Studi kasus hukum
dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan metode pendekatan
yuridis empiris
Kasus kecelakaan maut
anak ahmad dhani/ dul alias abdul qodir jaelani
Putra Ahmad Dhani, Dul alias Abdul Qodir Jaelani, menjadi
salah satu korban kecelakaan beruntun di KM 8 Tol Jagorawi. Dalam hal ini putra
dari ahmad dhani tersebut sebagai penyebab kecelakaan. Berawal dari kendaraan
yang dikendarai oleh dul yaitu sedan Mitsubishi Lancer dengan nomor polisi B 80
SAL dari arah Ciawi ke arah Jakarta menabrak pembatas jalan di KM 8. Mobil yang
dikendarai Dul ini mengalami oleng hingga menyeberang ke jalan tol arah
Cibubur. Sedan tersebut langsung menabrak mobil minibus Daihatsu Gran Max
berwarna silver bernomor polisi B 1349 TFM yang melaju di jalur Jakarta menuju
Bogor serta mobil Toyota Avanza. Akibat kejadian ini, 11 orang mengalami luka
dan 4 penumpang mobil Grandmax meninggal seketika. Dan belakang jumlah korban
yang meninggal menjadi 6 orang.
Dalam hal
ini apabila dikaji melalui metode pendekatan yuridis normatif maka sudah pasti
yang dikaji adalah undang-undangnya karena sudah jelas putra ahmad dhani
tersebut/ dul telah melanggar ketentuan Pasal 310 ayat 4 UU 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi "Dalam hal
kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Kemungkinan juga putra ahmad dhani tersebut/ dul mungkin bisa dikenakan pasal
359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Bahkan bisa juga ahmad
dhani sebagai orang tua dari dul juga dapat dipenjara jika terbukti mengetahui
dan melakukan pembiaran terhadap Dul bisa dikenakan Undang-Undang No 23 Tahun
2002 Pasal 78 tentang Perlindungan Anak. UU tersebut, menegaskan bahwa siapapun
yang mengetahui serta pelakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan pada anak
maupun segala sesuatu hal yang berbahaya bagi anak bisa dikenakan hukuman
pidana maksimal lima tahun penjara. Memang jika kita membahas metode pendekatan
yuridis normatif maka yang dikaji biasanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan atau juga bisa perbandingan hukum.
Tetapi berbeda bila dikaji dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis empiris yaitu memandang dari aspek sosilogis, psikologis, antropologis,
sejarah dan lain-lain. Untuk itu seharusnya hukum memandang dari aspek
psikologis dari anak ahmad dhani/ dul tersebut. Dengan usianya yang masih 13
tahun, saat ini Dul memerlukan ketenangan dan pendampingan oleh para ahli. Ia
bisa menjadi sangat trauma, shock, dan stres. Pasalnnya jika sang anak
dijebloskan ke dalam penjara maka akan terlabel jika dia adalah mantan
narapidana dan itu akan melekat hingga dewasa. Memang dalam hal ini pihak yang
paling dirugikan yaitu keluarga dan anak-anak dari korban yang meninggal.
Tetapi dalam hal ini sebenarnya dengan ketersediaan ahmad dhani orang tua dari
dul untuk menanggung biaya hidup keluarga dan anak-anak dari korban yang meninggal,
seharusnya bila mengacu secara antropologis/ penyelesaian sengketa maka kasus ini mungkin saja dapat
diselesaikan di luar pengadilan/ restorative juctice asalkan pihak keluar
korban mau berdamai dan tidak menuntut. Mungkin berbeda jika kita meneliti sebuah
kasus menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan jika kita meneliti
sebuah kasus dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Karena jika meneliti dengan menggunakan metode pendekatan
empiris maka yang menjadi aspek pertimbangan yaitu aspek sosiologis, aspek
psikologis, aspek antropologis, dan lain sebagainya.
Diposkan oleh Nurdiansyah di 05.33
ianoflaw@blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar