Senin, 06 Juni 2016

Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Tanpa Tiket dalam Pengangkutan Darat

A.       Latar Belakang
Pengangkutan adalah kegiatan pemuatan penumpang atau barang kedalam alat pengangkut, pemindahan penumpang atau barang ketempat tujuan dengan alat pengangkut, dan penurunan penumpang atau pembongkaran barang dari alat  pengangkut ketempat tujuan yang disepakati[1].
Kebutuhan transportasi merupakan kebutuhan turunan akibat aktivitas ekonomi, sosial, dan sebagainya. Dalam kerangka makro-ekonomi, transportasi merupakan tulang punggung perekonomian nasional, regional, dan lokal, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Harus diingat bahwa sistem transportasi memiliki sifat sistem jaringan di mana kinerja pelayanan transportasi sangat dipengaruhi oleh integrasi dan keterpaduan jaringan.
Sarana transportasi yang ada di darat, laut, maupun udara memegang peranan vital dalam aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu dengan daerah yang lain. Distribusi barang, manusia, dan lain-lain akan menjadi lebih mudah dan cepat bila sarana transportasi yang ada berfungsi sebagaimana mestinya sehingga transportasi dapat menjadi salah satu sarana untuk mengintegrasikan berbagai wilayah di Indonesia melalui transportasi penduduk antara wilayah satu dengan wilayah lainya dapat ikut merasakan hasil produksi yang rata maupun hasil pembangunan yang ada.
Skala ekonomi (economy of scale), lingkup ekonomi (economy of scope), dan keterkaitan (interconnectedness) harus tetap menjadi pertimbangan dalam pengembangan transportasi dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah yang kerap didengungkan akhir-akhir ini. Ada satu kata kunci ini disini, yaitu integrasi, di mana berbagai pelayanan transportasi harus ditata sedemikian rupa sehingga saling terintegrasi, misalnya truk pengangkut kontainer, kereta api pengangkut barang, pelabuhan peti kemas, dan angkutan laut peti kemas, semuanya harus terintegrasi dan memungkinkan sistem transfer yang terus menerus (seamless).
Kebutuhan angkutan bahan-bahan pokok dan komoditas harus dapat dipenuhi oleh sistem transportasi yang berupa jaringan jalan, kereta api, serta pelayanan pelabuhan dan bandara yang efisien. angkutan udara, darat, dan laut harus saling terintegrasi dalam satu sistem logistik dan manajemen yang mampu menunjang pembangunan nasional.
Transportasi jika dilihat dari sisi sosial lebih merupakan proses afiliasi budaya dimana ketika seseorang melakukan transportasi dan berpindah menuju daerah lain maka orang tersebut akan menemui perbedaan budaya dalam bingkai kemajemukan Indonesia. Disamping itu sudut pandang sosial juga mendeskripsikan bahwa transportasi dan pola-pola transportasi yang terbentuk juga merupakan perwujudan dari sifat manusia. Contohnya, pola pergerakan transportasi penduduk akan terjadi secara massal dan masif ketika mendekati hari raya. Hal ini menunjukkan perwujudan sifat manusia yang memiliki tendesi untuk kembali ke kampung halaman setelah lama tinggal di perantauan.
Pada umumnya perkembangan sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit lebih lambat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi pemerintah masing-masing negara dalam menangani kinerja sistem transportasi yang ada. Kebanyakan dari Negara maju menganggap pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral dari pembangunan perekonomian. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan, bandara, dan jalan rel dapat menimbulkan efek ekonomi berganda (multiplier effect) yang cukup besar, baik dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun dalam memutar konsumsi dan investasi dalam perekonomian lokal dan regional.
Sektor transportasi dikenal sebagai salah satu mata rantai jaringan distribusi barang dan penumpang telah berkembang sangat dinamis serta berperan didalam menunjang pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pertumbuhan sektor ini akan mencerminkan pertumbuhan ekonomi secara langsung sehingga transportasi mempunyai peranan yang penting dan strategis. Keberhasilan sektor transportasi dapat dilihat dari kemampuannya dalam menunjang serta mendorong peningkatan ekonomi nasional, regional dan lokal, stabilitas politik termasuk mewujudkan nilai-nilai sosial dan budaya yang diindikasikan melalui berbagai indikator transportasi antara lain: kapasitas, kualitas pelayanan, aksesibilitas keterjangkauan, beban publik dan utilisasi.
Adalah sesuatu yang penting bagi semua orang akan kebutuhan angkutan mengingat di zaman sekarang segala sesuatunya membutuhkan angkutan, mulai dengan kepentingan umum sampai dengan kepentingan pribadi. Sedangkan hukum pengangkutan adalah sebuah perjanjian timbal-balik, yang mana pihak pengangkut mengikat diri untuk untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang ketempat tujuan tertentu, sedangkan pihak lainnya (pengirim-penerima, pengirim atau penerima, penumpang) berkeharusan untuk menunaikan pembayaran biaya tertentu untuk pengangkutan tersebut[2].
Untuk menciptakan hukum tersebut dibutuhkan bukti sebagai jaminan bilamana salah satu pihak (jasa angkutan atau penumpang) telah memenuhi prestasinya. Keselamatan di jalan menjadi tanggung jawab bagi semua pihak , namun jika terjadi kecelakaan umumnya penumpang yang memiliki bukti tersebut mendapatkan jaminan kecelakaan yang dijamin oleh pemerintah. Berbeda halnya jika penumpang tersebut tidak memiliki bukti pemakai jasa angkutan tersebut[3]

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat di tarik permasalahan sebagai berikut :
1.     1. Bagaimana perlindungan hukum bagi penumpang angkutan darat tanpa adanya tiket penumpang jika mengalami kecelakaan.
  • 2.      Bagaimana tanggung jawab pengangkut dalam pengangkutan darat.
C.       Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pengangkut darat serta perlindungan hukum terhadap penumpang tanpa tiket dalam hal kecelakaan.

D.      Manfaat Penelitian
Berdasrkan rumusan masalah dan tujuan penelitian yang dicapai maka manfaat yang dicapai dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Menghasilkan pengetahuan tentang perlindungan hukum bagi penumpang angkutan darat yang tidak memiliki tiket juka terjadi kecelakaan.
2.      Menghasilkan pengetahuan tentang tanggung jawab pengangkut dalam pengangkutan darat.

E.       Kerangka Teori dan Konseptual

1.    Kerangka Teori
“Kelangsungan perkembangan ilmu hukum, selain bergantung pada metodologi,   aktivitas penelitian dan imajinasi sosial, juga sangat ditentukan oleh teori.”[4]. “Teori adalah untuk menerangkan atau menjelaskan mengapa gejala spesifikatau proses tertentu terjadi. Suatu teori harus diuji dengan menghadapkan fakta-fakta yang dapat  menunjukkan ketidakbenarannya.”[5]. “Fungsi teori dalam penelitian ini adalah untuk   memberikan arahan/petunjuk dan meramalkan serta menjelaskan gejala yang diamati.”[6
Dalam penelitian ini digunakan 2 (dua) Teori, yaitu Teori perlindungan Hukum dan Teori Kepastian Hukum Normatif.
Pertama, Teori Perlindungan Hukum. Teori Perlindungan Hukum. Menurut Satjipto Raharjo perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi  manusia yang dirugikan oleh orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum[7].
Di penelitian ini teori perlindungan hukum sangat diperlukan bagi penumpang yang menggunakan angkutan darat yang tidak memiliki fasilitas tiket.
Kedua, Teori Kepastian Hukum Normatif. Adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak  menimbulkan keraguan dan logis dalam arti ia menjadi sistem norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.Dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dijelaskan bahwa “Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan”.

2.      Kerangka Konseptual
Kerangka  konseptual   memberi   penjelasan tentang   definisi   atau  pengertian-pengertian terkait dengan judul dalam proposal skripsi ini, antara lain :
1)      Perlindungan hukum
Meneliti bagaimana perlindungan hukum bagi penumpang yang tidak memiliki tiket angkutan jika terjadi kecelakaan.
2)      Tanggung jawab pengangkut
Membahas tentang bagaimana tanggung jawab penyelenggara angkutan jika terjadi musibah terhadap penumpang.

F.        Metode Penelitian
Suatu metode ilmiah dapat dipercaya apabila disusun dengan mempergunakan suatu metode yang tepat. Metode merupakan cara kerja atau tata kerja untuk dapat memahami obyek yang menjadi sasaran dari ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Metode adalah pedoman–pedoman, cara seseorang ilmuwan mempelajari dan memahami lingkungan–lingkungan yang dihadapi.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada dengan mengadakan penelitian terhadap masalah hukum kemudian dikaji dengan pendekatan perundang-undangan[8].

G.      Sistematika Penulisan
Sistematika  Penulisan dalam Skripsi ini akan terbagi dalam 5 ( lima ) bab, masing masing   bab akan menjelaskan pemikiran dari penulis. Adapun uraian sistematika penulisan skripsi ini sebagai 
Bab I Pendahuluan menjelaskan tentang Pendahuluan adalah suatu  bagian skripsi  yang berisikan penjelasan latar belakang, perumusan masalah, metode penelitian, kerangka teori, dan sistematika penulisan, sehingga di dalam bab ini pola skripsi dapat diketahui secara jelas oleh penulis.
 Bab II membahas mengenai perlindungan hukum bagi penumpang angkutan darat yang tidak memiliki fasilitas tiket jika terjadi kecelakan. 
Bab III mengenai tanggung jawab pihak penyelenggara pengangkutan jika terjadi musibah kecelakaan di jalan raya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ)
            Dan Bab V mengenai kesimpulan dan saran.

DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Muhammad Abdulkadir, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Nurbaiti Siti, 2009, Hukum Pengangkutan Darat (Jalan dan Kereta Api), Universitas
Trisakti, Jakarta.
Rianto Adi, 2004, Metodologi Hukum dan Perubahan Sosial, Edisi I, Granit, Jakarta.
Sution Usman Adji, et.al, 1991, Hukum Pengangkutan di Indonesia, PT Rinka Cipta,
Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diterjemahkan oleh, R. Subekti, dan R.
Tjitrosudibio, 2009.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, diterjemahkan oleh, Niniek Suparni, 2004.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

INTERNET
http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/viewFile/8112/6112
http://mayhamsah-makalah.blogspot.co.id/2011/06/makalah-transportasi.html




[1] Abdulkadir Muhammad, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,
[2] Sution Usman Adji et. Al. 1991, Hukum Pengangkutan di Indonesia, PT Rinka Cipta, Jakarta,
[3] Siti Nurbaiti, Hukum Pengangkutan Darat (Jalan dan Kereta Api), Universitas Trisakti
[4] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986, hlm. 6.
[5] JJJ.M. Wuisman, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Jilid I, Penyunting M. Hisam, UI Press, Jakarta, 1996,hlm.203
[6] Lexy J. Moleong,  Metodologi Penelitian Kualitatif,  Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993,hlm. 35
[7] http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli
[8] Rianto Adi, 2004, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Edisi I, Granit, Jakarta, hal. 92.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar