PROPOSAL SKRIPSI
A.
Latar Belakang
tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjan guna menghasilkan barang dan / jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat[1]. tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. tujuan dai pembangunan masyarakat tersebut adalah terciptanya kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja itu sendiri. tenaga kerja sebagai pelaksanaan pembangunan harus dijamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya [2].
Sejalan dengan pertumbuhan penduduk di Indonesia, jumlah tenaga kerja dan angkatan kerja juga meningkat. Tingginya pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor utama kelebihan tenaga kerja secara umum menimbulkan beberapa masalah ketenagakerjaan antara lain perluasan lapangan kerja. Jumlah penduduk dan angkatan kerja yang besar serta laju pertumbuhan yang tinggi sebenarnya tidak perlu menjadi masalah bila daya dukung ekonomi yang efektif di negara ini cukup kuat memenuhi berbagai macam kebutuhan masyarakat termasuk penyedia kesempatan kerja [3].
Dalam perkembangan ekonomi yang semakin maju dan globalisasi diberbagai bidang, banyak perusahaan dan industri yang berdiri di Indonesia, baik perusahaan asing maupun nasional, hal ini merupakan keuntungan tersendiri bagi Indonesia, karena semakin banyaknya perusahaan-perusahaan yang berdiri maka permintaan tenaga kerja semakin bertambah banyak. Dengan kondisi tersebut berarti dapat membantu pemerintah terlebih dalam hal pemberantasan atau meminimalisasi angka pengangguran di Indonesia.
Perkembangan industri yang semakin ketat sekarang ini membuat perusahaan mau tidak mau berusaha mempekerjakan tenaga kerja semaksimal mungkin dengan jumlah tenaga kerja seminimal mungkin sehingga para pekerja dapat memberikan kontribusi dan keuntungan bear bagi perusahaan sesua dengan sasaran perusahaan itu. Agar tujuan mereka tercapai maka perusahaan hanya memfokuskan diri pada apa yang menjadi kegiatan utama atau bisnis inti mereka sedangkan proses perekrutan, penyeleksian dan pengadaan tenaga kerja diserahkan kepada outsourching.
Outsourcing sendiri merupakan penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan tujuan untuk membagi resiko dan mengurangi beban perusahaan tersebut. Dasar dari outsourcing ini diatur dalam Pasal 64 Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis”[4]. Dengan melakukan outsourcing ini perusahaan akan menjadi lebih fleksible, lebih dinamis, dan lebih baik. Perusahaan akan dapat melakukan pekerjaan dengan cepat untuk memenuhi perubahan kesempatan sesuai dengan kesempatan yang ada, selain itu dengan melakukan outsourcing ini perusahaan juga tidak akan menanggung segala resiko pekerjaan, ketenagakerjaan, kriminalitas, dan resiko-resiko yang lain karena segala resiko tersebut sudah menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut. Dan juga efektifitas dan efisiensi dari perusahaan tersebut akan dapat terlaksana karena perusahaan hanya memfokuskan pada apa yang menjadi bisnis inti mereka tanpa memperdulikan hal-hal di luar bisnis intinya.
Sejalan dengan pertumbuhan penduduk di Indonesia, jumlah tenaga kerja dan angkatan kerja juga meningkat. Tingginya pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor utama kelebihan tenaga kerja secara umum menimbulkan beberapa masalah ketenagakerjaan antara lain perluasan lapangan kerja. Jumlah penduduk dan angkatan kerja yang besar serta laju pertumbuhan yang tinggi sebenarnya tidak perlu menjadi masalah bila daya dukung ekonomi yang efektif di negara ini cukup kuat memenuhi berbagai macam kebutuhan masyarakat termasuk penyedia kesempatan kerja [3].
Dalam perkembangan ekonomi yang semakin maju dan globalisasi diberbagai bidang, banyak perusahaan dan industri yang berdiri di Indonesia, baik perusahaan asing maupun nasional, hal ini merupakan keuntungan tersendiri bagi Indonesia, karena semakin banyaknya perusahaan-perusahaan yang berdiri maka permintaan tenaga kerja semakin bertambah banyak. Dengan kondisi tersebut berarti dapat membantu pemerintah terlebih dalam hal pemberantasan atau meminimalisasi angka pengangguran di Indonesia.
Perkembangan industri yang semakin ketat sekarang ini membuat perusahaan mau tidak mau berusaha mempekerjakan tenaga kerja semaksimal mungkin dengan jumlah tenaga kerja seminimal mungkin sehingga para pekerja dapat memberikan kontribusi dan keuntungan bear bagi perusahaan sesua dengan sasaran perusahaan itu. Agar tujuan mereka tercapai maka perusahaan hanya memfokuskan diri pada apa yang menjadi kegiatan utama atau bisnis inti mereka sedangkan proses perekrutan, penyeleksian dan pengadaan tenaga kerja diserahkan kepada outsourching.
Outsourcing sendiri merupakan penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan tujuan untuk membagi resiko dan mengurangi beban perusahaan tersebut. Dasar dari outsourcing ini diatur dalam Pasal 64 Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis”[4]. Dengan melakukan outsourcing ini perusahaan akan menjadi lebih fleksible, lebih dinamis, dan lebih baik. Perusahaan akan dapat melakukan pekerjaan dengan cepat untuk memenuhi perubahan kesempatan sesuai dengan kesempatan yang ada, selain itu dengan melakukan outsourcing ini perusahaan juga tidak akan menanggung segala resiko pekerjaan, ketenagakerjaan, kriminalitas, dan resiko-resiko yang lain karena segala resiko tersebut sudah menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut. Dan juga efektifitas dan efisiensi dari perusahaan tersebut akan dapat terlaksana karena perusahaan hanya memfokuskan pada apa yang menjadi bisnis inti mereka tanpa memperdulikan hal-hal di luar bisnis intinya.
Pelaksanaan system outsourcing ini dianggap oleh tenaga
kerja sebagai system yang kurang adil dimana tidak adanya kepastian
kelangsungan kerja bagi tenaga kerja kontrak selain itu dalam system ini rawan
sekali terjadinya penyimpangan dengan melanggar hak asasi manusia tenaga kerja.
Misalnya, setiap saat pekerja dapat diberhentikan dan kompensasi PHK tidak
diberikan, tenaga kerja kontrak tidak diikutkan dalam program Jamsostek, para
tenaga kerja tidak mendapat THR, pemotongan upah tenaga kontrak secara sepihak,
dan penyimpangan-penyimpangan lainnya.
Untuk mencegah adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam
system outsouring ini pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap para pekerja
kontrak. Perlindungan hukum disini dimaksudnkan untuk menjamin hak-hak dasar
pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar
apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha.
Perlindungan hukum
merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat dibutuhkan dan dilindungi
oleh Negara. Hal ini sesuai dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “
tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” dan pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa “perekonomian disusun
sebagai usaha bersama atas kekeluargaan”. Muhammad Fajrin[1]
berpendapat bahwa pentingnya perlindungan bagi pekerja atau buruh biasanya
berhadapan dengan kepentingan pengusaha untuk tetap dapat bertahan dalam
menjalankan usahanya. Sehingga seringkali pihak yang terkait secara langsung
adalah pengusaha dan pekerja atau buruh.
Secara umum persoalan
perburuhan lebih banyak diindentikan dengan persoalan antara pekerja dan
pengusaha untuk menghadapi realita tersebut, peran pemerintah diperlukan untuk
melakukan campuir tangan dengan tujuan mewujudkan perburuhan yang adil melalui
peraturan perundang-uindangan. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan
Undang-undang ketenagakerjaan yaitu Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Peratura Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 yang selanjutnya disebut PP RI No. 44 Tahun 2015 Tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas dapat ditarik permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana ketentuan hukum yang
mengatur tentang karyawan kontrak menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ?
2. Bagaimana tanggung jawab perusahaan
terhadap karyawan kontrak dan perlindungan hukumnya bagi yang mengalami
kecelakaan kerja ?
3. Apakah kelemahan-kelemahan yang
terdapat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 terkait dengan outsourcing ?
C.
Tujuan Penelitian
1.
Mengetahui
ketentuan hukum yang mengatur tentang karyawan kontrak berdasarkan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
2.
Mengetahui
tanggung jawab perusahaan dan perlindungan hukum bagi karyawan kontrak jika
terjadi kecelakaan kerja
3.
Menganalisis
kelemahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 terkait dengan outsourcing
D.
Manfaat Penelitian
Berdasrkan rumusan masalah dan
tujuan penelitian yang dicapai maka manfaat yang dicapai dari penelitian ini
adalah sebagai berikut :
1.
Menghasilkan
pengetahuan tentang ketentuan hukum yang mengatur tenang karyawan kontrak
menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
2.
Menghasilkan
pengetahuan tentang tanggung jawab perusahaan dan perlindungan hukum bagi
karyawan kontrak jika terjadi kecelakaan kerja
3.
Menghasilkan
hasil analisa kelemahan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 terkait dengan
outsourcing.
E. Kerangka Teoritis dan Konseptual
1. Kerangka Teori
“Kelangsungan
perkembangan ilmu hukum, selain bergantung pada metodologi, aktivitas
penelitian dan imajinasi sosial, juga sangat ditentukan oleh teori.”[2]
. “Teori adalah untuk menerangkan atau menjelaskan mengapa gejala spesifikatau proses
tertentu terjadi. Suatu teori harus diuji dengan menghadapkan fakta-fakta yang dapat menunjukkan ketidakbenarannya.”[3]
“Fungsi teori dalam penelitian ini adalah untuk memberikan arahan/petunjuk dan meramalkan serta
menjelaskan gejala yang diamati.”[4]
Dalam
penelitian ini digunakan 3 ( tiga ) teori utama, yaitu Teori Keadilan, Teori
Kepastian Hukum Normatif, dan Teori Perlindungan hukum.
Pertama,
Keadilan. Teori keadilan memiliki definisi berbeda tergantung dari sudut
pandang mana kita melihatnya. Saya mengutip pendapat dari Aristoteles tentang
teori keadilan protektif [5]
yaitu keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan bagi pribadi-pribadi.
Dalam hal ini adalah
untuk memberikan arahan/petunjuk dan
meramalkan serta menjelaskan gejala yang diamati masyarakat, keamanan
dan kehidupan pribadi warga masyarakat wajib dilindungi dari tindak
sewenang-wenang pihak lain.
Di
penelitian ini teori keadilan sangat diperlukan bagi karyawan kontrak yang
bekerja di perusahaan. Karyawan kontrak harus mendapatkan perlindungan dari
perusahaan tempat dimana ia bekerja, mendapatkan haknya dan memenuhi
kewajibannya sesuai dengan ketentuan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan dan perusahaan juga harus mematuhi isi dari
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ini.
Kedua,
Teori Kepastian Hukum Normatif. Adalah ketika suatu peraturan dibuat dan
diundangkan secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keraguan dan logis dalam arti ia
menjadi sistem norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik
norma.
Peraturan
pemerintah yang memuat tentang ketentuan-ketentuan karyawan kontrak adalah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Mentri
Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012.
Ketiga, Teori Perlindungan Hukum. Menurut
Satjipto Raharjo perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak
asasi manusia yang dirugikan oleh orang
lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat
menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum[6].
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur jelas
hak dan kewajiban karyawan kontrak.
Peraturan pemerintah yang memuat
tentang ketentuan-ketentuan karyawan kontrak adalah Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor
19 Tahun 2012.
2. Kerangka Konseptual
Kerangka konseptual
memberi penjelasan tentang definisi
atau pengertian-pengertian
terkait dengan judul dalam proposal skripsi ini, antara lain :
1) Tinjauan
Tinjauan
adalah pemeriksaan yang teliti, penyelidikan, kegiatan pengumpula data,
pengolahan, analisa dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan
objektif untuk memecahkan suatu persoalan.
2) Yuridis
Yurudis
adalah segala hal yang memiliki arti hukum dan sudah disahkan oleh pemerintah.
Jika aturan ini dilanggar maka yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi.
Yurudis bersifat memaksa dimana seseorang harus mematuhinya. Yuridis tidak
hanya dalam betuk tertulis, namun kadang aturan ini bisa dalam bentuk lisan
contohnya hukum adat.
3) Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum
Bagi Karyawan Kontrak
Meneliti
payung hukum bagi karyawan kontrak dimana termuat dalam Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, apakah karyawan kontrak mendapat
perlindungan hukum dari perusahaan tempat ia bekerja sesuai dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
4) Perlindungan hukum
Meneliti
bagaimana perlindungan hukum bagi karyawan kontrak jika terjadi peristiwa yang
tidak diinginkan, seperti jika terjadi PHK sepihak, kecelakaan kerja, dan upah
yang tidak memadai sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan.
5) Tanggung jawab perusahaan
Membahas
tentang bagaimana tanggung jawab perusahaan kepada karyawan kontrak jika
terjadi kecelakaan kerja, PHK, dan memberikan jaminan sosial tenaga kerja
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
6) Kelemahan Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Mencari
kelemahan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan baik
dari sudut pandang karyawan kontrak maupun dari sudut pandang perusahaan.
F. Metode Penelitian
Suatu
metode ilmiah dapat dipercaya apabila disusun dengan mempergunakan suatu metode
yang tepat. Metode merupakan cara kerja atau tata kerja untuk dapat memahami
obyek yang menjadi sasaran dari ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Metode
adalah pedoman–pedoman, cara seseorang ilmuwan mempelajari dan memahami
lingkungan–lingkungan yang dihadapi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan
metode–metode sebagai berikut:
1. Metode Pendekatan
Metode
pendekatan yang dipakai adalah metode pendekatan Yuridis Sosiologis yaitu suatu
penelitian yang menekankan pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku serta
dalam hal ini penelitian dilakukan dengan berawal dari penelitian terhadap data
sekunder yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di
lapangan[7]
2. Jenis
Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yang bersifat
deskriptif, yaitu penelitian yang merupakan prosedur pemecahan masalah yang
diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek atau obyek pada
saat sekarang berdasarkan fakta yang nampak.
3. Lokasi
Penelitian
4. Sumber Data
Sumber
data yang didapatkan penulis antara lain berupa :
a. Data primer
Merupakan
keterangan atau fakta yang diperoleh secara langsung dari lapangan.
b. Data sekunder
Merupakan data yang mendukung sumber data primer berupa data
dari buku-buku, literatur, peraturan-peraturan dan lain-lain yang berhubungan
dengan penelitian ini.
5. Metode Pengumpulan data
a. Observasi
Merupakan metode pengumpulan data dengan pengamatan langsung
terhadap tempat yang dijadikan obyek penelitian yaitu PT. Urecel
Indonesia,Kabupaten Tangerang
b. Wawancara
Dalam metode ini penulis mengadakan tanya jawab langsung
dengan responden atau pihak–pihak dari PT. Urecel Indonesia dan dari Dinas
Tenaga Kerja.
c. Studi pustaka
Studi pustaka adalah pengumpulan data yang dilakukan secara
studi kepustakaan dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tujuan
penelitian.
6. Metode Analisis Data
Analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah analisis data secara kualitatif, yaitu “Segala sesuatu
yang dinyatakan responden, baik secara tertulis maupun lisan serta perilaku
nyata yang dipelajari dan diteliti sebagai sesuatu yang utuh”.
Pengunaan metode analisis kualitatif
dalam penelitian adalah dengan cara membahas pokok permasalan berdasarkan data
yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun dari hasil penelitian di
lapangan yang kemudian dianalisa secara kualitatif untuk pemecahan.
“Analisis
ini dilakukan dengan bersamaan proses data. Adapun model analisis yang
digunakan yaitu model analisa interaktif yang didukung proses trianggulasi
mencakup metode-metode, kajian ulang dan meliputi praktek- praktek yang
biasanya diikuti untuk memperkirakan validitas dan reliabilitas temuan-temuan
penelitian”[8]
Sedangkan
yang dimaksud dengan metode analisis interaktif, ialah model analisa yang
terdiri dari tiga komponen pokok, yaitu sebagai berikut:
a. Reduksi data
Yaitu bentuk
analisa yang mempertegas, memperpendek, membuat fokus, membuang hal-hal tidak
penting yang muncul dari catatan tertulis di lapangan.
b. Sajian data
Yaitu
sekumpulan informasi yang memungkinkan kesimpulan riset dapat dilaksanakan.
c. Kesimpulan
Setelah
memahami maksud berbagai hal yang ditemui dengan melakukan pencatatan
peraturan-peraturan, pertanyaan-pertanyaan, alur sebab akibat akhirnya dapat
ditarik sebuah kesimpulan[9]
2. Bahan Hukum
Bahan
hukum yang akan dipergunakan dalam penelitian ini, meliputi :
1)
hukum primer dalam bentuk antara lain UUD 1945
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1), Kitab Undang Undang Hukum Perdata,
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Mentri
Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012 Pasal 29 ayat (2) dan (3).
2)
Bahan
hukum sekunder berupa tulisan-tulisan para ahli
di bidang hukum nasional seperti masalah tenaga kerja kontrak,
perlindungan tenaga kerja kontrak, dan hukum ketenagakerjaan yang didapatkan
elalui studi kepustakaan.
3)
Bahan hukum tersier berupa kamus hukum,
kamus bahasa, ensiklopedia, dan yang tekait.
3. Teknik Pengumpulan Data / Tahap Penelitian
a)
Prosedur
Pengumpulan Bahan Hukum (Penelitan Kepustakaan atau library research)
Baik bahan hukum primer maupun bahan
hukum sekunder dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan yang telah dirumuskan
berdasarkan sistem bola salju dan diklasifikasi menurut sumber dan hierarkinya
untuk dikaji secara komprehensif[10] Secarac diskrepif dilakukan mulai dari penelitian
terhadap ketentuan dalam UUD 1945 dan peraturan
perundangan yang berkaitan antara lain. Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Undang
Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Mentri
Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2002.
Penelitian
bahan kepustakaan ini meliputi inventarisasi peraturan perundangan yang berkaitan
dengan masalah perlindungan hukum
karyawan kontrak terhadap perusahaan. Selain itu penelitian tentang doktrin
yang diperoleh melalui buku-buku hukum yaitu yang berkaitan dengan masalah
perjanjian/kontrak, perlindungan
hukum, ganti rugi, tanggung jawab, serta
buku lainnya yang terkait dengan studi ini.
b)
Penelitian
Lapangan ( field research )
Penelitian lapangan
dilakukan guna mendapatkan
data primer sebagai
data pendukung/penjelas melengkapi studi kepustakaan. Studi lapangan
ini diperlukan untuk mendapatkan data
tentang bagaimana pelaksanaan perlindungan terhadap karyawan kontrak yang
bekerja pada perusahaan-perusahaan besar. Dalam penelitian
lapangan ini menggunakan
alat bantu berupa
pedoman wawancara dengan
melakukan wawancara langsung
kepada para responden yang terkaitdengan
studi ini.
Adapun
yang menjadi responden/informan dalam penelitian ini adalah para pihak yang
dianggap mengetahui dan memahami betul terhadap bidang yang diteliti, yang
terdiri dari karyawan kontrak dan staf office perusahaan.
4. Pengolahan dan Analisa Bahan Baku
Adapun
bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian studi kepustakaan, aturan
perundang-undangan, artikel dan sebagainya termasuk data primer penulis uraikan dan hubungkan sedemikian rupa, sehingga
disajikan dalam penulisan yang sistematis
guna menjawab permasalahan yang
telah dirumuskan. Bahwa
cara pengolahan bahan hukum dilakukan secara dedukif yakni menarik
kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan
konkret yang dihadapi. Selanjutnya bahan hukum dan data primer yang ada
dianalisis secara kualitatif
untuk melihat pola kecenderungan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan
kontrak dalam mengambil kesimpulan.
5. Lokasi Penelitian
Penelitian
bahan-bahan hukum primer dan sekunder tersebut, dilakukan dibeberapa
perpustakaan yang berlokasi di Jakarta, antara lain :
a) Perpustakaan Fakultas Hukum dan Perpustakaan
Pusat Universitas Nasional
b) Perpustakaan Direktori Jendral
Ketenagakerjaan
c) BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional)
Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta
Kemudian guna memperjelas pemaknaan dari data sekunder
Penulis akan mengumpulkan data primer. Pengumpulan data primer dilkukan dengan
wawancara keberbagai lembaga-lembaga/instansi-instansi pemerintah/ swasta di
Jakarta dan wawancara dengan para pakar yang memahami betul tentang masalah
dalam studi ini.
6. Pendekatan Penelitian
Sehubungan
dengan tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, maka pendekatan
yang dilakukan adalah pendekatan legislasi melalui pemahaman perundang-undangan yang berlaku dan
pendekatan konsep. Pendekatan perundang-undangan dilakukan untuk meneliti
norma-norma yang diefektifkan terkait dengan permasalahan dalam skripsi ini.
G. Sistematika Penulisan
Sistematika Penulisan dalam Skripsi ini akan terbagi dalam
5 ( lima ) bab, masing masing bab akan
menjelaskan pemikiran dari penulis. Adapun uraian sistematika penulisan skripsi
ini sebagai berikut :
Bab I
Pendahuluan menjelaskan tentang Pendahuluan adalah suatu bagian skripsi yang berisikan penjelasan latar belakang,
perumusan masalah, metode penelitian, kerangka teori, dan sistematika
penulisan, sehingga di dalam bab ini pola skripsi dapat diketahui secara jelas
oleh penulis.
Bab II
membahas mengenai ketentuan hukum yang mengatur tentang karyawan kontrak
menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. menjelaskan definisi karyawan
kontrak secara umum, hak dan kewajiban karyawan kontrak, hak dan kewajiban perusahaan, berakhirnya
kontrak kerja, penylesaian perselisihan.
Bab
III mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan kontrak yang mengalami kecelakaan kerja.
Membahas perlindungan perusahaan kepada karyawan kontrak yang mengalami
kecelakaan kerja seperti pembayaran jamsostek karyawan kontrak berdasarkan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, membahas bagaimana
ketentuan hukumnya jika terjadi PHK sepihak dan pembayaran upah PHKnya.
Bab IV
mengenai analisis yuridis perlindungan hukum bagi karyawan kontrak yang
mengalami kecelakan kerja menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
Dan
Bab V mengenai kesimpulan dan saran.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Soerjono
Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
JJJ.M.
Wuisman, 1996, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, UI Press, Jakarta.
Lexy
J. Moleong, 1993, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Soerjono
dan Abdul Rahmat, 2003, Metode Penelitian Hukum, rineka Cipta, Jakarta.
HB,
Soetopo, 1994, Pengantar Penelitian Kualitatif, Pusat penelitian UNS,
Surakarta.
Johny
Ibrahim, 2005, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, cetakan Pertama,
Malang.
Peraturan perundang-undangan
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHP)
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan
Mentri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012
Keputusan
Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004
Tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Pekerja/Buruh
[1]
https://www.academia.edu/9844614/PERLINDUNGAN_HUKUM_TERHADAP_TENAGA_KERJA_OUTSOURCING
[2]
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986, hlm. 6.
[3]
JJJ.M. Wuisman, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Jilid I, Penyunting M. Hisam, UI
Press, Jakarta, 1996,hlm.203
[4]
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian
Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung,
1993,hlm. 35
[5]
http://www.siswamaster.com/2016/01/teori-keadilan-menurut-aristoteles-dan-contoh.html
[6]
http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/
[7]
Soerjono dan Abdul Rahmat, Metode Penelitian Hukum , rineka Cipta,Jakarta,
2003, Hal. 23
[8]
Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, UI- Press, Jakarta, 1986,
hal.125
[9]
HB, Soetopo, Pengantar Penelitian Kualitatif, Pusat penelitian UNS, Surakarta,
1994, hal. 23
[10]Johny
Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, cetakan Pertama (Malang:
2005), hal.339
Tidak ada komentar:
Posting Komentar