Sulastri
133-051
Tugas Hukum Transportasi
Transportasi
133-051
Tugas Hukum Transportasi
Transportasi
Transportasi adalah perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Transportasi sendiri dibagi 3 yaitu, transportasi darat, laut, dan udara.
Pengertian Transportasi menurut para ahli
Menurut Marlok (1981), transportasi berarti memindahkan
atau mengangkut sesuatu dari satu tempat ke tempat yang lain.
Menurut Bowersox (1981), transportasi adalah
perpindahan barang atau penumpang dari suatu lokasi ke lokasi lain, dengan
produk yang digerakkan atau dipindahkan ke lokasi yang membutuhkan atau
menginginkan.
teenbrink mendefinisikan sebagai perpindahan orang atau barang
menggunakan kendaraan atau lainnya, diantara tempat-tempat yang dipisah
secara geografis.
Menurut Papacostas (1987), transportasi didefinisikan
sebagai suatu sistem yang terdiri dari fasilitas tertentu beserta arus dan
sistem control yang memungkinkan orang atau barang dapat berpindah dari
suatu temapat ke tempat lain secara efisien dalam setiap waktu untuk
mendukung aktivitas manusia.
Secara garis besar pengertian transportasi adalah perpindahan barang / orang
dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat/moda transportasi.
Khusus
Sumber Hukum Pengangkutan
- Umum / General : Buku III tentang Perikatan KUHPerdataPasal 1246 s/d 1248 KUHPerdata mengenai jumlah penggantian yang harus dibayarkan oleh pihak pengangkut, dapat diperlakukan dan penggantian ini hanya meliputi kerugian-kerugian yang benar-benar diderita dengan kemungkinan ditambahkan keuntungan-keuntungan yang dapat diharapkan semula.Pasal 1367, 1391,& 1613 KUHPerdata mengenai perikatan yang lahir karena UU dan perjanjian pemborong pekerjaan.
- KUHDBagian III title V Buku I pasal 91 s/d 98 KUHD mengenai petugas pengangkut serta juragan kapan yang berlayar di sungai-sungai dan perairan kedalam. Bagian II titel 5 buku I pasal 86 sampai dengan 90 mengenai kedudukan para “ekspeditur” sebagai pengusaha perantara.
- Peraturan Pemerintah- PP No 74 Th 2004 Tentang Angkutan Umum- PP No 79 Th 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas & Angkutan Jalan- PP No 62 Th 2013 Tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi- PP No 80 Th 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan- PP No 77 Th 2012 Tentang Perusahaan Umum (PERUM) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia- PP No 55 Th 2012 Tentang Kendaraan- PP No 51 Th 2012 Tentang Sumber Daya Manusia Di Bidang Transportasi- PP No 40 Th 2012 Tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara- PP No 37 Th 2011 Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan- PP No 32 Th 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
- Undang-undang- UU No 22 Th 2009 Tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan- UU No 23 Th 2007 Tentang PERKERETAAPIAN- UU No 1 Th 2009 Tentang Penerbangan- UU No 17 Th 2008 Tentang Pelayaran
- Keputusan mentri- Keputusan Mentri Perhubungan No KP 725 Th 2014 TentangPerubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional- Keputusan Mentri Perhubungan No KP 705 Th 2014 Tentang Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI)- Keputusan Mentri No KP 1264 Th 2013 Tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Umum Nasional Dari Bandar Udara Soekarno-Hata ke Halim Melalui Manggarai- Keputusan Mentri Perhubungan No KM 37 Th2008 Tentang Pembentukan Tim Konservasi Energi Kantor Pusat Departemen Perhubungan- Keputusan Mentri Perhubungan No KM 5 Th 2008 Tentang Pembangunan Bandar Udara Baru Medan Provinsi Sumatera Utara- Keputrusan Mentri Perhubungan No KM 1 Th 2000 Tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sumatera- Keputusan Mentri Perhubungan No KM 64 Th 2007 Penetapan Lokasi Penyeberangan Marisa Di desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo- Keputusan Mentri Perhubungan No KM 87 Th 2004 TentangPerencanaan, Pembangunan, Pengadaan, Pengoperasian, Pemeliharaan Dan Penghapusan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan- Keputusan Mentri Perhubungan No KM 89 Th 2004 Tentang Penetapan Perubahan Nama Bandar Udara Penggung Di Kota Cirebon Propinsi Jawa Barat- Ke[utusan Mentri perhubungan No KM 88 Th 2004 Tentang Penetapan Nama Bandar Udara Di Nagari Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatra Barat
Pengangkutan
Pengangkutan adalah merujuk kepada kenderaan yang membawa seseorang atau sesuatu dari satu tempat ke satu tempat yang lain, biasanya pada jarak yang jauh berbanding jika berjalan kaki. Sistem pengangkutan biasanya boleh dibahagi kepada beberapa pembahagian bergantung kepada cara ia bergerak, kuasa, dan lain-lain.
Hukum Pengangkutan
Pengangkutan adalah merujuk kepada kenderaan yang membawa seseorang atau sesuatu dari satu tempat ke satu tempat yang lain, biasanya pada jarak yang jauh berbanding jika berjalan kaki. Sistem pengangkutan biasanya boleh dibahagi kepada beberapa pembahagian bergantung kepada cara ia bergerak, kuasa, dan lain-lain.
Hukum Pengangkutan
Keseluruhan peraturan perundang-undangan baik yang telah dikodefikasikan ataupun yang belum dikodefikasikan yang mengatur semua hal mengenai pengangkutan
Pengangkutan Secara Yuridis
Perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan penerima dimana pengangkut pemngikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan baranng dan atau orang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan selamat sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.
- Pengangkutan Secara Luas
proses kegiatan memindahkan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat lain dengan menggunakan berbagai jenis alat pengangkut mekanik yang diakui dan diatur sesuai bidang angkutan dan kemajuan tekhnologi.Alasan Pengangkutan
- Keadaan geografis
- Menunjang pembangunan disegala sektor
- Mendekatkan jarak desa dan kota
- Kemajuan teknologi
memindahkan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat yg lain dengan maksud meningkatkan daya guna dan nilai
Para Pihak Dalam Pengangkutan
- Pengangkutseseorang / mereka / badan usaha / pihak yang memiliki weenang mengadakan perjanjianmenyelenggarakan pengangkutan barang dan atau jasamemikul beban resiko tentang keselamatan barang-barang yang diangkutbertanggung jawab terhadap semua kerugian yang diderita dalam pengangkutan
- Pengirimpihak yang membuat perjanjian pengangkutan dengan pihak pengangkut untuk menyelenggarakan pengangkutan dengan selamat, sesuai dengan perjanjian
- Penerima pihak ketiga yang berkepentngan terhadap diterimanya barang kiriman. sipenerima disini mungkin si pengirim yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan dengan pengangkut, mungkin juga pihak ketiga yang tidak ikut didalam perjanjian.
- Daratproses kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ketempat lain ditempuh lewat jalur darat dengan alat angkut seperti : bus, truck, kereta api, mobilJalan raya => sebagai prasarana angkutan umumRel => sebagai prasarana kereta api menghubungkan antar kota yang jaraknya jauh, menghemat waktu jika dibandingkan dengan naik kendaraan ( mobil / bis ).Sumber hukum pengangkutan daratPeraturan khusus / lex specialis- POS UU no 38 Th 2009
- Laut
Proses pengangkutan barang dan atau orang dengan menggunakan jalur laut dan menggunakan alat angkut seperti kapal kargo, kapal penumpang, kapal keretan
Sumber hukum pengangkutan lautperaturan khusus / lex specialis
-PP no 82 Th 1999 tentang angkutan diperairan
- UU no 17 Th 2008 tentang Pelayaran
- PP no 69 Th 2001 tentang Kepelabuhan
- Keputusan Mentri Perhubungan No 33 Th 2001 tentang Penguasan dan Penyelenggaraan Angkatan Laut
KUHD
- buku II bab V tentang perjanjian charter kapal
- buku II bab V A tentang pengangkutan barang-barang
- Buku II bab V-B tentang pengfangkutan orang
jenis-jenis angkutan laut
Kapal kargo => jenis kapal barang yang membawa barang dari pelabuhan satu kepelabuhan lainnya
kapal penumpang => Kapal penumpang adalah kapal yang digunakan untuk angkutan penumpang. Untuk meningkatkan effisiensi atau melayani keperluan yang lebih luas kapal penumpang dapat berupa kapal Ro-Ro, ataupun untuk perjalanan pendek terjadwal dalam bentuk kapal feri.Di Indonesia perusahaan yang mengoperasikan kapal penumpang adalah PT. Pelayaran Nasional Indonesia yang dikenal sebagai PELNI, sedang kapal Ro-Ro penumpang dan kendaraan dioperasikan oleh PT ASDP, PT Dharma Lautan Utama, PT Jembatan Madura dan berbagai perusahaan pelayaran lainnya.
Kapal keretan => disewa untuk membawa hasil kekayaan alam, biji timah minyak bijih besi, berlayar saya 1 masa
Kapal pesisir pantai => kapal-kapal kecil untuk menghubungkan antar pelabuhan di pesisir pantai.
3. Udara
Proses pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan jalur udara dengan alat angkut pesawat terbang dan helikopter.
dasar hukum pengangkutan udara
peraturan khusus / lex specialis- PP No 3 Th 2000 Tentang Pengangkutan Udara
Helikopter => Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin[1]. Helikopter merupakan pesawat udara yang mengangkat dan terdorong oleh satu atau lebih rotor (propeller) horizontal besar. Helikopter diklasifikasikan sebagai pesawat bersayap putar untuk membedakannya dari pesawat bersayap tetap biasa lainnya. Kata helikopter berasal dari bahasa Yunani helix (spiral) dan pteron (sayap). Helikopter yang dijalankan oleh mesin diciptakan oleh penemu Slovakia Jan Bahyl.
Kapal terbang => Secara umum istilah pesawat terbang sering juga disebut dengan pesawat udara atau kapal terbang atau cukup pesawat dengan tujuan pendefenisian yang sama sebagai kendaraan yang mampu terbang di atmosfer atau udara. Namun dalam dunia penerbangan, istilah pesawat terbang berbeda dengan pesawat udara, istilah pesawat udara jauh lebih luas pengertiannya karena telah mencakup pesawat terbang dan helikopter. mengangkut penumpang untuk perjalanan antar kota ataupun antar negara
4. Saluran pipa => dalam hukum transportasi tidak mempelajari pengangkutan saluran pipa, karena pada saluran pipa yang bergerak nadalah objeknya bukan alat angkutnya. misalnya gas, air minyak bahan kimia
UU RI NO 22 Th 2001 Tentang Minyak dan gas bumi pasal 46
(1) pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkatan gas bumi melalui pipa dilakukan oleh badan pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal n3 ayat (4)
Responsibility
Beberapa pengertian tanggung jawab :
tanggung jawab menurut kamus besar bahasa indonesia keadaan wajib menanggung segala sesuatu
tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja
tanggung jawab juga berarti berbuat sedbagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya
Prinsip-prinsip tanggungjawab
Tanggung jawab berdasarkan kesalahan / fault liability
Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault) adalah prinsip yang cukup umum berlaku dalam hukum pidana dan perdata. Dalam KUHPdt, pasal 1365, 1366, 1367 prinsip ini dipegang secara teguh. Prinsip ini menyatakan seseorang baru dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya.
Pasl 1365 KUHPdt yang dikenal sebagai pasal tentang PMH mengharuskan terpenuhinya empat unsur pokok, yaitu a) adanya perbuatan; b) adanya unsur kesalahan; c) adanya kerugian yang diderita; d) adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian
Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault) adalah prinsip yang cukup umum berlaku dalam hukum pidana dan perdata. Dalam KUHPdt, pasal 1365, 1366, 1367 prinsip ini dipegang secara teguh. Prinsip ini menyatakan seseorang baru dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya.
Pasl 1365 KUHPdt yang dikenal sebagai pasal tentang PMH mengharuskan terpenuhinya empat unsur pokok, yaitu a) adanya perbuatan; b) adanya unsur kesalahan; c) adanya kerugian yang diderita; d) adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian
Tanggung jawab berdasarkan praduga selalu bertanggung jawab ( Presumption of liability)
Adalah Prinsip praduga selalu bertanggung jawab sampai ia dapat
membuktikan ia tidak bersalah. Jadi beban pembuktian ada pada si
tergugat. Tampak beban pembuktian terbalik (omkering van bewijslas)
diterima dalam prinsip tersebut. UUPerlindunganKonsumen mengadopsi
[embuktian terbalik ini ditegaskan dalam Pasal 19, 22, dan 23 UUPK.
Praduga Selalu Tidak Bertanggung Jawab (Presumption of non-liability)
Prinsip praduga untuk selalu tidak bertanggung jawab hanya dikenal
dalam lingkup transaksi konsumen yang sangat terbatas, dan pembatasan
demikian biasanya common sense dapat dibenarkan. Contoh dari penerapan
prinsip ini adalah pada hukum pengangkutan. Kehilangan atau kerusakan
pada bagasi kabin/bagasi tangan yang biasanya dibawa dan diawasi si
penumpang (konsumen) adalah tanggung jawab dari penumpang. Dalam hal
ini, pengangkut (pelaku usaha) tidak dapat diminta
pertanggungjawabannya.
Tanggung Jawab Mutlak (strict liability)
Prinsip tanggung jawab mutlak sering diidentikkan dengan prinsip tanggung jawab absolut (absolute liability) kendati demikian ada pula para ahli yang membedakan kedua terminologi diatas. Ada pendapat yang mengatakan, strict liability adalah prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan. Namun ada pengecualian-pengecualian yang memungkinkan untuk dibebaskan dari tanggung jawab, misalnya keadaan force majeure. Sebaliknya absolute liability adalah prinsip tanggung jawab tanpa kesalahan dan tidak ada pengecualiannya. Selain itu, ada pandangan yang agak mirip, yang mengaitkan perbedaan keduanya pada ada atau tidak adanya hubungan kausalitas antara subjek yang bertanggung jawab dan kesalahannya. Pada strict liability hubungan itu harus ada, sementara pada absolute liability hubungan itu tidak selalu ada.[1] Maksudnya, pada absolut liability dapat saja si tergugat yang dimintai pertanggungjawaban itu bukan si pelaku langsung kesalahan tersebut (misalnya dalam kasus bencana alam).
sumber tulisan :
kumpulan peraturan pemrintah departemen perhubungan
hukum transportasi hukumonline
internet
Tanggung Jawab Mutlak (strict liability)
Prinsip tanggung jawab mutlak sering diidentikkan dengan prinsip tanggung jawab absolut (absolute liability) kendati demikian ada pula para ahli yang membedakan kedua terminologi diatas. Ada pendapat yang mengatakan, strict liability adalah prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan. Namun ada pengecualian-pengecualian yang memungkinkan untuk dibebaskan dari tanggung jawab, misalnya keadaan force majeure. Sebaliknya absolute liability adalah prinsip tanggung jawab tanpa kesalahan dan tidak ada pengecualiannya. Selain itu, ada pandangan yang agak mirip, yang mengaitkan perbedaan keduanya pada ada atau tidak adanya hubungan kausalitas antara subjek yang bertanggung jawab dan kesalahannya. Pada strict liability hubungan itu harus ada, sementara pada absolute liability hubungan itu tidak selalu ada.[1] Maksudnya, pada absolut liability dapat saja si tergugat yang dimintai pertanggungjawaban itu bukan si pelaku langsung kesalahan tersebut (misalnya dalam kasus bencana alam).
sumber tulisan :
kumpulan peraturan pemrintah departemen perhubungan
hukum transportasi hukumonline
internet
unas