikan oleh pihak Penanggung selama jangka waktu
kontrak (masa berlakunya jaminan polis).
v Kontrak Asuransi Laut
Menurut pasal 255 KUH Dagang, perjanjian asuransi akan
berlaku/sah jika sudah dinyatakan dalam suatu perjanjian tertulis yang disebut
Polis (Policy) dan dibubuhi Bea Materai secukupnya.
1. Macam-macam
Polis
Macam-macam polis yang biasanya dipergunakan diantaranya :
a. Polis
Berjangka (Time Policy)
Polis Berjangka (Time Policy) adalah polis yang menutup
pertanggungan untuk suatu jangka waktu tertentu (biasanya selama 6 bulan, dan
seterusnya).
b. Polis
Perjalanan (Voyage Policy)
Polis Perjalanan (Voyage Policy) adalah polis yang menutup
pertanggungan selama perjalanan tertentu dari satu tempat ke tempat lain tanpa
menghiraukan lama waktunya.
c. Polis
Campuran (Mixed Policy)
Polis Campuran (Mixed Policy) adalah campuran antara Polis
Berjangka dan Polis Perjalanan.
d. Open Policy
atau Floating Policy
Open Policy adalah polis yang menutup pertanggungan sejumlah
barang yang pengapalannya akan ditentukan kemudian.
e. Open Cover
Open cover adalah suatu polis yang menutup sejumlah barang
dalam jangka waktu tertentu sedangkan pelaksanaannya akan ditentukan sesudah
pengapalannya.
2. Isi Polis
Polis adalah suatu kontrak dan harus di isi secara lengkap
mengenai pokok persetujuan kedua belah pihak mengenai hak dan kewajibannya.
Sesuai dengan pasal 256 KUH Dagang, yang harus dicantumkan
dalam polis asuransi adalah :
a. Nama
penanggung atau nama orang-orang yang menanggung;
b. Nama
tertanggung;
c. Keterangan
lengkap mengenai objek yang ditutup;
d. Jumlah uang
pertanggungan (uang asuransi);
e. Bahaya atau
resiko yang ditutup (resiko-resiko yang dijamin);
f. Jangka waktu
pertanggungan (mulai dan berakhirnya)
g. Premi
pertanggungan;
h. Semua hal dan
keadaan penting bagi suatu pertanggungan serta persetujuan lain yang telah
dicapai antara pihak-pihak yang bersangkutan.
3. Masa
Berlakunya Pertanggungan
Tentang kapan berlakunya pertanggungan dan saat tidak
berlakunya ini ditentukan oleh Pasal-pasal 624 sampai dengan Pasal 634 KUHD.
Pasal 624, dalam hal pertanggungan atas sebuah kapal maka
bahaya mulai berjalan bagi si yang menanggung semenjak saat nahkoda mulai
dengan pemuatan barang-barang dagangan; atau apabila ia diwajibkan berangkat hanya
dengan membawa bahan pemberat, pada saat dimulainya memuat bahan tersebut.
Pasal 625, dalam pertangungan yang disebutkan yang lalu
bahaya bagi pihak yang menanggung berakhir dalam jangka waktu 21 hari setelah
barang-barangnya dipertanggungkan sampai di tempat tujuan, atau sekian hari
lebih cepat setelah barang-barang sebuah muatan tersebut dibongkar.
Pasal 626, dalam halnya sebuah kapal dipetanggungkan untuk
sebuah perjalanan pergi-pulang, atau untuk lebih dari suatu perjalanan, maka
pihak yang menanggung, selamam itu menanggung bahaya sampai dengan 21 hari
semenjak diselesaikannya perjalanan teakhir, atau beberapa hari lebih cepat
setelah barang-barang muatan terakhir setelah dibongkar.
Pasal 627, apabila yang diasuransikan itu adalah
barang-barang dagangan atau barng-barang lainnya, maka bahaya mulai berjalan
atas tanggungan pihak yang menanggung segera setelah barang-barang itu di
bawanya ke tepi laut, untuk selanjutnya tempat itu dimuat atau dinaikkan ke
dalam kapal-kapal yang akan mengangkutnya.
Pasal 628, jika yang diauransikan itu adalah barang-barang
dagangan atau barang-barang lainnya, maka bahaya itu berlangsung terus tanpa
henti, meskipun nakhoda telah dengan terpaksa melakukan pelabuhan darurat,
membongkar muatan dan memperbaiki kapalnya di situ, hingga perjalanannya
dihentikan secara sah oleh pihak yang ditanggung diberikan perintah untuk tidak
lagi memuat barang-barangnya ke kapal, ataupun pelayaran itu diselesaikan sama
sekali.
Pasal 629, jika nakhoda atau pihak yang ditanggung atas
barang-barang, karena alasan-alasan yang sah tidak dapat membongkar muatan
dalam jangka waktu seperti ditetapkan Pasal 627, sedangkan mereka tidak
bersalah atas keterlambatan itu, bahaya bagi pihak yang menanggung tetap
berlangsung sampai saat selesainya dibongkar barang-barang tersebut.
.
4. Berakhirnya
Polis
Berakhirnya polis asuransi dapat terjadi karena hal berikut :
a. Batal/berakhir
sebelum waktunya :
1) Tertanggung
memberikan keterangan-keterangan yang salah (tidak ada itikad baik/utmost good
faith).
2) Tertanggung
tidak mempunyai kepentingan yang di asuransikan (Insurable Interest).
3) Terjadinya
penyimpangan dari ketentuan polis, seperti penyimpangan dalam hal dan percobaan
perjalanan yang tidak sesuai dengan ketentuan polis.
4) Perjalanan
dihentikan sebelum waktunya (berlaku untuk Polis Perjalanan).
5) Apabila salah
satu pihak membatalkan sebelum waktunya.
b. Berakhir
secara wajar :
1) Jika
perjalanan telah selesai (berlaku untuk Polis Perjalanan).
2) Jika tanggal
jatuh tempo telah sampai (berlaku untuk Polis Berjangka).
3) Setelah
penanggung membayar total kerugian klaim.
4) Jika
pembatalan dilakukan oleh kedua belah pihak.
v Klaim Asuransi Laut
Klaim dalam asuransi ialah tuntutan ganti rugi yang diajukan
oleh Tertanggung kepada Penanggung karena kepentingan yang di suransikan
mengalami kerugian atau kerusakan atas barang yang dipertanggungkannya akibat
dari suatu peristiwa selama barang dalam proses pengangkutan.
1. Prosedur
Pengajuan Penyelesaian Klaim
a. Pemberitahuan
kerugian.
b. Survey
kerusakan dan kerugian.
c. Mengusahakan
kelengkapan dokumen pendukung klaim.
2. Dokumen-dokumen
Pendukung Klaim Asuransi
a. Polis
asuransi atau sertifikat asuransi.
b. Faktur dan
daftar perincian barang, meliputi jenis pengepakkannya, dan sebagainya.
c. Laporan survey.
d. Surat-menyurat
dengan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan penyebab kerugian.
e. Dokumen klaim
asuransi lainnya.
v Resiko-resiko dalam Asuransi Laut
1. Kebakaran
Ada banyak hal yang menimbulkan kecelakaan, antara lain:
a. Akibat
kecelakaan;
b. Akibat
kesalahan awak kapal;
c. Akibat salah
satu barang terbakar sendiri;
d. Akibat
halilintar;
e. Akibat lain
yang tidak dapat diketahui penyebabnya.
Sering pula ada pihak penanggung menolak atas klaim yang
timbul, maka penanggunglah yang harus membuktikannya, untuk mengindari
pertengkaran-pertengkaran yang mungkin akan terjadi.
2. Barraty
Kecurangan nahkoda dan/atau kru kapal untuk mengambil alih
kapal dari pemiliknya dan kemudian menguasainya dan menggunakan/membawa kapal
tersebut ketempat yang tidak disetujui pemiliknya.
3. Thieves
Yang ditutup, atau di berikan ganti ruginya oleh asuransi
hanyalah pencurian yang dilakukan secara diam-diam. Resiko pencurian tidak
termasuk kecurian biasa.
4. Jettison
Jettison adalah membuang barang ke laut guna penyelamatan
kepentingan umum kapal dan barang-barang lainnya.
Mengenai resiko-resiko tersebut di atas, dapat disimpulkan
bahwa :
a. Resiko yang
di alami sebagai suatu bencana yang di akibatkan oleh alat pengangkutnya,
seperti kandas, kebocoran, tenggelam, tabrakan, terbalik, dan lain-lain.
b. Perlakuan
dalam menangani secara tidak bertanggungjawab/sembrono (Rough Handling),
seperti perlakuan disaat muat/bongkar oleh buruh di pelabuhan atau di gudang.
c. Pencurian
serta bencana di kapal, tempat penimbunan, atau disaat muat/bongkar.
d. Kesalahan
pada saat muat/bongkar.
e. Kemasan yang
tidak memenuhi persyaratan standar.
f. Tempat
penimbunan yang tidak memenuhi syarat.
g. Bahaya
perang, huru-hara, kerusuhan dan pemogokan di pelabuhan.
h. Karena watak
pada barang itu sendiri.
i. Akibat
perbaruan barang dari berbagai jenis sehingga dapat menimbulkan kontaminasi.
Lahirnya asuransi pengangkutan laut :
- Asuransi
ini berlaku mulai sejak barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan
di tempat yang disebut sebagai tempat pemberangkatan, berlanjut sepanjang
trayek yang lazim dan berheni pada salah satu tempat dibawah ini :
- Pada
waktu penyerahan barang kepada penerima atau digudang terakhir atau tempat
penyimpanan barang di tempat tujuan yang disebutkan.
- Pada
waktu penyerahan barang di gudang yang ditunjuk tertanggung, baik gudang
itu terletak sebelum maupun ditempat tujuan tersebut.
- Pada
saat akhirnya masa 60 hari setelah selesainya pembongkaran barang yang
diasuransikan dari kapal laut di pelabuhan pembongkaran terakhir dari
barang itu.
3. Asuransi
Pengangkutan Darat (Land Transit Insurance)
v Pengertian
adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan
jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan
sebagai akibat adanya bahaya-bahaya darat yang bersifat accidental, yang
terjadi dalam masa pengangkutan melalui darat yang dilakukan.
v Objek
1.
Asuransi
atas keselamatan penumpang
2.
Asuransi
atas barang yang di angkut
3.
Asuransi
atas kendaraan pengangkut
v Risiko dalam pengangkutan darat
1.
Bencana
alam
2.
Tabrakan
atau senggolan atara sesama kendaran pengangkut, menabrak benda keras,
tergelincir keluar dari jalan rel, jatuh kesungai atau ke jurang
3.
Penahanan
atau penyitaan oleh yang berwajib atau penduduk
4.
Keusuhan,
kekacauan, pemogokan, demonstrasi, kebakaran, pencurian, kehilangan, dsb
v Asuransi pengangkutan barang
Barang yang diangkut lewat darat
asuransinya ditutup oleh perusahaan asuransi kerugian dengan menggunakan polis
perjalanan darat. Penjelasannya ada dalam Pasal 256 dan 668 KUHDagang
v Asuransi kendaraan pengangkut darat
Kendaraan pengangkut darat ditutup
asuransinya kepada perusahaan ausransi kerugian. Polis yang digunakan dapat
polis perjalanan atau polis waktu. Apabila digunakan polis perjalanan, maka
jaminan dari penanggung hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dimulai dari
tempat pemberangkatan sampai ketempat tujuan. Namun umumnya digunakan polis
waktu tidak menjadi persoalan apakah kendaraan dijalankan atau tidak. Khusus
untuk kendaraan bermotor Dewan Asuransi Indonesia ( DAI ) telah mengeluarkan
Kondisi Standar Asuransi Kendaraan Bermotor.
4. Asuransi
Pengangkutan Udara (Air Cargo Insurance)
v Pengertian
adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi
terhadap kerugian atau kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat adanya
bahaya-bahaya udara yang bersifat accidental, yang terjadi dalam masa
pengangkutan melalui udara yang dilakukan.
Asuransi udara termasuk cabang Asuransi yang masih muda.
Perkembangan pertama pesawat udara pada permulaan abad kedua puluh masih
merupakan alat pengangkutan yang penuh bahaya serta mengandung resiko yang
sangat besar. Baru pada tahun 1912 polis pesawat udara pertama ditandatangani
oleh sebuah sindikat ”Lloyds Underwriters” di London.
Pasal 1 butir 13 UU No 15 tahun 1992 yang berbunyi ” Angkatan udara adalah setiap kegiatan udara dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, serta pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar ke bandar udara lain atau beberapa bandar udara”. Memperhatikan ketentuan perundangan-undangan di atas dapat disimpulkan bahwa angkutan udara merupakan bagian dari kegiatan penerbangan.
Pasal 1 butir 13 UU No 15 tahun 1992 yang berbunyi ” Angkatan udara adalah setiap kegiatan udara dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, serta pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar ke bandar udara lain atau beberapa bandar udara”. Memperhatikan ketentuan perundangan-undangan di atas dapat disimpulkan bahwa angkutan udara merupakan bagian dari kegiatan penerbangan.
v Risiko
Adapun yang penting di sini adalah resiko itu menunjukkan
suatu ketidakpastian serta bersifat negatif.seperti yang disebutkan oleh Ali
Ridlo (1984:4) risiko yang ditimbulkan dari angkutan udara mengemban
sifat-sifat yang khusus dibandingkan dengan risiko/bahaya yang terdapat pada
bentuk angkutan lain.
Risiko yang dihadapi dalam angkutan udara berbeda halnya
dengan resiko yang dihadapi pada angkutan laut maupun darat. Pada angkutan laut
maupun darat apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan masih dapat ditolong.
Namun, pada angkutan udara, apabila terjadi risiko maka dapat menolong hanyalah
orang-orang yang ada dalam pesawat udara itu sendiri.
v Para pihak dalam asuransi
pengangkutan udara
Adapun pihak-pihak yang terkait
langsung dengan kegiatan angkutan udara adalah sebagai berikut:
1. Pihak Penanggung
Pengangkut udara
Penumpang
2. Pihak Tertanggung
a. Pemilik kargo termasuk pos
b. awak pesawat udara
c. Pengelola bandar udara, dan
d. Pembuat pesawat udara.
v Perhitungan premi
Premi asuransi udara dapat dihitung dengan dua cara, yaitu
dengan tarif tetap atau penutupan tia-tiap kejadian.
Untuk menentukan besar kecilnya risiko, dipengarhui oleh
beberapa penlaian seubjektif, seperti kemampuan dari pilot, bagaimana caranya
mempergunakan pesawat serta fasilitas-fasilitas lapangan terbang yang ada,
serta lain-lain, yang menyebabkan tidak mudahnya menentukan ukuran yang tetap
akan besarnya premi
Untuk penerbangan percobaan biasanya premi dibayar untuk
waktu satu tahun, untuk terbang penyerahan premi diperhitungkan untuk tiap
penerbangan. Bisa juga premi dihitung menurut jam terbang seperti pada
penerbangan percobaan rutin
4. Asuransi
Pengangkutan Terpadu
yaitu asuransi pengangkutan barang yang disusun oleh Dewan
Asuransi Indonesia sesuai dengan kebutuhan negara sebagai negara kepulauan,
yaitu dipadukan asuransi pengangkutan barang melalui laut, darat dan udara
dengan menggunakan satu poli
v Resiko yang ditanggung
Resiko dalam pengangkutan kepulauan
dibedakan menjadi 3, yaitu :
1.
Resiko
1
Menjamin semua resiko yang
menimbulkan kerugian atau kerusakan pada barang yang ditanggung, kecuali
disebabkan oleh risiko-risiko yang tidak ditanggung ( yang disebutkan dibawah )
2.
Risiko
2
Menjamin semua kerugian atau
kerusakan atau biaya atas barang yang tanggung, yang timbul dari risiko dibawah
ini, kecuali disebabkan oleh risiko yang tidak ditanggung ( yang disebutkan dibawah )
-
Akibat
dari pengangkutan mengalami :
·
Kebakaran
atau peledakan
·
Terdampar,
terkandas, terbalik, tenggelam, tergelincir, keluar rel atau jalur, tabrakan,
terjatuh, tersungkur, pendaratan darrat
·
Pembongkaran
dipelabuhan darurat
·
Gempa
bumi, letuan gunung berapi, sambaran petir
·
Pengorbanan
kerugian umum
·
Pembuangan
barang kelaut
·
Terlemparnya
barang kelaut
·
Arir
laut, air sungai, air danau, air hujan, atau air tawar masuk kedalam alat
pengangkut termasuk tempat penimbun barang
·
Kerugian
akibat bongkar muat
·
Tanggung
jawab akibat tabrakan kapal
3.
Risiko
3
Menjamin kerugian atau kerusakan
keseluruhan atas barang yang ditanggung, yang timbul dari risiko-risiko dibawah
ini, kecuali disebabkan oleh risiko-risiko yang tidak disebut :
-
Akibat
dari alat pengangkutan mengalami
·
Kebakaran
atau peledakan
·
Terdampar,
terkandas, terbalik, tenggelam, tergelincir, keluar rel atau jalur, tabrakan,
terjatuh, tersungkur, pendaratan darat
·
Pembongkaran
dipelabuhan darurat
-
Yang
disebabkan oleh :
·
Pengorbanan
kerugian umum
·
Pembuangan
barang kelaut
-
Kerugian
akibat dari :
·
Bongkar
muat, dan
·
Terlemparnya
barang kelaut karena cuaca buruk
v Riiko yang dikecualikan
·
Kesalahan
atau kelainan tertanggung asuansi ini tidak dijamin
·
Kerugian
atau kerusakan barang yang disebabkan oleh kelainan atau kesalahan tertanggung,
pegawai-pegawai tertanggung atau orang-orang yang bekerja pada tertanggung dan
agen tertanggung
·
Kerugian
atau kerusakan barang dan biaya-biaya yang timbul akibat dari pembunkus yang
kurang baik, termasuk penimbunan atau penyusunan barang didalam kontainer,
tetapi hanya bila penyusunan barang dilakukan oleh orang-orang yang berada
dibawah pengawasan tertanggung
·
Kerugian
atau kerusakan yang disengaja pada barang yang ditanggung karena tindakan salah
oleh seseorang atau orang-orang lain. Ketentuan ini tidak berlaku untuk risiko
1
5. Asuransi Aviasi
§ Asuransi muatan udara
Asurani aviasi merupakan salah satu
jenis asuransi pengangkutan. Asuransi ini terdiri dari asuransi muatan udara,
asuransi cargo udara, dan asuransi pesawat udara.
v Objek pertanggungan
Objek pertanggungan dalam asuransi
pengangkutan udara dan muatannya ( barang dan penumpang ) terhadap kemungkinan
bahaya yang menimpanya, yang terjadi dibandar udara ( ground risk ) atau
penerbangan ( flight risk )
v Jaminan keselamatan penumpang
Pengangkut diwajibkan oleh
undang-undang untuk menutup asuransi atau tanggung jawab terhadap penumpang,
yaitu :
·
Tanggung
jawab atas keselamatan penumpang
·
Ketika
menaiki pesawat udara
·
Selama
dalam pesawat udara, dan
·
Ketika
turun dari pesawat udara
v Tanggung jawab atas kerugian bagasi
penumpang ( hilang, rusak, terbakar ) kecuali bagasi sendiri yang dibawa oleh
penumpang. Jaminan atas kemungkinan kerugian atas bagasi penumpang diasuransikan
kepada perusahaan asuransi kerugian oleh pengangkut
§ Asuransi kargo udara
Adalah asuransi atas barang-barang (
bukan bagasi penumpang ) yang diangkut oleh pesawat udara untuk melindungi
pemilik barang terhadap kemungkinan bahaya yang menimbulkan kerugian atau
kerusakan yang dialami oleh barang yang disebabkan oleh peawat udara yang
mengangkutnya tertimpa bahaya.
§ Asuransi pesawat uara
v Objek pertanggungan
Objek pertanggungan meliputi kerangka
dan mesin pesawat, baling-baling, motor dan semua peralatan yang merupakan
bagian dari pesawat udara, termasuk perlengkapan yang dapat dilepaskan dari
pesawat udara itu seperti kompas, radio, perlengkapan kabin. Dll
v Risiko yang dijamin
Jaminan dari polis gabungan pesawat
udara meliputi hal-hal berikut ini
-
Tanggung
jawab terhadap pihak ketiga, tidak termasuk tanggung jawab terhadap penumpang.
Misalnya pesawat jatuh ke pemukiman penduduk. Pristiwa ini menyebabkan
tertanggung dibebani tanggung jawab untuk membayar kerugian atas kecelakaan
tersebut. dalam hal ini perusahaan asuransi akan mengganti kerugian tersebut
-
Tanggung
jawab terhadap penumpang atau keselamatan penumpang ketika ;
·
Menaiki
pesawt udara
·
Selama
berada didalam pesawat udara, dan
·
Ketika
turun dari pesawat
Dengan
ketentuan penumpang yang bersangkutan memiliki karcis yang sah
·
Tanggung
jawab atas kerugian atau kerusakan bagi penumpang, kecuali bagasi sendiri yang
dibawa oleh penumpang
·
Kehilangan
atau kerusakan peawat udara ketika berada diudara, bergerak dilandasan, didarat
dan di permukaan air. Kehilangan atau kerusakan pesawat udara disebabkan oleh
berbagai bahaya seperti angin topan, pesawat terjatuh atau tersungkur,
melakukan pendaratan darurat, tabrakan diudara, menabrak benda permanen di
bandar udara, kebakaran dsb.
v Luas risiko dan lama pertanggungan
Semakin luas risiko yang dijamin
semakin luas pula bahaya yang ditanggung, maka preminya pun semakin besar.
Lamanya pertanggungan juga berpengaruh terhadap besar kecilnya premi asuransi.
Dalam perbandingannya, premi untuk jangka panjang lebih kecil daripada premi
untuk jangka pendek.
Asuransi kredit
v Pengertian
Asuransi
kredit adalah asuransi yang memberikan pertnggungan kepada kreditur atas risiko
terjadinya kerugian atau rugi akibat kredit macet.
Untuk
mengurangi risiko kredit macet maka sesuai Peraturan Pemerintah No. 1 tanggal 1
Januari 1971, Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan dan
Bank Indonesia mendirikan lembaga khusus guna mendorong kelancaran pemberian
kredit Perbankan yaitu PT. Asuransi Kredit Indonesia atau lebih dikenal dengan
sebutan “ASKRINDO” yang diberi tugas menyediakan “jaminan institusional”
(institusional collateral) untuk “mendampingi” (supplementation) Perbankan di
Indonesia dalam penyaluran kredit kepada UMKM khususnya untuk memenuhi
persyaratan Undang-Undang Perkreditan pada waktu itu (UU Pokok Perbankan No. 14
Tahun 1967, yaitu “Bank Umum tidak memberikan kredit tanpa jaminan” 31.
Askrindo
didirikan sebagai lembaga asuransi karena sesuai kebutuhan Rencana Pembangunan
Lima Tahun (Repelita) pada saat itu, dimana istilah asuransi merupakan
satu-satunya sarana yang disediakan untuk memberikan jaminan agar bank mau
memberikan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah32. Meskipun disebut
dan dilahirkan sebagai perusahaan Asuransi, tetapi pada hakekatnya Askrindo
telah menjalankan fungsi sebagai Lembaga Penjamin (Credit Guarantee
Institution). Untuk dapat mengakomodir
kebijakan tersebut diatas, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.
1 Tahun 1971 Tentang Penyertaan Modal Negara RI Untuk Pendirian Perusahaan
Dalam Bidang Perasuransian Kredit. Adapun maksud dan tujuan pendirian
perusahaan khususnya yang tercantum pada Bab II Pasal 2 adalah :
a. Membantu kelancaran pengarahan dan
pengamanan perkreditan bank-bank terutama di bidang-bidang usaha menengah dan
kecil dengan jalan :
1. Membuat dan menutup perjanjian
pertanggungan (asuransi) terhadap resiko atas kredit yang diberikan oleh
bank-bank dalam arti kata yang seluas-luasnya.
2. Memberikan dan menerima
perantaraan dalam penutupan perjanjian pertanggungan terhadap resiko atas
kredit bank.
b. Dapat menutup perjanjian
pertanggungan (asuransi) terhadap resiko atas kredit lainnya diluar Perbankan.
c. Dapat membuat dan menutup
perjanjian pertanggungan ulang (reasuransi) serta melakukan usaha-usaha yang
langsung dan tidak langsung erat hubungannya dengan ketentuan yang dimaksud
dalam sub a dan sub b pasal ini.
v Macam macam bencana kredit
-
Kredit
usaha pertanian
-
Kredit
usaha industri
-
Kredit
usaha pengangkutan
-
Kredit
usaha perdagangan
-
Kredit
perorangan
v Ganti rugi dari penanggung
Ganti rugi dari penanggung yang
diberikan kepada pembeli kredit didasarkan pada jumlah kredit yang dalam segala
hal tidak dapat diperoleh kembali dari nasabah. Besarnya ganti rugi yang
diberikan penanggung tidak 100% tetapi sebesar 80-85% dari kerugian, sisanya
dipikul oleh pemberi kredit. Adanya pengurangan dalam besarnya ganti rugi oleh
penanggung bertujuan untuk mengekang pemberi kredit agar tidak gampang
memberikan kredit kepada nasabahnya. Dengan adanya pengurangan ganti rugi, maka
pemberi kredit akan menanggung risiko atas macetnya
pengembalian kredit dari nasabah
sebesar yang tidak diganti oleh penanggung.
v Dengan adanya asuransi, tentu
memberikan keuntungan baik untuk pemilik perusahaan asuransi maupun untuk
nasabah yang menggunakan jasa akuntansi. Keuntungan untuk perusahaan asuransi
itu sendiri, yaitu:
-
Memberikan
keuntungan dari premi yang dibayar oleh para nasabah
-
Memberikan
keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
-
Memberikan
keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Sedangkan
keuntungan yang diperoleh oleh nasabah antara lain:
-
Memberi
rasa aman karena terjaminnya barang-barang berharga yang telah diasuransikan
-
Bisa
menjadi simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
-
Menghindarkan
dari resiko kerugian karena akan mendapat penggantian akibat kerugian kerusakan
atau kehilangan
v Persyaratan yang diperlukan untuk
pengajuan asuransi kredit
Untuk
melakukan asuransi kredit tentu tidak sembarang, melainkan ada persyaratan tertentu
yang harus dipenuhi oleh peminjam kredit tersebut. persyaratan tersebut antara
lain:
·
Lembaga
keuangan harus yang sudah ditunjuk perusahaan asuransi kredit
Untuk melakukan asuransi kredit,
lembaga keuangan yang meminjamkan uang haruslah yang sudah ditunjuk oleh
perusahaan asuransi tersebut.
·
Tergantung
pada jenis usaha dari calon peminjam asuransi kredit
Tidak semua jenis usaha diberikan
izin untuk melakukan asuransi kredit. Biasanya usaha yang diberikan yaitu usaha
yang bergerak dibidang dagang, jasa, usaha grosir, eceran, dan sebagainya.
·
Skala
usaha dari calon peminjam
Maksudnya skala disini yaitu skala
modal yang dimiliki oleh perusahaan calon peminjam asuransi kredit tersebut.
Biasanya hal tersebut telah ditetapkan oleh pihak asuransi kreditnya.
·
Tujuan
pemakaian asuransi kredit tersebut
Asuransi kredit yang diberikan disini
biasanya untuk modal kerja atau investasi usaha tersebut. Jika tujuan pemakaian
asuransi kredit diluar hal tersebut, maka pihak asuransi tidak bisa
menyetujuinya.
·
Jumlah
maksimumnya terbatas
Jumlah maksimum dari asuransi kredit tersebut
tentu terbatas.