Kamis, 02 Juni 2016

Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Kontrak Menurut UU No 13 Tahun 2003

PROPOSAL SKRIPSI


A.     Latar Belakang
    
tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjan guna menghasilkan barang dan / jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat[1]. tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. tujuan dai pembangunan masyarakat tersebut adalah terciptanya kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja itu sendiri. tenaga kerja sebagai pelaksanaan pembangunan harus dijamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya [2].
Sejalan dengan pertumbuhan penduduk di Indonesia, jumlah tenaga kerja dan angkatan kerja juga meningkat. Tingginya pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor utama kelebihan tenaga kerja secara umum menimbulkan beberapa masalah ketenagakerjaan antara lain perluasan lapangan kerja. Jumlah penduduk dan angkatan kerja yang besar serta laju pertumbuhan yang tinggi sebenarnya tidak perlu menjadi masalah bila daya dukung ekonomi yang efektif di negara ini cukup kuat memenuhi berbagai macam kebutuhan masyarakat termasuk penyedia kesempatan kerja [3].
Dalam perkembangan ekonomi yang semakin maju dan globalisasi diberbagai bidang, banyak perusahaan dan industri yang berdiri di Indonesia, baik perusahaan asing maupun nasional, hal ini merupakan keuntungan tersendiri bagi Indonesia, karena semakin banyaknya perusahaan-perusahaan yang berdiri maka permintaan tenaga kerja semakin bertambah banyak. Dengan kondisi tersebut berarti dapat membantu pemerintah terlebih dalam hal pemberantasan atau meminimalisasi angka pengangguran di Indonesia.
Perkembangan industri yang semakin ketat sekarang ini membuat perusahaan mau tidak mau berusaha mempekerjakan tenaga kerja semaksimal mungkin dengan jumlah tenaga kerja seminimal mungkin sehingga para pekerja dapat memberikan kontribusi dan keuntungan bear bagi perusahaan sesua dengan sasaran perusahaan itu. Agar tujuan mereka tercapai maka perusahaan hanya memfokuskan diri pada apa yang menjadi kegiatan utama atau bisnis inti mereka sedangkan proses perekrutan, penyeleksian dan pengadaan tenaga kerja diserahkan kepada outsourching.
Outsourcing sendiri merupakan penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan tujuan untuk membagi resiko dan mengurangi beban perusahaan tersebut. Dasar dari outsourcing ini diatur dalam  Pasal 64 Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan  pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis”[4].  Dengan melakukan outsourcing ini perusahaan akan menjadi lebih fleksible, lebih dinamis, dan lebih baik. Perusahaan akan dapat  melakukan pekerjaan dengan cepat untuk memenuhi perubahan kesempatan sesuai dengan kesempatan yang ada, selain itu dengan melakukan outsourcing ini perusahaan juga tidak akan menanggung segala resiko pekerjaan, ketenagakerjaan, kriminalitas, dan resiko-resiko yang lain karena segala resiko tersebut sudah menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut. Dan juga efektifitas dan efisiensi dari perusahaan tersebut akan dapat terlaksana karena perusahaan hanya memfokuskan pada apa yang menjadi bisnis inti mereka tanpa memperdulikan hal-hal di luar bisnis intinya.
Pelaksanaan system outsourcing ini dianggap oleh tenaga kerja sebagai system yang kurang adil dimana tidak adanya kepastian kelangsungan kerja bagi tenaga kerja kontrak selain itu dalam system ini rawan sekali terjadinya penyimpangan dengan melanggar hak asasi manusia tenaga kerja. Misalnya, setiap saat pekerja dapat diberhentikan dan kompensasi PHK tidak diberikan, tenaga kerja kontrak tidak diikutkan dalam program Jamsostek, para tenaga kerja tidak mendapat THR, pemotongan upah tenaga kontrak secara sepihak, dan penyimpangan-penyimpangan lainnya.
Untuk mencegah adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam system outsouring ini pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap para pekerja kontrak. Perlindungan hukum disini dimaksudnkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha.
  Perlindungan hukum merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat dibutuhkan dan dilindungi oleh Negara. Hal ini sesuai dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas kekeluargaan”. Muhammad Fajrin[1] berpendapat bahwa pentingnya perlindungan bagi pekerja atau buruh biasanya berhadapan dengan kepentingan pengusaha untuk tetap dapat bertahan dalam menjalankan usahanya. Sehingga seringkali pihak yang terkait secara langsung adalah pengusaha dan pekerja atau buruh.
                 Secara umum persoalan perburuhan lebih banyak diindentikan dengan persoalan antara pekerja dan pengusaha untuk menghadapi realita tersebut, peran pemerintah diperlukan untuk melakukan campuir tangan dengan tujuan mewujudkan perburuhan yang adil melalui peraturan perundang-uindangan. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan Undang-undang ketenagakerjaan yaitu Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Peratura Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 yang selanjutnya disebut PP RI No. 44 Tahun 2015 Tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

B.     Rumusan Masalah
           Berdasarkan latar belakang di atas dapat ditarik permasalahan sebagai berikut : 
1.      Bagaimana ketentuan hukum yang mengatur tentang karyawan kontrak menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ?
2.      Bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan kontrak dan perlindungan hukumnya bagi yang mengalami kecelakaan kerja ?
3.      Apakah kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 terkait dengan outsourcing ?

C.     Tujuan Penelitian
1.        Mengetahui ketentuan hukum yang mengatur tentang karyawan kontrak berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
2.        Mengetahui tanggung jawab perusahaan dan perlindungan hukum bagi karyawan kontrak jika terjadi kecelakaan kerja
3.        Menganalisis kelemahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 terkait dengan outsourcing

D.  Manfaat Penelitian
                 Berdasrkan rumusan masalah dan tujuan penelitian yang dicapai maka manfaat yang dicapai dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.        Menghasilkan pengetahuan tentang ketentuan hukum yang mengatur tenang karyawan kontrak menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
2.        Menghasilkan pengetahuan tentang tanggung jawab perusahaan dan perlindungan hukum bagi karyawan kontrak jika terjadi kecelakaan kerja
3.        Menghasilkan hasil analisa kelemahan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 terkait dengan outsourcing.

E.  Kerangka Teoritis dan Konseptual
1.      Kerangka Teori
           “Kelangsungan perkembangan ilmu hukum, selain bergantung pada metodologi,   aktivitas penelitian dan imajinasi sosial, juga sangat ditentukan oleh teori.”[2] . “Teori adalah untuk menerangkan atau menjelaskan mengapa gejala spesifikatau proses tertentu terjadi. Suatu teori harus diuji dengan menghadapkan fakta-fakta yang dapat  menunjukkan ketidakbenarannya.”[3] “Fungsi teori dalam penelitian ini adalah untuk   memberikan arahan/petunjuk dan meramalkan serta menjelaskan gejala yang diamati.”[4]
           Dalam penelitian ini digunakan 3 ( tiga ) teori utama, yaitu Teori Keadilan, Teori Kepastian Hukum Normatif, dan Teori Perlindungan hukum.
           Pertama, Keadilan. Teori keadilan memiliki definisi berbeda tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya. Saya mengutip pendapat dari Aristoteles tentang teori keadilan protektif [5] yaitu keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan bagi pribadi-pribadi. Dalam hal  ini   adalah   untuk   memberikan   arahan/petunjuk   dan  meramalkan serta menjelaskan gejala yang diamati masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi warga masyarakat wajib dilindungi dari tindak sewenang-wenang pihak lain.
            Di penelitian ini teori keadilan sangat diperlukan bagi karyawan kontrak yang bekerja di perusahaan. Karyawan kontrak harus mendapatkan perlindungan dari perusahaan tempat dimana ia bekerja, mendapatkan haknya dan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan perusahaan juga harus mematuhi isi dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ini.
           Kedua, Teori Kepastian Hukum Normatif. Adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak  menimbulkan keraguan dan logis dalam arti ia menjadi sistem norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.
           Peraturan pemerintah yang memuat tentang ketentuan-ketentuan karyawan kontrak adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012.
           Ketiga, Teori Perlindungan Hukum. Menurut Satjipto Raharjo perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi  manusia yang dirugikan oleh orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum[6]. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur jelas hak dan kewajiban karyawan kontrak.
Peraturan pemerintah yang memuat tentang ketentuan-ketentuan karyawan kontrak adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012.

2.      Kerangka Konseptual
           Kerangka  konseptual   memberi   penjelasan tentang   definisi   atau  pengertian-pengertian terkait dengan judul dalam proposal skripsi ini, antara lain :
1)      Tinjauan
           Tinjauan adalah pemeriksaan yang teliti, penyelidikan, kegiatan pengumpula data, pengolahan, analisa dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk memecahkan suatu persoalan.
          
2)      Yuridis
           Yurudis adalah segala hal yang memiliki arti hukum dan sudah disahkan oleh pemerintah. Jika aturan ini dilanggar maka yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi. Yurudis bersifat memaksa dimana seseorang harus mematuhinya. Yuridis tidak hanya dalam betuk tertulis, namun kadang aturan ini bisa dalam bentuk lisan contohnya hukum adat.
3)      Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Kontrak
        Meneliti payung hukum bagi karyawan kontrak dimana termuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, apakah karyawan kontrak mendapat perlindungan hukum dari perusahaan tempat ia bekerja sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
4)      Perlindungan hukum
        Meneliti bagaimana perlindungan hukum bagi karyawan kontrak jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, seperti jika terjadi PHK sepihak, kecelakaan kerja, dan upah yang tidak memadai sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
5)      Tanggung jawab perusahaan
        Membahas tentang bagaimana tanggung jawab perusahaan kepada karyawan kontrak jika terjadi kecelakaan kerja, PHK, dan memberikan jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
6)      Kelemahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
        Mencari kelemahan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan baik dari sudut pandang karyawan kontrak maupun dari sudut pandang perusahaan.
       

F.   Metode Penelitian
                 Suatu metode ilmiah dapat dipercaya apabila disusun dengan mempergunakan suatu metode yang tepat. Metode merupakan cara kerja atau tata kerja untuk dapat memahami obyek yang menjadi sasaran dari ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Metode adalah pedoman–pedoman, cara seseorang ilmuwan mempelajari dan memahami lingkungan–lingkungan yang dihadapi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode–metode sebagai berikut:                

       1.       Metode Pendekatan
                 Metode pendekatan yang dipakai adalah metode pendekatan Yuridis Sosiologis yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku serta dalam hal ini penelitian dilakukan dengan berawal dari penelitian terhadap data sekunder yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan[7]
2.       Jenis Penelitian
                 Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yang bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang merupakan prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek atau obyek pada saat sekarang berdasarkan fakta yang nampak.
3.       Lokasi Penelitian
4.       Sumber Data
                 Sumber data yang didapatkan penulis antara lain berupa :
          a.     Data primer
        Merupakan keterangan atau fakta yang diperoleh secara langsung dari lapangan.
          b.    Data sekunder
Merupakan data yang mendukung sumber data primer berupa data dari buku-buku, literatur, peraturan-peraturan dan lain-lain yang berhubungan dengan penelitian ini.
       5.       Metode Pengumpulan data
                 a.    Observasi
Merupakan metode pengumpulan data dengan pengamatan langsung terhadap tempat yang dijadikan obyek penelitian yaitu PT. Urecel Indonesia,Kabupaten Tangerang
                 b.    Wawancara
Dalam metode ini penulis mengadakan tanya jawab langsung dengan responden atau pihak–pihak dari PT. Urecel Indonesia dan dari Dinas Tenaga Kerja.
                 c.     Studi pustaka
Studi pustaka adalah pengumpulan data yang dilakukan secara studi kepustakaan dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tujuan penelitian.
       6.       Metode Analisis Data
                  Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data secara kualitatif, yaitu “Segala sesuatu yang dinyatakan responden, baik secara tertulis maupun lisan serta perilaku nyata yang dipelajari dan diteliti sebagai sesuatu yang utuh”.
                  Pengunaan metode analisis kualitatif dalam penelitian adalah dengan cara membahas pokok permasalan berdasarkan data yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun dari hasil penelitian di lapangan yang kemudian dianalisa secara kualitatif untuk pemecahan.
                 “Analisis ini dilakukan dengan bersamaan proses data. Adapun model analisis yang digunakan yaitu model analisa interaktif yang didukung proses trianggulasi mencakup metode-metode, kajian ulang dan meliputi praktek- praktek yang biasanya diikuti untuk memperkirakan validitas dan reliabilitas temuan-temuan penelitian”[8]
          Sedangkan yang dimaksud dengan metode analisis interaktif, ialah model analisa yang terdiri dari tiga komponen pokok, yaitu sebagai berikut:

       a.       Reduksi data
          Yaitu bentuk analisa yang mempertegas, memperpendek, membuat fokus, membuang hal-hal tidak penting yang muncul dari catatan tertulis di lapangan.
       b.       Sajian data
          Yaitu sekumpulan informasi yang memungkinkan kesimpulan riset dapat dilaksanakan.
       c.       Kesimpulan
          Setelah memahami maksud berbagai hal yang ditemui dengan melakukan pencatatan peraturan-peraturan, pertanyaan-pertanyaan, alur sebab akibat akhirnya dapat ditarik sebuah kesimpulan[9]
                
                

       2.   Bahan Hukum
                 Bahan hukum yang akan dipergunakan dalam penelitian ini, meliputi :
1)              hukum primer dalam bentuk antara lain UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1), Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012 Pasal 29 ayat (2) dan (3).
2)             Bahan hukum sekunder berupa tulisan-tulisan para ahli  di bidang hukum nasional seperti masalah tenaga kerja kontrak, perlindungan tenaga kerja kontrak, dan hukum ketenagakerjaan yang didapatkan elalui studi kepustakaan.
3)                     Bahan hukum tersier berupa kamus hukum, kamus bahasa, ensiklopedia, dan yang tekait.

       3.    Teknik Pengumpulan Data / Tahap Penelitian
a)             Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum (Penelitan Kepustakaan atau library research)
       Baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan yang telah dirumuskan berdasarkan sistem bola salju dan diklasifikasi menurut sumber dan hierarkinya untuk dikaji  secara   komprehensif[10]  Secarac diskrepif dilakukan mulai dari penelitian terhadap ketentuan dalam UUD   1945 dan peraturan perundangan yang berkaitan antara lain. Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2002.
        Penelitian bahan kepustakaan ini meliputi inventarisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan masalah  perlindungan hukum karyawan kontrak terhadap perusahaan. Selain itu penelitian tentang doktrin yang diperoleh melalui buku-buku hukum yaitu yang berkaitan dengan masalah perjanjian/kontrak,  perlindungan hukum,  ganti rugi, tanggung jawab, serta buku lainnya yang terkait dengan studi ini.

b)             Penelitian Lapangan ( field research )
        Penelitian   lapangan   dilakukan   guna   mendapatkan   data   primer   sebagai   data pendukung/penjelas melengkapi studi kepustakaan. Studi lapangan ini  diperlukan untuk mendapatkan data tentang bagaimana pelaksanaan perlindungan terhadap karyawan kontrak yang bekerja pada perusahaan-perusahaan besar. Dalam  penelitian   lapangan   ini   menggunakan   alat   bantu   berupa   pedoman wawancara dengan  melakukan wawancara  langsung kepada para responden yang  terkaitdengan studi ini.
        Adapun yang menjadi responden/informan dalam penelitian ini adalah para pihak yang dianggap mengetahui dan memahami betul terhadap bidang yang diteliti, yang terdiri dari karyawan kontrak dan staf office perusahaan.

       4.       Pengolahan dan Analisa Bahan Baku
                 Adapun bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian studi kepustakaan, aturan perundang-undangan, artikel dan sebagainya termasuk data primer penulis uraikan   dan hubungkan sedemikian rupa, sehingga disajikan dalam penulisan yang sistematis   guna menjawab  permasalahan  yang  telah   dirumuskan.  Bahwa  cara   pengolahan bahan  hukum dilakukan secara dedukif yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Selanjutnya bahan hukum dan data primer yang  ada  dianalisis secara  kualitatif untuk melihat pola kecenderungan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan kontrak dalam mengambil kesimpulan.

       5.       Lokasi Penelitian
                 Penelitian bahan-bahan hukum primer dan sekunder tersebut, dilakukan dibeberapa perpustakaan yang berlokasi di Jakarta, antara lain :
       a)       Perpustakaan Fakultas Hukum dan Perpustakaan Pusat Universitas Nasional
       b)      Perpustakaan Direktori Jendral Ketenagakerjaan
       c)  BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta
Kemudian guna memperjelas pemaknaan dari data sekunder Penulis akan mengumpulkan data primer. Pengumpulan data primer dilkukan dengan wawancara keberbagai lembaga-lembaga/instansi-instansi pemerintah/ swasta di Jakarta dan wawancara dengan para pakar yang memahami betul tentang masalah dalam studi ini.

       6.       Pendekatan Penelitian
                 Sehubungan dengan tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan legislasi melalui  pemahaman perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan konsep. Pendekatan perundang-undangan dilakukan untuk meneliti norma-norma yang diefektifkan terkait dengan permasalahan dalam skripsi ini.

G.   Sistematika Penulisan
                 Sistematika  Penulisan dalam Skripsi ini akan terbagi dalam 5 ( lima ) bab, masing masing   bab akan menjelaskan pemikiran dari penulis. Adapun uraian sistematika penulisan skripsi ini sebagai berikut :
                 Bab I Pendahuluan menjelaskan tentang Pendahuluan adalah suatu  bagian skripsi  yang berisikan penjelasan latar belakang, perumusan masalah, metode penelitian, kerangka teori, dan sistematika penulisan, sehingga di dalam bab ini pola skripsi dapat diketahui secara jelas oleh penulis.
                 Bab II membahas mengenai ketentuan hukum yang mengatur tentang karyawan kontrak menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. menjelaskan definisi karyawan kontrak secara umum, hak dan kewajiban karyawan kontrak,  hak dan kewajiban perusahaan, berakhirnya kontrak kerja, penylesaian perselisihan.
                 Bab III mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan  kontrak yang mengalami kecelakaan kerja. Membahas perlindungan perusahaan kepada karyawan kontrak yang mengalami kecelakaan kerja seperti pembayaran jamsostek karyawan kontrak berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, membahas bagaimana ketentuan hukumnya jika terjadi PHK sepihak dan pembayaran upah PHKnya. 
                 Bab IV mengenai analisis yuridis perlindungan hukum bagi karyawan kontrak yang mengalami kecelakan kerja menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
                 Dan Bab V mengenai kesimpulan dan saran.



DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
JJJ.M. Wuisman, 1996, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, UI Press, Jakarta.
Lexy J. Moleong, 1993, Metodologi Penelitian Kualitatif,  Remaja Rosdakarya, Bandung.
Soerjono dan Abdul Rahmat, 2003, Metode Penelitian Hukum, rineka Cipta, Jakarta.
HB, Soetopo, 1994, Pengantar Penelitian Kualitatif, Pusat penelitian UNS, Surakarta.
Johny Ibrahim, 2005, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, cetakan Pertama, Malang.

Peraturan perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP)
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012
Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Pekerja/Buruh




[1] https://www.academia.edu/9844614/PERLINDUNGAN_HUKUM_TERHADAP_TENAGA_KERJA_OUTSOURCING
[2] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986, hlm. 6.
[3] JJJ.M. Wuisman, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Jilid I, Penyunting M. Hisam, UI Press, Jakarta, 1996,hlm.203
[4] Lexy J. Moleong,  Metodologi Penelitian Kualitatif,  Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993,hlm. 35
[5] http://www.siswamaster.com/2016/01/teori-keadilan-menurut-aristoteles-dan-contoh.html
[6] http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/
[7] Soerjono dan Abdul Rahmat, Metode Penelitian Hukum , rineka Cipta,Jakarta, 2003, Hal. 23
[8] Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, UI- Press, Jakarta, 1986, hal.125
[9] HB, Soetopo, Pengantar Penelitian Kualitatif, Pusat penelitian UNS, Surakarta, 1994, hal. 23
[10]Johny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, cetakan Pertama (Malang: 2005), hal.339 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar