Kamis, 03 Maret 2016

Studi Kasus hukum dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode yuridis empiris

Studi kasus hukum dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan metode pendekatan yuridis empiris
Kasus kecelakaan maut anak ahmad dhani/ dul alias abdul qodir jaelani

Putra Ahmad Dhani, Dul alias Abdul Qodir Jaelani, menjadi salah satu korban kecelakaan beruntun di KM 8 Tol Jagorawi. Dalam hal ini putra dari ahmad dhani tersebut sebagai penyebab kecelakaan. Berawal dari kendaraan yang dikendarai oleh dul yaitu sedan Mitsubishi Lancer dengan nomor polisi B 80 SAL dari arah Ciawi ke arah Jakarta menabrak pembatas jalan di KM 8. Mobil yang dikendarai Dul ini mengalami oleng hingga menyeberang ke jalan tol arah Cibubur. Sedan tersebut langsung menabrak mobil minibus Daihatsu Gran Max berwarna silver bernomor polisi B 1349 TFM yang melaju di jalur Jakarta menuju Bogor serta mobil Toyota Avanza. Akibat kejadian ini, 11 orang mengalami luka dan 4 penumpang mobil Grandmax meninggal seketika. Dan belakang jumlah korban yang meninggal menjadi 6 orang.
            Dalam hal ini apabila dikaji melalui metode pendekatan yuridis normatif maka sudah pasti yang dikaji adalah undang-undangnya karena sudah jelas putra ahmad dhani tersebut/ dul telah melanggar ketentuan Pasal 310 ayat 4 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)." Kemungkinan juga putra ahmad dhani tersebut/ dul mungkin bisa dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Bahkan bisa juga ahmad dhani sebagai orang tua dari dul juga dapat dipenjara jika terbukti mengetahui dan melakukan pembiaran terhadap Dul bisa dikenakan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Pasal 78 tentang Perlindungan Anak. UU tersebut, menegaskan bahwa siapapun yang mengetahui serta pelakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan pada anak maupun segala sesuatu hal yang berbahaya bagi anak bisa dikenakan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Memang jika kita membahas metode pendekatan yuridis normatif maka yang dikaji biasanya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau juga bisa perbandingan hukum.
Tetapi berbeda bila dikaji dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu memandang dari aspek sosilogis, psikologis, antropologis, sejarah dan lain-lain. Untuk itu seharusnya hukum memandang dari aspek psikologis dari anak ahmad dhani/ dul tersebut. Dengan usianya yang masih 13 tahun, saat ini Dul memerlukan ketenangan dan pendampingan oleh para ahli. Ia bisa menjadi sangat trauma, shock, dan stres. Pasalnnya jika sang anak dijebloskan ke dalam penjara maka akan terlabel jika dia adalah mantan narapidana dan itu akan melekat hingga dewasa. Memang dalam hal ini pihak yang paling dirugikan yaitu keluarga dan anak-anak dari korban yang meninggal. Tetapi dalam hal ini sebenarnya dengan ketersediaan ahmad dhani orang tua dari dul untuk menanggung biaya hidup keluarga dan anak-anak dari korban yang meninggal, seharusnya bila mengacu secara antropologis/ penyelesaian sengketa  maka kasus ini mungkin saja dapat diselesaikan di luar pengadilan/ restorative juctice asalkan pihak keluar korban mau berdamai dan tidak menuntut. Mungkin berbeda jika kita meneliti sebuah kasus menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan jika kita meneliti sebuah kasus dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Karena jika  meneliti dengan menggunakan metode pendekatan empiris maka yang menjadi aspek pertimbangan yaitu aspek sosiologis, aspek psikologis, aspek antropologis, dan lain sebagainya.   


Diposkan oleh Nurdiansyah di 05.33

ianoflaw@blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar