Kamis, 16 April 2015

rangkuman dasar hukum berkendara

Sulastri 
133-051

Rangkuman Tentang Sepeda Motor 


1.Dasar hukum berkendara bermotor


kebijakan pemerintah yang selama ini diterapkan melalui peraturan bank indonesia nomor 5/8/pbi/2003 tentang penerapan manajeman risiko bagi bank umum,surat edaran bank indonesia nomor 14/10/DNP/2012 tentang penerapan manajemem risiko pada bank yang melakukan perkreditan dan peraturan menteri keuangan .Dari situ yang mempermudah dan membuat memperbanyak peredaran sepeda motor karena dari situ memebuat banyak peredaran sepeda motor di jalanan .Melalui peraturan undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak mengatur secara khusus tentang sepeda motor .meskipun tidak diatur secara kekhususan mengenai sepeda motor tetapi mengatur secara lalu lintas ,tercantum dalam pasal 3 bahwa lalu lintas dan angkutan jalan ,bertujuan :

terwujudnya pelayanan lallu lintas dan angkutan jalan yang aman ,selamat,tertib lancar ,dan terpadu .terwujud etika berlalu lintas dan budaya ,bangsa dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakatSepeda  motor menurut pasal 1 butir 20 merupakan kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa rumah rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah rumah .Sepeda motor keberadaannya diakui oleh undang undang dalam pasal 47 ayat (2) yang mengelompokan kendaraan bermotor dalam 5 (lima ) jenis yaitu :
sepeda motor mobil penumpang mobil bus mobil barang dan kendaraan khusus2.Kemacetan 

Besarnya jumlah sepeda motor dibanding kendaraan lain secaranasional dapat dilihat dari laporan korlantas polri tahun 2011 yang dalam hal ini dapat disimpulkan penyebab kemacetan adalah pengendara motor .Persoalan mudahnya memperoleh sepeda motor tidak terlepas dari mudahnya memproduksi dan mengimpor sepeda motor dari negara asal. Kebijakan yang dianggap sebagai pemicu “berkembangbiaknya” sepeda motor di Indonesia adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen. Peraturan menteri Perdagangan  ini telah membuka jalan masuknya sepeda motor ke tanah air.pengendara sepeda motor yang ngebut sembarangan, melanggar rambu-rambu lalu lintas, mengambil jalan pejalan kaki (trotoar/pedestrian) sehingga menimbulkan kemacetan .Data kecelakaan Departemen Perhubungan menunjukan dari 17.732 kecelakaan di seluruh Indonesia tahun 2004, 14.223 diantaranya melibatkan sepeda motor. Sementara data 2003 juga menunjukan bahwa dari 13.399 kecelakaan, 9.386 melibatkan sepeda motor. Sementara berdasarkan data kecelakaan yang diperoleh dari kepolisian Polda Metro Jaya selama tahun 2002-2007 mengenai kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya ternyata kecelakaan mengalami kenaikan pesat,  dan 68 % diantaranya melibatkan sepeda motor.


3.Sumbangan emisi sepeda motor 

Data Badan Pusat Statistik membuktikan dalam 7 tahun terakhir sepeda motor menjadi penyumbang emisi terbesar dari transportasi Indonesia.Namun permasalahan emisi ini bukan berarti tanpa upaya penangana sama sekali. Contoh riil penanganan masalah emisi dapat dilihat pada Provinsi DKI Jakarta. Sebagai Provinsi pusat pemerintahan negara, DKI Jakarta ternyata menyimpan segudang permasalahan, diantaranya kualitas udara yang semakin buruk. Upaya perbaikan kualitas udara ini salah satunya, yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan setiap kendaraan FV untuk lulus uji emisi. Dan hal ini berlaku juga bagi sepeda motor. Uji emisi tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No 2/2005 mengenai Pengendalian Pencemaran Lingkungan. 


4.Tindak kriminal

Salah satu dari dampak negatif yang dapat diamati adalah tindak kejahatan dengan menggunakan sepeda motor atau tindak kejahatan yang lain yaitu kejahatan terhadap sepeda motor itu sendiri. Kejahatan dengan menggunakan sepeda motor yang paling sering terjadi adalah penjambretan, perampokan, penodongan, tabrak lari, ugal-ugalan di jalan, balapan liar, melanggar aturan lalu lintas dan sebagainya. Sementara itu kejahatan terhadap sepeda motor yang sering terjadi adalah pencurian sepeda motor, perampasan, penipuan dan sebagainya.  


5.Langkah langkah penanggulangan persoalan akibat sepeda motor

Situasi dan kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan diskusi yang menarik baik oleh kalangan pengambil kebijakan (Pemerintah: Kementerian Perdagangan dan Industri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Pemerintah Daerah), para akademisi, pengusaha di bidang transportasi, dan kalangan LSM yang fokus di bidang transportasi. Melihat perkembangan dan permasalahan yang sedemikan rupa pemerintah telah mengambil beberapa langkah/kebijakan pengaturan tentang pengendalian sepeda motor. 1. Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 2. Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Mnajemen Kebutuhan Lalu Lintas; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol; 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum; 5. Peraturan Bank Inonesia Nomor: 11/25/PBI/2009 tentang Atas Perubahan Nomor: 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum; 6. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 Perihal: Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor; 7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan; 8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/PMK.010/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri


Kesimpulan 

kesimpulan menurut saya untuk mengatur pengendalian sepeda motor dan keberedaran sepeda motor memang pemerintah harus menanggulangi dengan serius dengan mengurangi peredaran dan mungkin mengadakan pemusnahan untuk sepeda motor yang tidak memenuhi kriteria menurut undang undang dari segi surat surat dan kondisi motor tersebut .Dari banyaknya peredaran sepeda motor memang menimbulkan efek ekonomi yang serius banyak pula yang bekerja dari bidang produksi sepeda motor maka pemerintah harus memikirkan langkah yang harus diambil dalam menangani ini.Masalah yang timbul akuibat sepeda motor sangat beragam dari kecelakaan ,kriminal ,pelanggaran dan hingga tindak pidana yang menggunakan sepeda motor .maka dari itu pemerintah harus menangani masalah peredaran sepeda motor secara serius dengan mengatur memakai undang undang tersendiri yang secara khusus mengatur sepeda motor

Senin, 13 April 2015

pengangkutan laut

Pengangkutan Laut (KUHDagang)
1 Hukum Pengangkutan laut yaitu norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam menjalankan tugasnya untuk mempersiapkan, menjalankan dan melancarkan “pelayaran” di laut. Oleh karena itu Hukum Pengangkutan di laut juga disebut “Hukum Pelayaran”.
2
Sifat dasar dari perjanjian pengangkutan merupakan perjanjian campuran (jasa dan pemborongan), timbal balik (para pihak mempunyai kewajiban untuk melakukan dan berhak memperoleh prestasi) dan konsensual (perjanjian pengangkutan sah terjadinya kesepakatan)

2. Para Pihak:
· Pengangkut
· Pengusaha kapal
· PEngangkut yang bukan pengusaha kapal
· Pihak yang mencarterkan (Vervrachter)
· Pihak Pencarter (bevrachter)
3. Pengangkut
Pasal 466 KUHD: Ia yang mengikatkan diri dengan perjanjian carter waktu carter perjalanan dan pengangkutan barang potongan
Kewajiban Pengangkut
Pasal 467:
Pengangkut dalam batas-batas yang layak, bebas dalam memilih alat pengangkutannya, kecuali bila diperjanjikan suatu alat pengangkutan tertentu.
Pasal 468:
Perjanjian pengangkutan menjanjinkan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya.
Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya bamng itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu keiadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim.
Ia bertanggungjawab atas tindakan orang yang dipekerjakannya, dan terhadap benda yang digunakannya dalam pengangkutan itu
Pasal 470.
Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggungjawab atau bertanggungjawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan, periengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal.
Namun pengangkut berwenang untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak akan bertanggungjawab untuk tidak lebih dari suatu jumlah tertentu atas tiap-tiap barang yang diangkut, kecuali bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barangnya sebelum atau pada waktu penerimaan. Jumlah ini tidak boleh ditetapkan lebih rendah dari f. 600,-.
Pengangkut di samping itu dapat mempersyaratkan, bahwa ia tidak wajib mengganti kerugian, bila kepadanya diberitahukan sifat dan nilai barangnya dengan sengaja secara keliru.
Pasal 470a.
Persyaratan untuk membatasi tanggung jawab pengangkut dalam hal apa pun tidak membebaskannya untuk membuktikan, bahwa untuk pemelihaman, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutan yang diperja4ikan telah cukup diusahakan, bila ternyata, bahwa kerugian itu adalah akibat dari cacat alat pengangkutannya atau tatanannya.
Pasal 477.
Pengangkut bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan oleh penyerahan barang yang terlambat, kecuali bila ia membuktikan, bahwa kelerlambatan itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya.

Pengusaha Kapal
Pasal 320 KUHD: “Dia yang memakai sebuah kapal guna pelayaran di laut dan mengemudi kannya sendiri atau suruh mengemudikannya oleh seorang nahkoda yang bekerja padanya”
Pasal tersebut tidak mensyaratkan pemilikan atas kapal oleh pengusaha kapal, namun ia dapat menggunakannya saja (hak eksploitasi)
Pasal 321 KUHD : Pengusaha terikat oleh segala perbuatan hokum yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap/sementara pada kapalnya. Oleh karenanya ia juga bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan pada pihak ketiga
Perjanjian Pengankutan Laut Menurut KUHDagang:
· Perjanjian Carter Menurut Waktu
· PErjanjian Carter MEnurut Perjalanan
· Perjanjian Pengangkutan Barang Potongan
Perjanjian Carter Menurut Waktu:
Pasal 453 (2) KUHD, Vervrachter mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk:
o Waktu tertentu
o Menyediakan sebuah kapal tertentu
o Kapalnya untuk pelayaran di laut bagi Bevrachter
o Pembayaran harga yang dihitung berdasarkan waktu
+Kewajiban pengangkut
· Pasal 453 (2) Menyediakan sebuah kapal tertentu menurut waktu tertentu
· Pasal 470 jes 459 (4), 308 (3) KUHD
· Kesanggupan atas Kapal meliputi mesin dan perlengkapan (terpelihara/lengkap) dan ABK (cukup dan cakap)
· Pasal 460 (1) kewajiban pencarter untuk memelihara, melengkapi dan menganakbuahi
Perjanjian Carter menurut Perjalanan
Pasal 453 (3) KUHD Vervrachter mengikatkan diri kepada Bevrachter untuk
· Menyediakan sebuah kapal tertentu
· Seluruhnya atau sebagian dari kapal
· Untuk pengangkutan orang/barang melalui lautan
· Pembayaran harga berdasarkan jumlah perjalanan
+Kewajiban Pengangkut
· Menyediakan kapal tertentu atau beberapa ruanagan dalam kapal tersebut
· Pasal 453 (2) KUHD
· Pasal 459 (4): terpelihara dengan baik, diperlengkapi,sanggup untuk pemakaian
· Pasal 470 (1)
3 Perjanjian Pengankutan Barang Potongan
· Pasal 520g KUHD: Pengankutan barang berdasarkan perjanjian selain daripada perjanjian carter kapal
· Kapalnya tidak perlu tertentu seperti perjanjian carter
+ Kewajiban Pengankut
· Pasal 468 (1) KUHD
· Pasal 470 (1)
· Mengusahakan kesanggupan kapalnya untuk dipakai sesuai perjanjian
· Harus benar dalam memperlakukan muatan, dan melakukan penjagaan terhadap barang yang diangkutnya
· Yang diutamakan adalah barang/muatan/cargonya sebagai objek perjanjian
Tuntutan Ganti Rugi
Jangka Waktu pengajuan
Diajukan dalam waktu satu tahun sejak barang diserahkan, atau sejak hari barang tersebut seharusnya diserahkan (pasal 487 KUHD)
· Hak previlige: kedudukan si penerima barang didahulukan atas upah pengangkutan, tapi setelah piutang2 yang diistimewakan dalam pasal 316 KUHD ia meminta sita atas pengangkutan terlebih dahulu dalam jangka waktu satu tahun
· Tuntutan diajukan kepada ketua pengadilan negeri setempat, diaman terjadinya penyerahan barang dari pengangkut kepada penerima barang

 Sumber : 
Hukumonline