A.
Latar
Belakang
Pengangkutan
adalah kegiatan pemuatan penumpang atau barang kedalam alat pengangkut,
pemindahan penumpang atau barang ketempat tujuan dengan alat pengangkut, dan
penurunan penumpang atau pembongkaran barang dari alat pengangkut ketempat tujuan yang disepakati[1].
Kebutuhan
transportasi merupakan kebutuhan turunan akibat aktivitas ekonomi, sosial, dan
sebagainya. Dalam kerangka makro-ekonomi, transportasi merupakan tulang
punggung perekonomian nasional, regional, dan lokal, baik di perkotaan maupun
di pedesaan. Harus diingat bahwa sistem transportasi memiliki sifat sistem
jaringan di mana kinerja pelayanan transportasi sangat dipengaruhi oleh
integrasi dan keterpaduan jaringan.
Sarana
transportasi yang ada di darat, laut, maupun udara memegang peranan vital dalam
aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu dengan daerah
yang lain. Distribusi barang, manusia, dan lain-lain akan menjadi lebih mudah
dan cepat bila sarana transportasi yang ada berfungsi sebagaimana mestinya sehingga
transportasi dapat menjadi salah satu sarana untuk mengintegrasikan berbagai
wilayah di Indonesia melalui transportasi penduduk antara wilayah satu dengan
wilayah lainya dapat ikut merasakan hasil produksi yang rata maupun hasil
pembangunan yang ada.
Skala
ekonomi (economy of scale), lingkup ekonomi (economy of scope), dan keterkaitan
(interconnectedness) harus tetap menjadi pertimbangan dalam pengembangan
transportasi dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah yang kerap
didengungkan akhir-akhir ini. Ada satu kata kunci ini disini, yaitu integrasi,
di mana berbagai pelayanan transportasi harus ditata sedemikian rupa sehingga
saling terintegrasi, misalnya truk pengangkut kontainer, kereta api pengangkut
barang, pelabuhan peti kemas, dan angkutan laut peti kemas, semuanya harus
terintegrasi dan memungkinkan sistem transfer yang terus menerus (seamless).
Kebutuhan
angkutan bahan-bahan pokok dan komoditas harus dapat dipenuhi oleh sistem
transportasi yang berupa jaringan jalan, kereta api, serta pelayanan pelabuhan
dan bandara yang efisien. angkutan udara, darat, dan laut harus saling
terintegrasi dalam satu sistem logistik dan manajemen yang mampu menunjang
pembangunan nasional.
Transportasi
jika dilihat dari sisi sosial lebih merupakan proses afiliasi budaya dimana
ketika seseorang melakukan transportasi dan berpindah menuju daerah lain maka
orang tersebut akan menemui perbedaan budaya dalam bingkai kemajemukan
Indonesia. Disamping itu sudut pandang sosial juga mendeskripsikan bahwa
transportasi dan pola-pola transportasi yang terbentuk juga merupakan
perwujudan dari sifat manusia. Contohnya, pola pergerakan transportasi penduduk
akan terjadi secara massal dan masif ketika mendekati hari raya. Hal ini
menunjukkan perwujudan sifat manusia yang memiliki tendesi untuk kembali ke
kampung halaman setelah lama tinggal di perantauan.
Pada
umumnya perkembangan sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit lebih
lambat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi pemerintah masing-masing negara
dalam menangani kinerja sistem transportasi yang ada. Kebanyakan dari Negara
maju menganggap pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral dari
pembangunan perekonomian. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana
transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan, bandara, dan jalan rel dapat
menimbulkan efek ekonomi berganda (multiplier effect) yang cukup besar, baik
dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun dalam memutar konsumsi dan investasi
dalam perekonomian lokal dan regional.
Sektor
transportasi dikenal sebagai salah satu mata rantai jaringan distribusi barang
dan penumpang telah berkembang sangat dinamis serta berperan didalam menunjang
pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan.
Pertumbuhan sektor ini akan mencerminkan pertumbuhan ekonomi secara langsung
sehingga transportasi mempunyai peranan yang penting dan strategis.
Keberhasilan sektor transportasi dapat dilihat dari kemampuannya dalam
menunjang serta mendorong peningkatan ekonomi nasional, regional dan lokal,
stabilitas politik termasuk mewujudkan nilai-nilai sosial dan budaya yang
diindikasikan melalui berbagai indikator transportasi antara lain: kapasitas,
kualitas pelayanan, aksesibilitas keterjangkauan, beban publik dan utilisasi.
Adalah
sesuatu yang penting bagi semua orang akan kebutuhan angkutan mengingat di
zaman sekarang segala sesuatunya membutuhkan angkutan, mulai dengan kepentingan
umum sampai dengan kepentingan pribadi. Sedangkan hukum pengangkutan adalah
sebuah perjanjian timbal-balik, yang mana pihak pengangkut mengikat diri untuk
untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang ketempat tujuan
tertentu, sedangkan pihak lainnya (pengirim-penerima, pengirim atau penerima,
penumpang) berkeharusan untuk menunaikan pembayaran biaya tertentu untuk
pengangkutan tersebut[2].
Untuk
menciptakan hukum tersebut dibutuhkan bukti sebagai jaminan bilamana salah satu
pihak (jasa angkutan atau penumpang) telah memenuhi prestasinya. Keselamatan di
jalan menjadi tanggung jawab bagi semua pihak , namun jika terjadi kecelakaan
umumnya penumpang yang memiliki bukti tersebut mendapatkan jaminan kecelakaan
yang dijamin oleh pemerintah. Berbeda halnya jika penumpang tersebut tidak
memiliki bukti pemakai jasa angkutan tersebut[3]
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas dapat di tarik permasalahan sebagai berikut :
1. 1. Bagaimana
perlindungan hukum bagi penumpang angkutan darat tanpa adanya tiket penumpang
jika mengalami kecelakaan.
-
2. Bagaimana tanggung jawab pengangkut dalam pengangkutan darat.
C.
Tujuan
Penelitian
Tujuan
dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pengangkut darat
serta perlindungan hukum terhadap penumpang tanpa tiket dalam hal kecelakaan.
D.
Manfaat
Penelitian
Berdasrkan
rumusan masalah dan tujuan penelitian yang dicapai maka manfaat yang dicapai
dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Menghasilkan
pengetahuan tentang perlindungan hukum bagi penumpang angkutan darat yang tidak
memiliki tiket juka terjadi kecelakaan.
2. Menghasilkan
pengetahuan tentang tanggung jawab pengangkut dalam pengangkutan darat.
E.
Kerangka
Teori dan Konseptual
1. Kerangka
Teori
“Kelangsungan perkembangan ilmu hukum, selain
bergantung pada metodologi, aktivitas
penelitian dan imajinasi sosial, juga sangat ditentukan oleh teori.”[4]. “Teori
adalah untuk menerangkan atau menjelaskan mengapa gejala spesifikatau proses
tertentu terjadi. Suatu teori harus diuji dengan menghadapkan fakta-fakta yang
dapat menunjukkan ketidakbenarannya.”[5].
“Fungsi teori dalam penelitian ini adalah untuk memberikan arahan/petunjuk dan meramalkan
serta menjelaskan gejala yang diamati.”[6
Dalam
penelitian ini digunakan 2 (dua) Teori, yaitu Teori perlindungan Hukum dan
Teori Kepastian Hukum Normatif.
Pertama,
Teori Perlindungan Hukum. Teori Perlindungan Hukum. Menurut Satjipto Raharjo
perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan oleh orang lain dan
perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati
semua hak-hak yang diberikan oleh hukum[7].
Di penelitian ini teori perlindungan hukum sangat
diperlukan bagi penumpang yang menggunakan angkutan darat yang tidak memiliki
fasilitas tiket.
Kedua,
Teori Kepastian Hukum Normatif. Adalah ketika suatu peraturan dibuat dan
diundangkan secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keraguan dan logis dalam arti ia
menjadi sistem norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik
norma.Dalam
Pasal 191 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(UULLAJ) dijelaskan bahwa “Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas
kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan
penyelenggaraan angkutan”.
2. Kerangka
Konseptual
Kerangka konseptual
memberi penjelasan tentang definisi
atau pengertian-pengertian
terkait dengan judul dalam proposal skripsi ini, antara lain :
1) Perlindungan
hukum
Meneliti
bagaimana perlindungan hukum bagi penumpang yang tidak memiliki tiket angkutan
jika terjadi kecelakaan.
2) Tanggung
jawab pengangkut
Membahas
tentang bagaimana tanggung jawab penyelenggara angkutan jika terjadi musibah
terhadap penumpang.
F.
Metode
Penelitian
Suatu
metode ilmiah dapat dipercaya apabila disusun dengan mempergunakan suatu metode
yang tepat. Metode merupakan cara kerja atau tata kerja untuk dapat memahami
obyek yang menjadi sasaran dari ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Metode
adalah pedoman–pedoman, cara seseorang ilmuwan mempelajari dan memahami lingkungan–lingkungan
yang dihadapi.
Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis
normatif. Yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada dengan mengadakan
penelitian terhadap masalah hukum kemudian dikaji dengan pendekatan perundang-undangan[8].
G.
Sistematika
Penulisan
Sistematika Penulisan dalam Skripsi ini akan terbagi
dalam 5 ( lima ) bab, masing masing bab
akan menjelaskan pemikiran dari penulis. Adapun uraian sistematika penulisan
skripsi ini sebagai
Bab I Pendahuluan menjelaskan
tentang Pendahuluan adalah suatu bagian
skripsi yang berisikan penjelasan latar
belakang, perumusan masalah, metode penelitian, kerangka teori, dan sistematika
penulisan, sehingga di dalam bab ini pola skripsi dapat diketahui secara jelas
oleh penulis.
Bab II membahas mengenai perlindungan
hukum bagi penumpang angkutan darat yang tidak memiliki fasilitas tiket jika
terjadi kecelakan.
Bab III mengenai tanggung jawab
pihak penyelenggara pengangkutan jika terjadi musibah kecelakaan di jalan raya
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (UULLAJ)
Dan Bab V mengenai kesimpulan dan
saran.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Muhammad Abdulkadir,
2008, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Nurbaiti Siti, 2009,
Hukum Pengangkutan Darat (Jalan dan Kereta Api), Universitas
Trisakti, Jakarta.
Rianto Adi, 2004,
Metodologi Hukum dan Perubahan Sosial, Edisi I, Granit, Jakarta.
Sution Usman Adji,
et.al, 1991, Hukum Pengangkutan di Indonesia, PT Rinka Cipta,
Jakarta.
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, diterjemahkan oleh, R. Subekti, dan R.
Tjitrosudibio, 2009.
Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, diterjemahkan oleh, Niniek Suparni, 2004.
Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
INTERNET
http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/viewFile/8112/6112
http://mayhamsah-makalah.blogspot.co.id/2011/06/makalah-transportasi.html
[1] Abdulkadir
Muhammad, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,
[2] Sution
Usman Adji et. Al. 1991, Hukum Pengangkutan di Indonesia, PT Rinka Cipta,
Jakarta,
[3] Siti
Nurbaiti, Hukum Pengangkutan Darat (Jalan dan Kereta Api), Universitas Trisakti
[4] Soerjono
Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986, hlm. 6.
[5] JJJ.M.
Wuisman, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Jilid I, Penyunting M. Hisam, UI Press,
Jakarta, 1996,hlm.203
[6] Lexy J.
Moleong, Metodologi Penelitian
Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung,
1993,hlm. 35
[7] http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli
[8] Rianto
Adi, 2004, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Edisi I, Granit, Jakarta,
hal. 92.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar